ISI
MASUK PERDA ‘DIWAJIBKAN’ CALON KADES BEBAS NARKOBA
//// Syarat Minimal 1 Tahun Jadi Warga Berhak Maju, Dihapuskan19-May-2017, 09:21
LAHAT – Bagi seluruh para calon Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lahat, tampak nya, bebas dari narkotika dan obat terlarang (narkoba), merupakan persyaratan yang wajib di penuhi, apabila para warga benar – benar berniat untuk maju mencalonkan diri dan dipilih sebagai Kades di Desa tempat mereka tinggal.
Persyaratan ini, menjadi salah satu poin yang di jadikan pembahasan Badan Legislatif DPRD Lahat dan BPMPemdes, dimana sesuai dengan yang dituangkan dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
Ketua Badan Legislatif DPRD Kabupaten Lahat, Bambang Supriadi, SIP mengatakan, ada 2 pembahasan Perda yang dibahas bersama BPMPemdes beberapa hari lalu, diantaranya Perda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Perda tentang pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.
” Yang dibahas dalam Perda Pilkades Perubahan, salah satunya adalah, syarat minimal satu tahun sebagai warga desa baru dapat mencalonkan diri sebagai Kades, sekarang persayaratan itu tidak mesti lagi, ini, dikarenakan persyaratan tersebut sudah dihapuskan, sesuai dengan apa yang jadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” beber Bambang dibincangi diruangan. Jumat (19/5)
Dikatakan Bambang lagi, selain itu, salah satu persyaratan bagi calon kades, adalah harus berbadan sehat dengan melampirkan surat keterangan dari dokter RSD Lahat dan surat keterangan benar – benar bebas dari narkoba.
” Melihat dan belajar dari pengalaman yang sudah – sudah, dimana sudah ada dua oknum kades terlibat dan berurusan dengan pihak berwajib akiba mengkonsumsi barang haram tersebut, untuk itu, dengan diwajibkankan nya para calon kades melampirkan surat keterangan bebas narkoba sebagai syarat wajib untuk maju Pilkades, harapan kita, tentunya dengan diberlakukannya persyaratan ini, dapat menghindari serta mengantisipasi hal seperti itu terulang kembali.” tukas Bambang.
Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Lahat, Rosmiana SE MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Wilayah dan Administrasi Pemdes, Otmansyah SE dikonfirmasi membenarkan hal diatas, selain itu, adapun persyaratan nya para calon Kades diantaranya, minimal pendidikan paling rendah seorang calon kades yaitu tamatan SMP atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftarkan diri.
” Tidak pernah dijatuhi dan menjalankan hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, juga salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi, serta tidak tergabung pada partai politik (parpol) manapun, dan satu lagi, tidak pernah menjabat sebagai Kades selama tiga kali masa jabatan, baik itu secara berturut-turut ataupun tidak,” tukas Otman.(CEPY – LAHAT)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 30-December-2024, 21:04
Lapas Kelas IIA Lahat Lakukan Perawatan Blok Warga Binaan
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Demi untuk keamanan serta mengantisipasi sesuatu hal yang tidak
-
PALEMBANG - 30-December-2024, 17:55
Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Setujui RUPS Pengesahan RKA PT Petro Muba
Palembang, SO – Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi hadir langsung Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
-
LAHAT - 30-December-2024, 16:37
Kapolres Lahat Himbau Masyarakat Tidak Melaksanakan Pesta Malam Pergantian Tahun Baru
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menghimbau kepada
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
OKU - 24-December-2024, 13:37
Jelang Nataru Pemkab OKU dan Polres OKU Lakukan Sidak Pasar
LAHAT - 24-December-2024, 12:41
Polres Lahat Pemeriksaan Senpi untuk Personel Polres dan Polsek
LAHAT - 23-December-2024, 20:32
Polres Lahat Gelar Razia Gabungan Bersama Polres Muara Enim Dalam Rangka Cipkon
OKU TIMUR 23-December-2024, 17:18
Disaksikan Bupati Enos, DPD BKPRMI OKU Timur Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
MUBA - 23-December-2024, 17:06
Pemkab Muba Pastikan Penyaluran Bansos BPNT dan PKH Berjalan Lancar dan Tepat Sasaran
PALEMBANG - 23-December-2024, 13:57
YBM PLN UID S2JB Gelar Khitanan Massal untuk 200 Anak Yatim dan Dhuafa
MUARA ENIM - 23-December-2024, 11:38
Polres Muara Enim Rayakan Natal dengan Khidmat di Rupatama Mapolres
PALEMBANG - 22-December-2024, 22:58
Lirman Budiarto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Pengprov Muaythai Indonesia Sumsel 2024 – 2028
MUARA ENIM - 22-December-2024, 20:37
Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Muara Enim Gelar Razia dan Patroli
JAKARTA - 22-December-2024, 12:20
PLN Group Raih 42 Penghargaan dari Ditjen EBTKE Kementerian ESDM
PRABUMULIH - 22-December-2024, 12:17
Kolaborasi PLN dan PWI Prabumulih Beri Edukasi Kelistrikan dan Layanan Digital PLN Mobile
LAHAT - 22-December-2024, 11:11
Jelang Nataru, Polres Lahat Gelar Razia Gabungan Cipta Kondisi Ops Lilin Musi 2024
OKU - 21-December-2024, 19:49
Sie Dokkes Polres OKU Cek Kesehatan Personil Pos Pam dan Pos Yan Operasi Lilin Musi 2024.
LAHAT - 21-December-2024, 17:57
Wakapolres Lahat Pimpin Apel Ops Lilin Musi 2024 Untuk Pengaman Nataru
LAHAT - 21-December-2024, 16:58
Pedagang Durian Bajiri Jembatan Benteng
LAHAT - 21-December-2024, 15:10
Pj Bupati Lahat Diduga Kangkangi Rekomendasi BKN dan KASN
OKU - 21-December-2024, 09:13
Kapolsek Peninjauan dan Personel Bagikan Makan Siang Bergizi di TK Pembina negeri 03
MUBA - 20-December-2024, 21:12
Bantu Keluarga Miskin Hadapi Inflasi, Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel Distribusikan Bantuan UEP
PAGAR ALAM - 20-December-2024, 11:14
Warga Agung Lawangan Kaget Temukan Kukang di Tengah Jalan, Sempat Dikira Kucing
BANYU ASIN 20-December-2024, 11:13
TINGKATKAN KEWASPADAAN JELANG NATARU KADIV PAS KEMENKUMHAM SUMSEL PIMPIN APEL SIAGA DILAPAS BANYUASIN
OKU - 20-December-2024, 09:09
Mantan Kades Diamankan Polisi Gara-gara Masalah Pohon
LAHAT - 19-December-2024, 20:08
Kejari Lahat Monitoring Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
LAHAT - 19-December-2024, 18:39
Pemkab Lahat Resmikan Layanan NTPD 112
LAHAT - 19-December-2024, 17:10
PETA DESA GATE, KEJARI LAHAT PERIKSA 14 KADES
OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27
Wabup Yudha Buka KMD ke-XI Ponpes Modern Nurussalam
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E