ISI

REGIONAL IV ESDM SUMSEL TUTUP TAMBANG ILEGAL


3-August-2018, 11:54


LAHAT – Terkait pemberitaan yang telah tayang di sriwijayaonline.com berjudul DISURUH TUTUP DINAS ESDM, PENGUSAHA GALIAN C TETAP “BANDEL” itu mendapat tanggapan serius dari pihak Regional IV Dinas ESDM Provinsi Sumsel dengan tiga wilayah Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam dan Kabupaten Empat Lawang.

Kepala Regional IV Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Ir. H. Tulus Santoso. MT didampingi Kasi Minerba, Lela Sofia. ST. MT saat dikonfirmasi sriwijayaonline.com dan LSM LMPN Kamis (2/8/2018) di ruang kerjanya mengaku pertanggal 2 Agustus 2018 menutup tambang galian C milik oknum Dewan Kota Pagaralam, PN.
“Penutupan yang kami lakukan sesuai dengan prosedur, yakni dengan mengirim surat resmi prihal penutupan tambang galian C yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku dan surat itu ditembuskan kepada Kapolres Kota Pagaralam,” ujarnya.

Ditambahkan Tulus, untuk menindaklanjuti surat resmi penutupan dari pihaknya itu, pihak Polresta Pagaralam yang mempunyai wewenang secara hukum untuk menegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setahun yang lalu, tepatnya pertanggal 25 Juli 2017 kami telah mengirim surat prihal pembinaan kepada oknum pengusaha galian C, PN yang kami duga kuat saat itu tidak mengantongi izin. Namun, kami tidak tauh kalau selama ini PN masih beroperasi,” terangnya.

Sementara Praktisi Hukum, Minsuri. SH saat dibincangi sriwijayaonline.com Jum’at (3/8/2018) mengatakan bahwa pihak Polresta Pagaralam tidak ada lagi alasan untuk tidak menutup dan menindak Oknum Dewan, PN yang bertahun-tahun telah membuka usaha Galian C diduga kuat ilegal.

Dijelaskan Minsuri, dasar hukum yang berkaitan dengan kasus ini ada dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, pada pasal 158 berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambanga tanpa IUP, IUPK atau IPR sebagaimana yang tercantum dalam pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 67 ayat 1 dan pasal 74 ayat 1 dan 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar).
“Adek wartawan jangan lengah, terus kontrol kegiatan di lokasi tambang itu untuk membuktikan keseriusan pihak Polresta Pagaralam dalam menjalankan amanat undang-undang di NKRI yang kita cinta ini, karena sekali lagi saya tegaskan kasus ini sudah masuk dalam dugaan kuat ranah pidana dan ada ruang hukumnya, maka seharusnya pihak penyidik cepat tanggap untuk memproses oknum penambang tersebut. (DAFRI. FR)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 3-December-2023, 23:28

Kinerja Pj Bupati Apriyadi di Muba Diganjar Award oleh Aktivis Sumsel 

MUARA ENIM 3-December-2023, 22:57

Pawai Pembangunan Kendaraan Hias Meriahkan HUT Kabupaten Muara Enim Ke-77

MUBA - 3-December-2023, 16:18

Pembukaan Lokakarya 7, Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8 Panen Hasil Belajar di Muba 

LAHAT - 2-December-2023, 20:47

Safari Politik, Sujoko Bagus SH MH Caleg Dapil Lahat Tujuh Nomor Urut 5 Sapa Masyarakat Kikim Area

OKU - 2-December-2023, 19:55

Hendak Mandi Di Sungai, Warga Keban Agung Kaget Melihat Sesosok Pria Yang Telah Meninggal ditepi Sungai.

LAHAT - 2-December-2023, 17:41

Bupati Lahat Berpesan Pengusaha Pangan Skala Besar Bisa Menyelenggarakan GPM 

LAHAT - 2-December-2023, 17:39

Polres Lahat Penjarakan Kakek-Kakek Setubuhi Anak di Bawah Umur 

MUBA - 2-December-2023, 17:00

PJ Bupati H Apriyadi Dorong CSR Perusahaan Bantu Bangun Fasilitas Yankes 

BANYU ASIN 2-December-2023, 11:07

JEMBATAN PENGHUBUNG DI DESA PERAJIN KONDISINYA RUSAK 

PALEMBANG - 2-December-2023, 10:58

PERJUANGAN TANPA BATAS DPD APDESI SUMSEL UNTUK KEPALA DESA SE SUMSEL

OKU - 1-December-2023, 19:06

PT. SSP PLTU Sumbagsel-1 dan Warga Desa Sleman Mengadakan Pengajian dan Do’a Bersama

MUARA ENIM - 1-December-2023, 17:12

Baleho Hadiono, Caleg DPRD Muara Enim Nomor Urut 1 Partai Golkar Diminati Masyarakat

MUBA - 1-December-2023, 16:56

Rakerda MUI Dimulai, Pemkab Muba Ajak MUI Sukseskan Pesta Demokrasi 2024 

MUARA ENIM - 1-December-2023, 15:24

PELAKU PENGANIAYAAN DIRINGKUS TIM LAKID POLSEK LAWANG KIDUL

BANYU ASIN 1-December-2023, 13:49

SLAMET SOMOSENTONO MAJU MENCALONKAN DIRI SEBAGAI BUPATI BANYUASIN 

MUARA ENIM - 1-December-2023, 12:47

Bukit Asam (PTBA) Sukses Pulihkan Daerah Aliran Sungai 234 Ha di Muara Enim

OKU - 1-December-2023, 07:13

Tertimpa Runtuhan Bangunan, 1 Orang Petugas Damkar OKU Meninggal Dunia

LAHAT - 30-November-2023, 21:16

Jam Komandan Korem 044/Gapo Diikuti Anggota Kodim 0405/Lahat Secara Virtual

OKU - 30-November-2023, 20:56

Tertimpa Bangunan Yang Runtuh Saat Menjinakkan Api, 10 Petugas Damkar OKU Dilarikan ke Rumah Sakit

LAHAT - 30-November-2023, 20:48

Puskesmas Pagun Borong 3 Penghargaan

MUARA ENIM - 30-November-2023, 20:12

Kunker di Muara Enim, Danrem 044/Gapo, Letakkan Batu Pertama Pembangunan RTLH

OKU - 30-November-2023, 11:29

Sie Propam Polres OKU Cek Dan Kontrol Personel Pengamanan Di Kantor KPU Kabupaten OKU

JAKARTA - 30-November-2023, 10:46

PJ Bupati H Apriyadi Minta Segerakan Peralihan Listrik MEP ke PLN demi Warga Muba 

MUARA ENIM - 29-November-2023, 22:30

Dapat Restu Bakal Calon Bupati Muara Enim Dari Golkar, Ini Pesan Hadiono

OKU SELATAN - 29-November-2023, 20:59

Peserta Aparatur Desa Kabupaten OKU Selatan Menerima Santunan JKM Rp. 42 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE