ISI

PERUSAHAAN DIBERI WAKTU H-7 BAYAR THR KARYAWAN

//// Sesuai Surat Edaran Disnakertrans dan Permen Ketenagakerjaan RI

15-June-2017, 15:23


LAHAT – Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Lahat, melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans), yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/369/ Nakertrans/4/2017, dimana, surat edaran ini, berisi tentang kewajiban setiap perusahaan yang harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawannya, selambat – lambatnya paling lambat H-7 menjelang Lebaran harus terselesaikan

Seperti yang ditegaskan Kepala Disnakertrans Kabupaten Lahat, Ismail Hanafiah mengatakan, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (permen) Ketenagakerjaan RI Nomor 06 Tahun 2016,”

” Ini semua, terkait surat edaran yang ada, sudaj kita keluarkan jauh – jauh hari, agar perusahaan dapat mematuhi apa yang sudah di tetapkan,” terangnya. Kamis (15/6).

Dikatakan Ismail lagi,  meski pihak perusahaan sudah mengetahui mengenai teknis penghitungan pembayaran THR, untuk seluruh karyawan nya, namun di dalam Surat Edaran yang dibagikan, tetap kita lampirkan semua rincian terkait pembayaran THR.

” Semua ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman antara pihak perusahaan dengan pekerja, dalam merelealisasikan Surat edaran yang mengacu ke Permen tersebut.

” Adapu rinciannya adalah, bagi mereka yang telah bekerja 12 bulan tanpa putus akan mendapat THR dengan sesuai dengan hitungan satu bulan gaji. Tentunya, hal ini berbeda bagi mereka yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan,” bebernya.

Tambahnya, harapan dengan adanya surat edaran yang sudah kita layangkan, seluruh pihak perusahaan di Kabupaten Lahat, untuj tidak menunda lagu pembayaran THR bagi para pekerjanya. Jangan sampai, ada laporan yang tidak diinginkan dari para buruh terkait pembayaran THR yang diberikan perusahaan, masih terkendala di lapangan ny.

” Kita akan terus memantau setiap perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR. Pihak perusahaan juga akan kita minta untuk memberi laporan, jika kewajiban mereka tersebut sudah dipenuhi.” pungkasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 7-June-2025, 16:01

Merajut Kebersamaan Idul Adha, PGE Lumut Balai Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

MUBA - 6-June-2025, 20:32

WARGA MUBA SEMBELIH SAPI PRESIDEN: Momen Berkah Idul Adha yang Penuh Makna

PALEMBANG - 6-June-2025, 17:46

PLN UID S2JB Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Idul Adha 2025Siaga Idul Adha 4–9 Juni 2025, PLN Siapkan 325 Posko dan 3.293 Personel

OKU - 6-June-2025, 16:21

PLTU Keban Agung – PT. Sumbagselenergi Sakti Pewali Serahkan Hewan Qurban 12 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing.

MUBA - 6-June-2025, 15:04

Idul Adha 1446 H di Muba: Meriah, Khidmat, dan Penuh Harapan 

OKU - 6-June-2025, 14:15

PLTU Baturaja Salurkan Hewan Kurban dan Gelar Sholat Idul Adha Bersama Warga Ring 1

MUARA ENIM - 6-June-2025, 13:35

KORAMIL 404-05/TE POTONG 4 EKOR KAMBING PADA IDUL ADHA 1446 H/2025M

LAHAT - 6-June-2025, 00:45

Kapolsek Pseksu Kawal Pendistribusian Banmas Sapi dari Presiden RI

LAHAT - 5-June-2025, 20:34

Kapolres Lahat Ikut Hadiri Panen Raya Jagung Serentak

LAHAT - 5-June-2025, 20:08

Mahendra: Bravo Tim Penyidik Kejari Lahat Geledah Kantor KONI dan Dispora

MUARA ENIM - 5-June-2025, 16:56

Warga Kampung 4 Desa Pulau Panggung, Terima Hewan Qurban 1 Ekor Sapi Dari PT BAS

LAHAT - 5-June-2025, 12:49

Tengkorak Manusia Ditemukan Dibendungan Desa Muara Siban 

MUBA - 5-June-2025, 11:25

BUPATI TOHA LANTIK 2.838 PPPK DAN 151 CPNS PEMKAB MUBA 

MUBA - 5-June-2025, 11:24

Bupati Muba HM. Toha Instruksikan Camat dan Kades/Lurah untuk Sukseskan Pelaksanaan PODES 2025. 

LAHAT - 5-June-2025, 11:24

Sambut Idul Adha 1446 Hijriah, PT MIP Bagikan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sekitar Wilayah Operasional

OKU - 5-June-2025, 10:45

Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polres OKU Patroli Gabungan Ke Panti Pijat.

MUBA - 4-June-2025, 18:57

Persiapan Terus Dikebut, 27 Juni Muba Tuan Rumah Porprov dan Peparprov 2025 Dilaunching 

MUBA - 4-June-2025, 18:55

Secara Daring, Pemkab Muba Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri 

PALEMBANG - 4-June-2025, 18:25

PLN UID S2JB dan PLTM Kanzy 3 Teken Berita Acara COD, Perkuat Komitmen Green Energy di Bengkulu

MUBA - 4-June-2025, 17:54

Penguatan Pengawasan Orang Asing, Pemkab Muba Dorong Sinergi Lintas Instansi Lewat Rapat TIMPORA 

OKU - 3-June-2025, 23:38

ASN PPPK Kabupaten OKU Dilantik Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah

MUARA ENIM - 3-June-2025, 21:25

Wabup Muara Enim Panen Raya Jagung Hibrida Di Padang Rigis Desa Pulau Panggung SDL

MUARA ENIM - 3-June-2025, 21:25

Sidak Pasar Inpres Jelang Idul Adha, Sumarni Pastikan Harga Sembako Relatif Stabil

MUBA - 3-June-2025, 18:33

Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pemkab Muba Sidak Pasar Randik

MUARA ENIM - 3-June-2025, 17:33

Pelaku Penipuan Arisan Online Diringkus Polsek Lawang Kidul

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE