ISI

PERUSAHAAN DIBERI WAKTU H-7 BAYAR THR KARYAWAN

//// Sesuai Surat Edaran Disnakertrans dan Permen Ketenagakerjaan RI

15-June-2017, 15:23


LAHAT – Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Lahat, melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans), yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/369/ Nakertrans/4/2017, dimana, surat edaran ini, berisi tentang kewajiban setiap perusahaan yang harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawannya, selambat – lambatnya paling lambat H-7 menjelang Lebaran harus terselesaikan

Seperti yang ditegaskan Kepala Disnakertrans Kabupaten Lahat, Ismail Hanafiah mengatakan, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (permen) Ketenagakerjaan RI Nomor 06 Tahun 2016,”

” Ini semua, terkait surat edaran yang ada, sudaj kita keluarkan jauh – jauh hari, agar perusahaan dapat mematuhi apa yang sudah di tetapkan,” terangnya. Kamis (15/6).

Dikatakan Ismail lagi,  meski pihak perusahaan sudah mengetahui mengenai teknis penghitungan pembayaran THR, untuk seluruh karyawan nya, namun di dalam Surat Edaran yang dibagikan, tetap kita lampirkan semua rincian terkait pembayaran THR.

” Semua ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman antara pihak perusahaan dengan pekerja, dalam merelealisasikan Surat edaran yang mengacu ke Permen tersebut.

” Adapu rinciannya adalah, bagi mereka yang telah bekerja 12 bulan tanpa putus akan mendapat THR dengan sesuai dengan hitungan satu bulan gaji. Tentunya, hal ini berbeda bagi mereka yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan,” bebernya.

Tambahnya, harapan dengan adanya surat edaran yang sudah kita layangkan, seluruh pihak perusahaan di Kabupaten Lahat, untuj tidak menunda lagu pembayaran THR bagi para pekerjanya. Jangan sampai, ada laporan yang tidak diinginkan dari para buruh terkait pembayaran THR yang diberikan perusahaan, masih terkendala di lapangan ny.

” Kita akan terus memantau setiap perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR. Pihak perusahaan juga akan kita minta untuk memberi laporan, jika kewajiban mereka tersebut sudah dipenuhi.” pungkasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang 

MUBA - 13-December-2024, 16:19

Kunjungan Inspiratif Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan ke Camat Babat Toman 

LAHAT - 13-December-2024, 13:49

Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Sehat Bergizi di SD Negeri 17 Desa Harapan Jaya 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:31

Wujudkan Indonesia Maju, Bukit Asam (PTBA) Dukung Pemberantasan Buta Membaca dan Matematika 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:27

Babinsa Lambur Lakukan Pendampingan Pembagian BLT DD 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 12:22

Bersama PT MME, Koramil 404-05/Tanjung Enim Peringati Hari Juang TNI AD, Salurkan Bantuan Stunting 

LAHAT - 12-December-2024, 22:55

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor 

LAHAT - 12-December-2024, 22:51

Proyek Siluman Milik Oknum ASN Lahat Bergentayangan Didesa Selawi

LAHAT - 12-December-2024, 22:46

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor

LAHAT - 12-December-2024, 15:31

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Cor Beton Dusun VII Desa Selawi Mulai Hancur 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE