ISI

3 TAHUN PENJARA GANJARAN BAGI PEDAGANG ‘MIE FORMALIN’


20-March-2017, 18:58


//// Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat
YLKI Harap Jadi Efek Jera

Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lahat, kemarin (20/3), digelar sidang terhadap terdakwa Yadi, selaku pesakitan tindak pidana perdagangan mie basah yang mengandung formalin dipasaran beberapa waktu lalu. Vonis sendiri disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Pancara SH MHum, dan 2 orang hakim anggota, masing masing Ahmad Renardien SH dan Maratha Noerdiansyah SH dan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Sebelumnya seperti diketahui, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa sendiri dengan Undang undang nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen tahun 1999 pasal 62 (1) dan pasal 386 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Terdakwa sendiri dalam prosesnya sudah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindakan atau perbuatan curang yang berujung pada kerugian bagi orang lain, dan mesti dihukum,” ungkap Agus Pancara dalam bagian amar putusannya.

Selanjutnya, setelah ditetapkan bersalah dan dihukum selama 3 tahun, kepada terdakwa sendiri tinggal menjalani masa hukumannya, dipotong masa tahanan sebelumnya di dalam Lapas Klas II A Lahat kedepan. “Terdakwa kembali kedalam tahanan, dan jalani masa tahanannya,” tegas Agus lagi.

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat, Sanderson Syafei yang mengawal sidang kasus ini terhadap terdakwa Yadi, diduga dirinya sudah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memperdagangkan barang berfomalin, mie basah untuk dijual kepedagang bakso, yang kedapatan dari hasil sidak di PTM, ditemukan 1 ton mie basah yang dikemas dalam 12 karung, dari hasil temuan gabungan tim sidak Deperindag Lahat, Sat Pol PP, Polres Lahat dan didampingi YLKI Lahat.

“Waktu itu ada razia dari tim gabungan, didapatilah sedikitnya 12 karung mie formalin, yang akhirnya ditahan pihak Polisi hingga akhirnya masuk meja hijau dan akhirnya diputus. Semoga ini bisa menjadi pelajaran kedepannya,” beber Sanderson.(BOIM/CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 6-October-2024, 23:47

Tokoh Masyarakat Lawang Agung Mulak Ulu Seruhkan Masyarakat Pilih YM-BM 

LAHAT - 6-October-2024, 20:19

Koordinator Kikim Raya Klaim Suara BZ-WIN Capai 80 Persen 

PAGAR ALAM - 6-October-2024, 20:18

Pasangan Nomor Urut 1 Calon Walikota Pagaralam Hj.Hepi Sapriani dan Efsi Komar Lakukan Kegiatan Peduli Kasih 

LAHAT - 5-October-2024, 23:59

YM-BM Tetap Sempatkan Diri Bertakziah 

LAHAT - 5-October-2024, 19:16

Kampanye Dialogis Ke-10 YM-BM Lantik Tim Pemenangan, Relawan, Tim PDI.P, dan Anggota Tim 

LAHAT - 5-October-2024, 18:41

YM-BM Datang Disambut Teriakan Masyarakat Kota Agung Coblos Nomor 1 

MUBA - 4-October-2024, 22:12

Senam Bersama Muba Expo 2024, Jasmani Semakin Bugar Doorprize Pun Menanti

OKU - 3-October-2024, 19:29

Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Tahti dan Pelantikan Kasikum Polres OKU

LAHAT - 3-October-2024, 18:33

Pemkab Lahat Jalin MoU Dengan BSB Cabang Lahat 

LAHAT - 3-October-2024, 17:48

Paslon Nomor Urut 1 Kukuhkan Tim Keluarga dan Tim Relawan Tiga Desa 

LAHAT - 3-October-2024, 16:16

Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Bandar Merangkap Kurir Narkoba 

JAKARTA - 3-October-2024, 12:17

Muba Peroleh Nilai Predikat B Dalam Evaluasi SAKIP Award 2024 

JAKARTA - 3-October-2024, 06:38

Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

LAHAT - 2-October-2024, 21:37

D Diduga Jadi Korban Pemerkosaan di Jl Penghijauan 

JAKARTA - 2-October-2024, 17:11

Sekda Apriyadi Tegaskan Pengguna Lalin Sungai Lalan Wajib Utamakan Keselamatan 

LAHAT - 2-October-2024, 17:10

Warga 4 Desa Kecamatan Gumay Talang Siap Menangkan Paslon Nomor Urut 1 

LUBUK LINGGAU - 2-October-2024, 15:54

Woman Support Woman, Srikandi PLN Dukung Pemberdayaan Perempuan melalui Pelatihan Membatik Bersama Rumah Batik Durian Asri Lubuklinggau

MUBA - 2-October-2024, 14:26

Pemkab Muba Sambut Studi Banding Jajaran PT Pembangunan Aceh Provinsi NAD 

JAKARTA - 2-October-2024, 10:29

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

OKU - 1-October-2024, 22:39

Ribuan Muslimat NU Perwakilan 13 Kecamatan Kompak Dukung Paslon ‘BERTAJI’

OKU - 1-October-2024, 20:56

Sosialisasi PLN ULP Baturaja : Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan Keselamatan Listrik

LAHAT - 1-October-2024, 19:53

Polres Lahat Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila 

LAHAT - 1-October-2024, 19:43

 YM-BM Lantik Tim Pemenangan Desa Jati, Tanjung Tebat, Nantal, dan Banjar Negara

LAHAT - 1-October-2024, 18:31

Ini Penjelasan Pj Bupati Lahat Terkait Pilkada dan Isu Keberpihakan 

MUBA - 1-October-2024, 17:51

Kunker Ke Muba, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Support 16 Peralatan Penanganan Karhutlah 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE