ISI

PERUSAHAAN DIBERI WAKTU H-7 BAYAR THR KARYAWAN

//// Sesuai Surat Edaran Disnakertrans dan Permen Ketenagakerjaan RI

15-June-2017, 15:23


LAHAT – Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Lahat, melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans), yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/369/ Nakertrans/4/2017, dimana, surat edaran ini, berisi tentang kewajiban setiap perusahaan yang harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawannya, selambat – lambatnya paling lambat H-7 menjelang Lebaran harus terselesaikan

Seperti yang ditegaskan Kepala Disnakertrans Kabupaten Lahat, Ismail Hanafiah mengatakan, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (permen) Ketenagakerjaan RI Nomor 06 Tahun 2016,”

” Ini semua, terkait surat edaran yang ada, sudaj kita keluarkan jauh – jauh hari, agar perusahaan dapat mematuhi apa yang sudah di tetapkan,” terangnya. Kamis (15/6).

Dikatakan Ismail lagi,  meski pihak perusahaan sudah mengetahui mengenai teknis penghitungan pembayaran THR, untuk seluruh karyawan nya, namun di dalam Surat Edaran yang dibagikan, tetap kita lampirkan semua rincian terkait pembayaran THR.

” Semua ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman antara pihak perusahaan dengan pekerja, dalam merelealisasikan Surat edaran yang mengacu ke Permen tersebut.

” Adapu rinciannya adalah, bagi mereka yang telah bekerja 12 bulan tanpa putus akan mendapat THR dengan sesuai dengan hitungan satu bulan gaji. Tentunya, hal ini berbeda bagi mereka yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan,” bebernya.

Tambahnya, harapan dengan adanya surat edaran yang sudah kita layangkan, seluruh pihak perusahaan di Kabupaten Lahat, untuj tidak menunda lagu pembayaran THR bagi para pekerjanya. Jangan sampai, ada laporan yang tidak diinginkan dari para buruh terkait pembayaran THR yang diberikan perusahaan, masih terkendala di lapangan ny.

” Kita akan terus memantau setiap perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR. Pihak perusahaan juga akan kita minta untuk memberi laporan, jika kewajiban mereka tersebut sudah dipenuhi.” pungkasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 24-September-2024, 15:51

Tindak Lanjuti Hasil CFA, PLN UP3 Lahat Turunkan Tim PDKB

BANYU ASIN 24-September-2024, 14:15

KAPOLRES BANYUASIN MELAKSANAKAN PENGECEKAN URINE MENDADAK TERHADAP PERSONIL PROPAM POLRES BANYUASIN 

LAHAT - 24-September-2024, 12:49

Polres Lahat Doa Bersama Untuk Ciptakan Pilkada Damai 2024 

MUBA - 24-September-2024, 12:20

Ikhtiar Wujudkan Pemilu Damai, Enam Pemuka Agama Ajak Masyarakat Doa Bersama 

LAHAT - 23-September-2024, 23:59

Pengundian Nomor Urut Paslon Cabup-Cawabup Lahat Berlangsung Aman dan Damai 

MUBA - 23-September-2024, 23:59

KPU Muba Undi Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muba 

BANYU ASIN 23-September-2024, 23:58

KPU BANYUASIN LAKUKAN PEMBATASAN TERHADAP WARTAWAN LOKAL UNTUK LIPUTAN 

LAHAT - 23-September-2024, 22:41

YM-BM Sejumlah Program Gratis, BZ-WIN Target Berantas 50 Ribu Pengangguran, BERLIAN Ajak Lanjutkan Pembangunan

LAHAT - 23-September-2024, 21:19

Polres Lahat Pengamanan Pengundian No Urut Paslon Cabup dan Cawabup Lahat 

LAHAT - 23-September-2024, 20:58

Lagi. Terduga Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat 

BANYU ASIN 23-September-2024, 18:43

SEKDA BANYUASIN PIMPIN APEL PAGI 

BANYU ASIN 23-September-2024, 18:41

MUSYAWARAH REVIUW PENYUSUNAN RPJM DES TAHUN 2022 -2028 KE TAHUN 2030 

OKU - 23-September-2024, 17:40

Bertaji Nomor Urut 2, Teddy Ajak Simpatisan Berpolitik Santun

OKU - 23-September-2024, 16:18

KPU Selenggarakan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU Pilkada Tahun 2024

JAKARTA - 23-September-2024, 16:07

PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi

LAHAT - 23-September-2024, 12:25

Paslon Joncik Muhammad dan A. Rivai Dapat Nomor 2 Pilkada Empat Lawang 

MUBA - 23-September-2024, 12:12

Pj Bupati Muba Terima Audiensi Jajaran Bank Perkreditan Rakyat Sumsel 

MUBA - 23-September-2024, 10:16

Sinergi, Damkar dan BPBD Muba berhasil Padamkan kebakaran Lahan di jalan Perumahan AMD tembusan Lumpatan 

LAHAT - 22-September-2024, 23:52

Di HUT 79 PT.KAI, Mr.X Tewas Ditengah Rel Gunung Gajah, Diduga Tertabrak KA Sindang Marga

LAHAT - 22-September-2024, 22:53

Dua dari 4 Atlit Tinju Lahat Jawara Tingkat Sumsel 

OKU - 22-September-2024, 22:45

Ratusan Jamaah Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Asma Ar-rohim Bersama Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah

MUARA ENIM - 22-September-2024, 22:42

Tim Balap Motor Mekanik Muda Asuhan YM Raih Runner-up di Kelas Paling Bergengsi 

LAHAT - 22-September-2024, 21:11

Perayaan 79 PT KAI, Ini Harapan Pemerintahan Kabupaten Lahat 

LAHAT - 22-September-2024, 21:10

Kegiatan Fun Run For Humanity Diikuti 900 Massa 

LAHAT - 22-September-2024, 21:01

YM dan Istri Disambut Ratusan Warga Cecar Saat Penuhi Undangan Alvi dan Putri 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE