ISI

BKPSDM KABUPATEN LAHAT SUDAH ‘PECAT’ 6 ORANG PNS

//// 1 Hari Ditahan Korupsi Dipastikan Berlaku Pemberhentian

2-May-2017, 21:36


LAHAT – Menyikapi adanya beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, yang tersandung kasus korupsi, dan sempat beberapa diantaranya diberhentikan. Sriwijaya Online hari ini menyambangi Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Selasa (2/5).

Ditemui diruangan, Kepala BKPSDM Drs H Rakhmat Surya Effendi MM, yang biasa dipanggil H Pepen, mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai Kepala BKPSDM, sedikitnya ada 6 orang pns, yang sudah di berlakukan Pemberhentian Tidak Hormat (PTH).

” Ke 6 pns ini, semuanya yang tersangkut pada kasus Korupsi, dimana, 4 diantaranya sebelumnya bekerja di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan 2 orang lagi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang sekarang berubah menjadi BKPSDM,” jelas Pepen.

Sambungnya, untuk 4 orang yang berasal dari Dinas BPBD, yaitu Drs Cholil Mansyur MM, Kristin, Megawati, dan Faisal MM, sedangkan dari BKPSDM atau dulunya BKD sendiri adalah Prastiwi dan satu orang lagi atas nama Asnadi. Dan apabila sudah masuk dalam kategori pth, jelas, pns tersebut tidak berhak mendapatkan lagi gaji ataupun pensiunan.

” Lain halnya, sebelum dijatuhkan putusan pemberhentian, mereka mengurus pensiun dini, kemungkinan dapat dipastikan mereka dapat memperoleh haknya untuk memperoleh pensiunan. Tapi dikarenakan, ke 6 orang ini tidak melakukannya, sehingga mereka tidak memperolehnya, ditambah dengan sesuai dari keputusan sidang Pengadilan,” bebernya.

Tambahnya H Pepen Lagi, pemberhentian ini, tidak serta merta merupakan keputusan sepihak dari dinas BKPSDM semata, tetapi tetap mempunyai tahapan dan berdasarkan dari hasil pemeriksaan terlebih dahulu, dimana semuanya itu berdasarkan atas keputusan Dinas Inspektorat Kabupaten Lahat, selaku pihak yang berwenang atas itu.

Dimana merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pns, dan pihak BKPSDM sendiri hanya sekedar menjalankan keputusan Inspektorat, untuk membuat surat keputusan pemecatan dan pemberhentian seorang pns di lingkungan pemkab Lahat.

” Semuanya tidak segampang membalikkan telapak tangan, tetap melalui proses dan aturan yang sudah ditetapkan, termasuk mereka yang tersandung kasus narkoba ataupun kasus pidana lainnya, dan semuanya tetap kembali lagi berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Inspektorat Kabupaten Lahat. Terkhusus kepada oknum pns yang tersangkut kasus korupsi, walaupun itu hanya menjalani hukuman tahanan selama 1 hari, tetap akan diberlakukan pemberhentian ataupun pemecatan terhadapnya.” pungkasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OI - 4-September-2024, 15:53

Polres Ogan Ilir Kerahkan 411 Personel Gabungan Amankan Konser

MUBA - 4-September-2024, 15:28

Tingkatkan Kewaspadaan, Sekda Muba H Apriyadi Imbau Perusahaan Untuk lebih Proaktif Lagi Jaga Konsesinya 

OKU - 4-September-2024, 13:26

Ditemukan Meninggal Tergeletak Di tanah Dengan Luka Bakar

JAWA BARAT - 4-September-2024, 12:18

PLTA Bengkok Jadi Bukti Perjalanan Panjang PLN Gunakan EBT Telah Beroperasi Lebih 100 Tahun

OKU - 4-September-2024, 12:07

Keluarga Besar Ponpes Darul Mubtadiin Lubuk Raja Do’a kan Teddy-Marjito Jadi Bupati OKU

BANYU ASIN 4-September-2024, 11:21

POLRES BANYUASIN MEMPERKUAT PENGAMANAN KANTOR BAWASLU 

LAHAT - 3-September-2024, 23:59

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat 

LAHAT - 3-September-2024, 23:43

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat

LAHAT - 3-September-2024, 18:51

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

LAHAT - 3-September-2024, 17:45

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

OKU - 3-September-2024, 16:06

Teddy – Marjito Bantu Keluarga Besar Pengajian Al-Hidayah

MUBA - 3-September-2024, 15:06

Pj Bupati H Sandi Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Muba 

MUBA - 3-September-2024, 14:40

PT. Jasa Raharja Dinilai Lamban, Berikan Santunan Korban Laka Lantas Belum Dibayarkan 

PAGAR ALAM - 3-September-2024, 06:41

Pol-PP Bersama Satreskrim Polres Pagaralam Tutup Aktivitas 2 Lokasi Kolam Renang”Cak Gundum Park dan Hotel Orchid”

PALEMBANG - 2-September-2024, 22:25

Kapolda Sumsel Buka Taklimat Awal Wasrik Irwil 1 Itwasum Polri Tahap II 

LAHAT - 2-September-2024, 22:24

Sijago Merah Lalap Dua Rumah dan Telan Satu Korban Jiwa 

OKU - 2-September-2024, 22:14

Zikir dan Do’a Bersama di Masjid As Sholihin Sukaraya, Warga dan Pengurus Masjid Berharap Teddy – Marjito Memimpin OKU.

OKU - 2-September-2024, 21:40

Dukungan Teddy – Marjito, Masyarakat Baturaja Permai Doa Bersama

OKU - 2-September-2024, 21:12

Kemelak Bindung Langit Menggelegar Teriakkan Bertaji Menang

LAHAT - 2-September-2024, 19:53

Kejari Lahat Terima Titipan Uang Dari YR Mantan Kepala Inspektorat Lahat 

LAHAT - 2-September-2024, 19:01

Demi Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN ULP Lembayung Lakukan Pemeliharaan Jaringan.

JAMBI 2-September-2024, 18:57

PLN Layani Kebutuhan Daya 4.050.000 VA Untuk Dukung Aktivitas Pembelajaran Universitas Jambi

LAHAT - 2-September-2024, 17:25

PD-AMPG Lahat Siap Menangkan Pasangan BZ – WIN di Pilkada 2024 

MUBA - 2-September-2024, 15:34

Solidaritas MUBA: Donasi Rp 245 Juta untuk Meringankan Beban Palestina 

OKU - 1-September-2024, 21:30

Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah Hadiri Resepsi Pernikahan di KPR, Ikut Semarakkan Tradisi Lelang Kue Bolu.

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE