ISI

BKPSDM KABUPATEN LAHAT SUDAH ‘PECAT’ 6 ORANG PNS

//// 1 Hari Ditahan Korupsi Dipastikan Berlaku Pemberhentian

2-May-2017, 21:36


LAHAT – Menyikapi adanya beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, yang tersandung kasus korupsi, dan sempat beberapa diantaranya diberhentikan. Sriwijaya Online hari ini menyambangi Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Selasa (2/5).

Ditemui diruangan, Kepala BKPSDM Drs H Rakhmat Surya Effendi MM, yang biasa dipanggil H Pepen, mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai Kepala BKPSDM, sedikitnya ada 6 orang pns, yang sudah di berlakukan Pemberhentian Tidak Hormat (PTH).

” Ke 6 pns ini, semuanya yang tersangkut pada kasus Korupsi, dimana, 4 diantaranya sebelumnya bekerja di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan 2 orang lagi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang sekarang berubah menjadi BKPSDM,” jelas Pepen.

Sambungnya, untuk 4 orang yang berasal dari Dinas BPBD, yaitu Drs Cholil Mansyur MM, Kristin, Megawati, dan Faisal MM, sedangkan dari BKPSDM atau dulunya BKD sendiri adalah Prastiwi dan satu orang lagi atas nama Asnadi. Dan apabila sudah masuk dalam kategori pth, jelas, pns tersebut tidak berhak mendapatkan lagi gaji ataupun pensiunan.

” Lain halnya, sebelum dijatuhkan putusan pemberhentian, mereka mengurus pensiun dini, kemungkinan dapat dipastikan mereka dapat memperoleh haknya untuk memperoleh pensiunan. Tapi dikarenakan, ke 6 orang ini tidak melakukannya, sehingga mereka tidak memperolehnya, ditambah dengan sesuai dari keputusan sidang Pengadilan,” bebernya.

Tambahnya H Pepen Lagi, pemberhentian ini, tidak serta merta merupakan keputusan sepihak dari dinas BKPSDM semata, tetapi tetap mempunyai tahapan dan berdasarkan dari hasil pemeriksaan terlebih dahulu, dimana semuanya itu berdasarkan atas keputusan Dinas Inspektorat Kabupaten Lahat, selaku pihak yang berwenang atas itu.

Dimana merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pns, dan pihak BKPSDM sendiri hanya sekedar menjalankan keputusan Inspektorat, untuk membuat surat keputusan pemecatan dan pemberhentian seorang pns di lingkungan pemkab Lahat.

” Semuanya tidak segampang membalikkan telapak tangan, tetap melalui proses dan aturan yang sudah ditetapkan, termasuk mereka yang tersandung kasus narkoba ataupun kasus pidana lainnya, dan semuanya tetap kembali lagi berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Inspektorat Kabupaten Lahat. Terkhusus kepada oknum pns yang tersangkut kasus korupsi, walaupun itu hanya menjalani hukuman tahanan selama 1 hari, tetap akan diberlakukan pemberhentian ataupun pemecatan terhadapnya.” pungkasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE