ISI

BIKIN SEMERAWUT, PAPAN REKLAME ‘EXPIRED’ DITURUNKAN

////BKD Lahata Terjunkan Tim Copot Keberadaannya di Sejumlah Toko

5-October-2017, 19:19


LAHAT – Keberadaan Reklame disepanjang Jalan Mayor Ruslan Lahat, yang dinilai sudah expired atau ‘Kadaluwarsa’, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Lahat, diturunkan keberadaannya dari sejumlah toko dikarenakan sudah habis dan lewat jatuh masa tempo yang sudah disepakati.

Kepala BKD Lahat H Haryanto SE MM MBA, melalui Kabid PAD Subranudin ditemui membenarkan, bahwa pencopotan papan reklame di sejumlah toko ini, hanyalah yang sudah habis masa berlakunya saja yang diturunkan oleh tim.

“ Penurunan papan reklame ini sudah berjalan hampir dua minggu kita lakukan, dimana tim turun ke lapangan hanya menurunkan reklame yang masa temponya sudah berakhir saja, sehingga kawasan Jalan Mayor Ruslan tidak lagi semerawut oleh keberadaan papan reklame tersebut,” ujar Subranudin ditemui diruangan. Kamis (5/10).

Tambahnya, ini yang menjadi kendala di lapangan, dimana pemasangan reklame yang dikerjakan oleh pihak vendor, baik itu papan reklame ponsel, makanan dan minuman, hanya pememasangan saja yang mereka kerjakan, sehingga untuk pelepasan pihak pemda lahat harus turun tangan, karena yang bersangkutan tidak lagi di Lahat.

“ Piha vendor hanya melakukan pemasangan saja, dengan kata lain mereka hanya minta ijin memasang reklame di Kabupaten Lahat, kemudian membayar retribusi dan persayaratan yang sudah di atur sesuai perda, akan tetapi, mereka tidak memperpanjang masa berlakuny. Tentunya, kita akan terus pantau kapan masa jatuh temponya papan reklame yang ada,” bebernya.

Sembung Subran lagi, sebelum pencopotan pihak BKD sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik, agar papan reklame tersebut dapat mereka lepas sendiri,  akan tetapi ini tidak diindahkan, sehingga dilayangkan lagi surat peringatan kedua. Kerapkali, vendor yang ada bertindak nakal, saat melakukan pembayaran dan pengurusan pajak hanya untuk untuk lima buah, tapi dilapangan papan reklame yang ada bisa mencapai 10 unit.

“ Jika surat peringatan pertama dan kedua tidak ditanggapi atau direspon oleh pihak vendor, maka akan segera kita langsung turunkan, dan akan dititipkan kepada pemilik toko yang dipasangi reklame, agar vendor yang ada dapat mematuhi ketentuan berlaku, sesuai apa yang sudah ditetapkan oleh pemkab Lahat. Kedepan, sistem yang ada akan kita ubah, dimana ini bertujuan agar para pihak vendor yang berniat memasang, tidak nakal lagi dan melakuan kecurangan dan mematuhi segala apa yang sudah diberlakukan.” tukas Subran.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 11-February-2025, 12:42

PLN UID S2JB Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025: Komitmen Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Keselamatan dan Produktivitas

MUBA - 11-February-2025, 12:28

H. Sandi Fahlepi Menutup Jabatan Dengan Kenangan dan Harapan 

OKU - 10-February-2025, 22:14

PJ Bupati OKU Lantik 57 Pejabat Fungsional Dalam Lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKU.

BANYU ASIN 10-February-2025, 20:19

RAPAT PARIPURNA PENETAPAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH

OKU TIMUR 10-February-2025, 18:10

Ketua TP PKK OKU Timur Tinjau dan Salurkan Bantuan Panti ODGJ Labuan Batin 

LAHAT - 10-February-2025, 17:24

Polres Lahat Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2025

LAHAT - 10-February-2025, 17:23

Polres Lahat Press Confrence Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curas

MUSI BANYUASIN 10-February-2025, 16:38

Pemkab Muba Sambut Hangat IKA Muba Kabupaten OKU, Bahas Silaturahmi dan Program Makan Bergizi Gratis

BANYU ASIN 10-February-2025, 14:07

PJ BUPATI BANYUASIN SERAHKAN 42 UNIT TR4 DARI KEMENTAN KE POKTAN 

MUARA ENIM - 10-February-2025, 10:42

Tabligh Akbar di Lahat dan Tanjung Enim: Menjemput Ilmu, Meraih Berkah

MUSI BANYUASIN 9-February-2025, 20:23

Kapolres Muba Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

LAHAT - 9-February-2025, 12:30

Ketua KONI Komitmen Akan Memprioritaskan Atlet Lokal

Opini 8-February-2025, 07:08

Dosen Fakultas Hukum UNSRI Nilai Dominus Litis Merusak Sistem Hukum di Indonesia 

PALEMBANG - 7-February-2025, 22:32

PLN UID S2JB Gelar Donor Darah Massal Peringati Hari Kanker Sedunia dan Bulan K3 Nasional 2025

BANYU ASIN 7-February-2025, 21:39

KEJATI SUMSEL GELEDAH DINAS PUTR DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHUN ANGGARAN 2023

MUBA - 7-February-2025, 15:59

Susun Rancangan Awal RKPD Tahun 2026, Pemkab Bakal Wujudkan Program Untuk Kemajuan Muba 

MUSI BANYUASIN 7-February-2025, 14:38

Bakal Tindak Tegas Agen Gas LPG 3 Kilogram yang ‘Nakal’ di Muba

BANYU ASIN 7-February-2025, 14:36

GELAR SENAM SEHAT BERSAMA PJ BUPATI BANYUASIN

BANYU ASIN 7-February-2025, 14:35

DINAS PUPR DAN ULP BANYUASIN DI GELEDAH KAJARI BANYUASIN

MUARA ENIM - 7-February-2025, 12:34

Kapten ARH Octavian Zulkarnain Apresiasi Capaian PT SBS Di HUT Ke 10

LAHAT - 6-February-2025, 23:06

Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Narkoba

MUARA ENIM - 6-February-2025, 21:22

Pemkab. Muara Enim dan Pertamina Gelar Operasi Pasar Elpiji Bersubsidi

PALEMBANG - 6-February-2025, 20:47

Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Djajadi : Saya Pastikan Rekrutmen Polri 2025 Yang Transparan Dan Akuntabel

BANYU ASIN 6-February-2025, 20:44

SEKDA BANYUASIN BUKA SOSIALISASI PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLSRI TAHUN 2025 

PALEMBANG - 6-February-2025, 14:55

Kapolda Sumsel Tegaskan Masuk Polisi Gratis Tidak Bayar

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE