ISI

MASUK PERDA ‘DIWAJIBKAN’ CALON KADES BEBAS NARKOBA

//// Syarat Minimal 1 Tahun Jadi Warga Berhak Maju, Dihapuskan

19-May-2017, 09:21


LAHAT – Bagi seluruh para calon Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lahat, tampak nya, bebas dari narkotika dan obat terlarang (narkoba), merupakan persyaratan yang wajib di penuhi, apabila para warga benar – benar berniat untuk maju mencalonkan diri dan dipilih sebagai Kades di Desa tempat mereka tinggal.

Persyaratan ini, menjadi salah satu poin yang di jadikan pembahasan Badan Legislatif DPRD Lahat dan BPMPemdes, dimana sesuai dengan yang dituangkan dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.

Ketua Badan Legislatif DPRD Kabupaten Lahat, Bambang Supriadi, SIP mengatakan, ada 2 pembahasan Perda yang dibahas bersama BPMPemdes beberapa hari lalu, diantaranya Perda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Perda tentang pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.

” Yang dibahas dalam Perda Pilkades Perubahan, salah satunya adalah, syarat minimal satu tahun sebagai warga desa baru dapat mencalonkan diri sebagai Kades, sekarang persayaratan itu tidak mesti lagi, ini, dikarenakan persyaratan tersebut sudah dihapuskan, sesuai dengan apa yang jadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” beber Bambang dibincangi diruangan. Jumat (19/5)

Dikatakan Bambang lagi, selain itu, salah satu persyaratan bagi calon kades, adalah harus berbadan sehat dengan melampirkan surat keterangan dari dokter RSD Lahat dan surat keterangan benar – benar bebas dari narkoba.

” Melihat dan belajar dari pengalaman yang sudah – sudah, dimana sudah ada dua oknum kades terlibat dan berurusan dengan pihak berwajib akiba mengkonsumsi barang haram tersebut, untuk itu, dengan diwajibkankan nya para calon kades melampirkan surat keterangan bebas narkoba sebagai syarat wajib untuk maju Pilkades, harapan kita, tentunya dengan diberlakukannya persyaratan ini, dapat menghindari serta mengantisipasi hal seperti itu terulang kembali.” tukas Bambang.

Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Lahat, Rosmiana SE MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Wilayah dan Administrasi Pemdes, Otmansyah SE dikonfirmasi membenarkan hal diatas, selain itu, adapun persyaratan nya para calon Kades diantaranya, minimal pendidikan paling rendah seorang calon kades yaitu tamatan SMP atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftarkan diri.

” Tidak pernah dijatuhi dan menjalankan hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, juga salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi, serta tidak tergabung pada partai politik (parpol) manapun, dan satu lagi, tidak pernah menjabat sebagai Kades selama tiga kali masa jabatan, baik itu secara berturut-turut ataupun tidak,” tukas Otman.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE