ISI

PERUSAHAAN DIBERI WAKTU H-7 BAYAR THR KARYAWAN

//// Sesuai Surat Edaran Disnakertrans dan Permen Ketenagakerjaan RI

15-June-2017, 15:23


LAHAT – Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Lahat, melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans), yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/369/ Nakertrans/4/2017, dimana, surat edaran ini, berisi tentang kewajiban setiap perusahaan yang harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawannya, selambat – lambatnya paling lambat H-7 menjelang Lebaran harus terselesaikan

Seperti yang ditegaskan Kepala Disnakertrans Kabupaten Lahat, Ismail Hanafiah mengatakan, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (permen) Ketenagakerjaan RI Nomor 06 Tahun 2016,”

” Ini semua, terkait surat edaran yang ada, sudaj kita keluarkan jauh – jauh hari, agar perusahaan dapat mematuhi apa yang sudah di tetapkan,” terangnya. Kamis (15/6).

Dikatakan Ismail lagi,  meski pihak perusahaan sudah mengetahui mengenai teknis penghitungan pembayaran THR, untuk seluruh karyawan nya, namun di dalam Surat Edaran yang dibagikan, tetap kita lampirkan semua rincian terkait pembayaran THR.

” Semua ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman antara pihak perusahaan dengan pekerja, dalam merelealisasikan Surat edaran yang mengacu ke Permen tersebut.

” Adapu rinciannya adalah, bagi mereka yang telah bekerja 12 bulan tanpa putus akan mendapat THR dengan sesuai dengan hitungan satu bulan gaji. Tentunya, hal ini berbeda bagi mereka yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan,” bebernya.

Tambahnya, harapan dengan adanya surat edaran yang sudah kita layangkan, seluruh pihak perusahaan di Kabupaten Lahat, untuj tidak menunda lagu pembayaran THR bagi para pekerjanya. Jangan sampai, ada laporan yang tidak diinginkan dari para buruh terkait pembayaran THR yang diberikan perusahaan, masih terkendala di lapangan ny.

” Kita akan terus memantau setiap perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR. Pihak perusahaan juga akan kita minta untuk memberi laporan, jika kewajiban mereka tersebut sudah dipenuhi.” pungkasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 1-October-2024, 22:39

Ribuan Muslimat NU Perwakilan 13 Kecamatan Kompak Dukung Paslon ‘BERTAJI’

OKU - 1-October-2024, 20:56

Sosialisasi PLN ULP Baturaja : Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan Keselamatan Listrik

LAHAT - 1-October-2024, 19:53

Polres Lahat Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila 

LAHAT - 1-October-2024, 19:43

 YM-BM Lantik Tim Pemenangan Desa Jati, Tanjung Tebat, Nantal, dan Banjar Negara

LAHAT - 1-October-2024, 18:31

Ini Penjelasan Pj Bupati Lahat Terkait Pilkada dan Isu Keberpihakan 

MUBA - 1-October-2024, 17:51

Kunker Ke Muba, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Support 16 Peralatan Penanganan Karhutlah 

LAHAT - 1-October-2024, 14:52

Cawabup Budiarto Yakinkan Masyarakat Coblos Nomor 1 

MUBA - 1-October-2024, 14:33

Sambut Manajemen PT PN I Regional IV, Pj Bupati H Sandi Fahlepi Harap Kontribusi Besar 

PALEMBANG - 1-October-2024, 13:23

Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora, Komjen A Rachmad Wibowo dan Istri Tak Kuasa Meneteskan Air Mata. 

MUBA - 1-October-2024, 06:59

Muba Expo 2024: Disdagperin Gelar Lomba Karaoke, Dangdut Ceria, Meriahkan HUT Muba Ke-68 

PALEMBANG - 30-September-2024, 21:04

Prosesi Serah Terima Pataka ‘Atidhira Wira Bhakti’ Kapolda Sumsel 

MUBA - 30-September-2024, 21:01

Live Podcast Radio Gema Randik, Hj Asna Aini Apriyadi Beberkan Keberhasilan Menjadi Seorang Pimpin 

MUBA - 30-September-2024, 21:00

Kepala BNPB RI Bakal Berkunjung ke Kabupaten Muba 

LAHAT - 30-September-2024, 20:51

YM-BM Kukuhkan Team Keluarga Desa Padang 

MUBA - 30-September-2024, 20:50

Kepala BNPB RI Bakal Berkunjung ke Kabupaten Muba 

OKU - 30-September-2024, 17:28

Istri Paslon ‘BERTAJI’ Hadiri Undangan di Desa Panji Jaya dan Mendala Kecamatan Peninjauan

OKU - 30-September-2024, 16:56

Perjuangan Mendiang Kuryana Azis Membuat Warga Kibang Permai Kompak Dukung Pasangan ‘BERTAJI’

PALEMBANG - 30-September-2024, 16:30

PLN UID S2JB Sabet Predikat Platinum pada Asian Impact Awards 2024

PALEMBANG - 30-September-2024, 12:06

SEKDA BANYUASIN HADIRI GRAND LAUNCHING FAKULTAS KEDOKTERAN UGM PALEMBANG 

SINGAPURA 30-September-2024, 10:42

PLN Raih Dua Penghargaan Internasional dalam Ajang ESG Business Awards 2024 di Singapura

LAHAT - 29-September-2024, 21:25

Melalui Jalan Sehat KPU Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 

LAHAT - 29-September-2024, 20:06

Sengkarut Pilkada Lahat: Mendagri Diminta Pecat PJ Bupati karena Berpihak 

LUBUK LINGGAU - 29-September-2024, 18:48

Tiga Perusahaan Besar di Pendopo Beralih ke Listrik PLN, Lebih Efisien dan Dukung Transisi Energi Bersih

JAKARTA - 29-September-2024, 18:45

Berdampak Signifikan, Program CSR PLN Borong Penghargaan di Asian Impact Awards 2024

LUBUK LINGGAU - 29-September-2024, 17:55

YOK teRUS Hadiri Konsolidasi Kader PKS Lubuklinggau

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE