ISI

WABUP LAHAT TEMUI PERWAKILAN WARGA DIRUANGAN KERJANYA

////Adukan Tuntutan yang Sudah Dilakukan Dari 2012 Silam

9-October-2017, 20:13


LAHAT – Perwakilan beberapa warga, yang berasal dari Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur, dalam mencari kejelasan atas aduan dan tuntutan warga, yang sudah mereka lakukan sejak tahun 2012 ke pihak PT.BSP hingga sekarang, mendatangi Kantor Sekretariat Pemkab Lahat untu mengadukan hal tersebut untuk kejelasannya lebih lanjut. Senin (9/10).

Dengan diterima langsung oleh wakil bupati lahat, Marwan Mansyur SH MM diruang kerjanya, warga pun menjelaskan duduk permasalahan sehingga warga Desa Arahan menuntut agar PT. BSP mengembalikan lahan yang merupakan tanah adat seluas hampir 400 hektar ini.

Perwakilan salah satu warga, Saipul Alamsyah yang sekaligus Ketua Ikatan Masyarakat Desa Arahan Bersatu (IMDAP) mengatakan, bahwa Bupati Lahat yang sebelumnya melalui wakil Bupati Lahat Sukadi Duadji, pada tanggal 18 Oktober 2013 lalu, telah mengeluarkan surat yang memerintahkan agar PT.PBJ atau BSP menyerahkan tanah dan tanaman sawitnya kepada masyarakat desa Arahan, selaku pemilik tanah yang sudah turun temurun mereka miliki.

“ Adapun tanah adat yang dimiliki masyarakat Desa Arahan ini terletak masing di Benawah Ulu, Cihu Lime, Suban Keladi dan Talang Kehung. Untuk itu, kami atas nama masyarakat Desa Arahan, meminta agar pihak PT PBJ atau BSP mengembalikan tanah tersebut, dengan alasan lahan yang ada adalah masuk kedalam HGU mereka” jelas Saipul Alamsyah.

Sambungnya, sudah berbagai upaya dan mediasi pun pernah dilakukan, dan pada tanggal 26 September 2013 Plt. Sekda Lahat yang saat itu diduduki oleh Drs. H. Ahdin Djasri, MM memutuskan agar perusahaan mengakui lahan yang dituntut oleh warga.

“ Saat itu, Dewan direksi PT.PBJ atau BSP pun menyepakati penyerahan lahan akan diputuskan pada tanggal 03 Oktober 2013, namun dikemudian hari perusahaan berjanji memberikan kompensasi pembangunan di desa yang diajukan masyarakat antara lain Jembatan Gantung dan Gedung Serba Guna, namun hingga sekarang tidak pernah direalisasikan oleh pihak Perusahaan, bahkan lahan seluas 98 hektar di dalam HGU yang diklaim mereka belum juga dibebaskan.” tukasnya

Terpisah, Wabup Lahat mengatakan, dirinya selaku mewakili Pemerintah Kabupaten Lahat, akan mempelajari terlebih dahulu apa yang dikeluhkan oleh warga Arahan ini, agar kedua belah pihak dapat menukan jalan keluar dan solusi terbaik, untuk masalah yang ada.

” Kita akan pelajari dengan pihak terkait, dalam menemukan solusi terbaik untuk masalah ini, agar kedua belah pihak, sama – sama tidak dirugikan atas hal ini.” pungkasnya bijak.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 2-October-2024, 17:11

Sekda Apriyadi Tegaskan Pengguna Lalin Sungai Lalan Wajib Utamakan Keselamatan 

LAHAT - 2-October-2024, 17:10

Warga 4 Desa Kecamatan Gumay Talang Siap Menangkan Paslon Nomor Urut 1 

LUBUK LINGGAU - 2-October-2024, 15:54

Woman Support Woman, Srikandi PLN Dukung Pemberdayaan Perempuan melalui Pelatihan Membatik Bersama Rumah Batik Durian Asri Lubuklinggau

MUBA - 2-October-2024, 14:26

Pemkab Muba Sambut Studi Banding Jajaran PT Pembangunan Aceh Provinsi NAD 

JAKARTA - 2-October-2024, 10:29

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

OKU - 1-October-2024, 22:39

Ribuan Muslimat NU Perwakilan 13 Kecamatan Kompak Dukung Paslon ‘BERTAJI’

OKU - 1-October-2024, 20:56

Sosialisasi PLN ULP Baturaja : Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan Keselamatan Listrik

LAHAT - 1-October-2024, 19:53

Polres Lahat Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila 

LAHAT - 1-October-2024, 19:43

 YM-BM Lantik Tim Pemenangan Desa Jati, Tanjung Tebat, Nantal, dan Banjar Negara

LAHAT - 1-October-2024, 18:31

Ini Penjelasan Pj Bupati Lahat Terkait Pilkada dan Isu Keberpihakan 

MUBA - 1-October-2024, 17:51

Kunker Ke Muba, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Support 16 Peralatan Penanganan Karhutlah 

LAHAT - 1-October-2024, 14:52

Cawabup Budiarto Yakinkan Masyarakat Coblos Nomor 1 

MUBA - 1-October-2024, 14:33

Sambut Manajemen PT PN I Regional IV, Pj Bupati H Sandi Fahlepi Harap Kontribusi Besar 

PALEMBANG - 1-October-2024, 13:23

Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora, Komjen A Rachmad Wibowo dan Istri Tak Kuasa Meneteskan Air Mata. 

MUBA - 1-October-2024, 06:59

Muba Expo 2024: Disdagperin Gelar Lomba Karaoke, Dangdut Ceria, Meriahkan HUT Muba Ke-68 

PALEMBANG - 30-September-2024, 21:04

Prosesi Serah Terima Pataka ‘Atidhira Wira Bhakti’ Kapolda Sumsel 

MUBA - 30-September-2024, 21:01

Live Podcast Radio Gema Randik, Hj Asna Aini Apriyadi Beberkan Keberhasilan Menjadi Seorang Pimpin 

MUBA - 30-September-2024, 21:00

Kepala BNPB RI Bakal Berkunjung ke Kabupaten Muba 

LAHAT - 30-September-2024, 20:51

YM-BM Kukuhkan Team Keluarga Desa Padang 

MUBA - 30-September-2024, 20:50

Kepala BNPB RI Bakal Berkunjung ke Kabupaten Muba 

OKU - 30-September-2024, 17:28

Istri Paslon ‘BERTAJI’ Hadiri Undangan di Desa Panji Jaya dan Mendala Kecamatan Peninjauan

OKU - 30-September-2024, 16:56

Perjuangan Mendiang Kuryana Azis Membuat Warga Kibang Permai Kompak Dukung Pasangan ‘BERTAJI’

PALEMBANG - 30-September-2024, 16:30

PLN UID S2JB Sabet Predikat Platinum pada Asian Impact Awards 2024

PALEMBANG - 30-September-2024, 12:06

SEKDA BANYUASIN HADIRI GRAND LAUNCHING FAKULTAS KEDOKTERAN UGM PALEMBANG 

SINGAPURA 30-September-2024, 10:42

PLN Raih Dua Penghargaan Internasional dalam Ajang ESG Business Awards 2024 di Singapura

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE