ISI

MASUK PERDA ‘DIWAJIBKAN’ CALON KADES BEBAS NARKOBA

//// Syarat Minimal 1 Tahun Jadi Warga Berhak Maju, Dihapuskan

19-May-2017, 09:21


LAHAT – Bagi seluruh para calon Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lahat, tampak nya, bebas dari narkotika dan obat terlarang (narkoba), merupakan persyaratan yang wajib di penuhi, apabila para warga benar – benar berniat untuk maju mencalonkan diri dan dipilih sebagai Kades di Desa tempat mereka tinggal.

Persyaratan ini, menjadi salah satu poin yang di jadikan pembahasan Badan Legislatif DPRD Lahat dan BPMPemdes, dimana sesuai dengan yang dituangkan dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.

Ketua Badan Legislatif DPRD Kabupaten Lahat, Bambang Supriadi, SIP mengatakan, ada 2 pembahasan Perda yang dibahas bersama BPMPemdes beberapa hari lalu, diantaranya Perda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Perda tentang pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.

” Yang dibahas dalam Perda Pilkades Perubahan, salah satunya adalah, syarat minimal satu tahun sebagai warga desa baru dapat mencalonkan diri sebagai Kades, sekarang persayaratan itu tidak mesti lagi, ini, dikarenakan persyaratan tersebut sudah dihapuskan, sesuai dengan apa yang jadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” beber Bambang dibincangi diruangan. Jumat (19/5)

Dikatakan Bambang lagi, selain itu, salah satu persyaratan bagi calon kades, adalah harus berbadan sehat dengan melampirkan surat keterangan dari dokter RSD Lahat dan surat keterangan benar – benar bebas dari narkoba.

” Melihat dan belajar dari pengalaman yang sudah – sudah, dimana sudah ada dua oknum kades terlibat dan berurusan dengan pihak berwajib akiba mengkonsumsi barang haram tersebut, untuk itu, dengan diwajibkankan nya para calon kades melampirkan surat keterangan bebas narkoba sebagai syarat wajib untuk maju Pilkades, harapan kita, tentunya dengan diberlakukannya persyaratan ini, dapat menghindari serta mengantisipasi hal seperti itu terulang kembali.” tukas Bambang.

Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Lahat, Rosmiana SE MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Wilayah dan Administrasi Pemdes, Otmansyah SE dikonfirmasi membenarkan hal diatas, selain itu, adapun persyaratan nya para calon Kades diantaranya, minimal pendidikan paling rendah seorang calon kades yaitu tamatan SMP atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftarkan diri.

” Tidak pernah dijatuhi dan menjalankan hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, juga salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi, serta tidak tergabung pada partai politik (parpol) manapun, dan satu lagi, tidak pernah menjabat sebagai Kades selama tiga kali masa jabatan, baik itu secara berturut-turut ataupun tidak,” tukas Otman.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 6-October-2024, 23:47

Tokoh Masyarakat Lawang Agung Mulak Ulu Seruhkan Masyarakat Pilih YM-BM 

LAHAT - 6-October-2024, 20:19

Koordinator Kikim Raya Klaim Suara BZ-WIN Capai 80 Persen 

PAGAR ALAM - 6-October-2024, 20:18

Pasangan Nomor Urut 1 Calon Walikota Pagaralam Hj.Hepi Sapriani dan Efsi Komar Lakukan Kegiatan Peduli Kasih 

LAHAT - 5-October-2024, 23:59

YM-BM Tetap Sempatkan Diri Bertakziah 

LAHAT - 5-October-2024, 19:16

Kampanye Dialogis Ke-10 YM-BM Lantik Tim Pemenangan, Relawan, Tim PDI.P, dan Anggota Tim 

LAHAT - 5-October-2024, 18:41

YM-BM Datang Disambut Teriakan Masyarakat Kota Agung Coblos Nomor 1 

MUBA - 4-October-2024, 22:12

Senam Bersama Muba Expo 2024, Jasmani Semakin Bugar Doorprize Pun Menanti

OKU - 3-October-2024, 19:29

Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Tahti dan Pelantikan Kasikum Polres OKU

LAHAT - 3-October-2024, 18:33

Pemkab Lahat Jalin MoU Dengan BSB Cabang Lahat 

LAHAT - 3-October-2024, 17:48

Paslon Nomor Urut 1 Kukuhkan Tim Keluarga dan Tim Relawan Tiga Desa 

LAHAT - 3-October-2024, 16:16

Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Bandar Merangkap Kurir Narkoba 

JAKARTA - 3-October-2024, 12:17

Muba Peroleh Nilai Predikat B Dalam Evaluasi SAKIP Award 2024 

JAKARTA - 3-October-2024, 06:38

Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

LAHAT - 2-October-2024, 21:37

D Diduga Jadi Korban Pemerkosaan di Jl Penghijauan 

JAKARTA - 2-October-2024, 17:11

Sekda Apriyadi Tegaskan Pengguna Lalin Sungai Lalan Wajib Utamakan Keselamatan 

LAHAT - 2-October-2024, 17:10

Warga 4 Desa Kecamatan Gumay Talang Siap Menangkan Paslon Nomor Urut 1 

LUBUK LINGGAU - 2-October-2024, 15:54

Woman Support Woman, Srikandi PLN Dukung Pemberdayaan Perempuan melalui Pelatihan Membatik Bersama Rumah Batik Durian Asri Lubuklinggau

MUBA - 2-October-2024, 14:26

Pemkab Muba Sambut Studi Banding Jajaran PT Pembangunan Aceh Provinsi NAD 

JAKARTA - 2-October-2024, 10:29

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

OKU - 1-October-2024, 22:39

Ribuan Muslimat NU Perwakilan 13 Kecamatan Kompak Dukung Paslon ‘BERTAJI’

OKU - 1-October-2024, 20:56

Sosialisasi PLN ULP Baturaja : Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan Keselamatan Listrik

LAHAT - 1-October-2024, 19:53

Polres Lahat Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila 

LAHAT - 1-October-2024, 19:43

 YM-BM Lantik Tim Pemenangan Desa Jati, Tanjung Tebat, Nantal, dan Banjar Negara

LAHAT - 1-October-2024, 18:31

Ini Penjelasan Pj Bupati Lahat Terkait Pilkada dan Isu Keberpihakan 

MUBA - 1-October-2024, 17:51

Kunker Ke Muba, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Support 16 Peralatan Penanganan Karhutlah 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE