ISI

PENGHAPUSAN ‘SITU/HO’ BERDAMPAK KE PAD CAPAI 1 M PERTAHUN

////SIUP dan TDP Tetap Harus Dibuat Oleh Perusahaan

6-October-2017, 19:57


LAHAT – Kebijakan pemerintah pusat atas penghapusan kebijakan kepengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Gangguan (HO), berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini ‘menguap’ mencapai Rp 1 M, dan tentunya juga berdampak ke pemasukan kas daerah, dimana yang notabene dari sektor ini cukup menjanjikan.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas PM & PTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Lahat, Drs H Ali Afandi, M Pdi melalui Kabid, Pembangunan, Kesehatan dan Pendidikan, Syamsul Bustoni, ditemui diruangan membenarkan, dimana keputusan penghapusan kepengurusan SITU/HO dari pusat, berimbas dari PAD yang menguap lebih kurang Rp 1 M dalam waktu satu tahun.

“ Untuk mengatasi hal ini, ditemukan solusi pajak, yakni Pajak PPn 10 persen untuk makanan, rumah makan dan restroran. Dimana, HO dipungut tiga tahun satu kali,” ujarnya. Jum’at (6/10).

Ditambahkan Syamsul, berdasarkan surat edaran Mendagri RI No 500/3231/SJ tentang tindak lanjut Peraturan Mendagri No 19/2017, tertanggal 19 Juli 2017, ditindak lanjuti, SE Gubernur Provinsi Sumsel, No 035/SE/DPMPSTP/2017, perihal izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan dalam provinsi sumsel, tertanggal 18 september 2017.

“ Yang kemudian dibuatkan surat dikirim ke Bupati Lahat, cq. BKD No 503.4/75/PMPTSP/2017, tertanggal 31 Juli 2017, tentang tindak lanjut Permendagri No 19/2017 tentang pencabutan pedoman penetapan izin gangguan di daerah,” tambahnya.

Masih dikatakannya, nantinya izin gangguan ini dibuat dalam bentuk format persetujuan tetangga (kiri, kanan, belakang, depan), berbarengan dengan proses pengajuan/penerbitan izin pendirian bangunan (IMB). Perihal SIUP dan TDP, tetap harus di buat, sesuai dengan ketetapan.

” Untuk HO format persetujan tetangga inilah yang akan diberlakukan, dan belum ada solusi pengantinya sesuai tercantum dalam juknis dan juklak. Dan untuk perusahaan, SIUP dan TDP tetap harus dibuat sebagai izin dari perusahaan tersebut.” pungkasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 10-February-2025, 17:24

Polres Lahat Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2025

LAHAT - 10-February-2025, 17:23

Polres Lahat Press Confrence Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curas

MUSI BANYUASIN 10-February-2025, 16:38

Pemkab Muba Sambut Hangat IKA Muba Kabupaten OKU, Bahas Silaturahmi dan Program Makan Bergizi Gratis

BANYU ASIN 10-February-2025, 14:07

PJ BUPATI BANYUASIN SERAHKAN 42 UNIT TR4 DARI KEMENTAN KE POKTAN 

MUARA ENIM - 10-February-2025, 10:42

Tabligh Akbar di Lahat dan Tanjung Enim: Menjemput Ilmu, Meraih Berkah

MUSI BANYUASIN 9-February-2025, 20:23

Kapolres Muba Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

LAHAT - 9-February-2025, 12:30

Ketua KONI Komitmen Akan Memprioritaskan Atlet Lokal

Opini 8-February-2025, 07:08

Dosen Fakultas Hukum UNSRI Nilai Dominus Litis Merusak Sistem Hukum di Indonesia 

PALEMBANG - 7-February-2025, 22:32

PLN UID S2JB Gelar Donor Darah Massal Peringati Hari Kanker Sedunia dan Bulan K3 Nasional 2025

BANYU ASIN 7-February-2025, 21:39

KEJATI SUMSEL GELEDAH DINAS PUTR DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHUN ANGGARAN 2023

MUBA - 7-February-2025, 15:59

Susun Rancangan Awal RKPD Tahun 2026, Pemkab Bakal Wujudkan Program Untuk Kemajuan Muba 

MUSI BANYUASIN 7-February-2025, 14:38

Bakal Tindak Tegas Agen Gas LPG 3 Kilogram yang ‘Nakal’ di Muba

BANYU ASIN 7-February-2025, 14:36

GELAR SENAM SEHAT BERSAMA PJ BUPATI BANYUASIN

BANYU ASIN 7-February-2025, 14:35

DINAS PUPR DAN ULP BANYUASIN DI GELEDAH KAJARI BANYUASIN

MUARA ENIM - 7-February-2025, 12:34

Kapten ARH Octavian Zulkarnain Apresiasi Capaian PT SBS Di HUT Ke 10

LAHAT - 6-February-2025, 23:06

Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Narkoba

MUARA ENIM - 6-February-2025, 21:22

Pemkab. Muara Enim dan Pertamina Gelar Operasi Pasar Elpiji Bersubsidi

PALEMBANG - 6-February-2025, 20:47

Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Djajadi : Saya Pastikan Rekrutmen Polri 2025 Yang Transparan Dan Akuntabel

BANYU ASIN 6-February-2025, 20:44

SEKDA BANYUASIN BUKA SOSIALISASI PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLSRI TAHUN 2025 

PALEMBANG - 6-February-2025, 14:55

Kapolda Sumsel Tegaskan Masuk Polisi Gratis Tidak Bayar

LAHAT - 6-February-2025, 14:46

Kawal Aksi Unras dari TAPD di Kantor Polres Lahat

PAGAR ALAM - 6-February-2025, 14:44

KPU Tetapkan Ludi – Bertha Pimpin Kota Pagaralam 5 Tahun Kedepan

MUBA - 6-February-2025, 11:40

Gaji Januari 2025 Cair, Tenaga Honorer di Muba Sumringah dan Serbu ATM 

LAHAT - 6-February-2025, 08:35

PLN UP3 Lahat Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah dalam Rangka Peringatan Hari Kanker Sedunia dan Bulan K3 Nasional

PALEMBANG - 6-February-2025, 08:31

Waspada Kelistrikan Saat Banjir, PLN Siap Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pelanggan

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE