ISI

3 TAHUN PENJARA GANJARAN BAGI PEDAGANG ‘MIE FORMALIN’


20-March-2017, 18:58


//// Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat
YLKI Harap Jadi Efek Jera

Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lahat, kemarin (20/3), digelar sidang terhadap terdakwa Yadi, selaku pesakitan tindak pidana perdagangan mie basah yang mengandung formalin dipasaran beberapa waktu lalu. Vonis sendiri disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Pancara SH MHum, dan 2 orang hakim anggota, masing masing Ahmad Renardien SH dan Maratha Noerdiansyah SH dan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Sebelumnya seperti diketahui, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa sendiri dengan Undang undang nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen tahun 1999 pasal 62 (1) dan pasal 386 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Terdakwa sendiri dalam prosesnya sudah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindakan atau perbuatan curang yang berujung pada kerugian bagi orang lain, dan mesti dihukum,” ungkap Agus Pancara dalam bagian amar putusannya.

Selanjutnya, setelah ditetapkan bersalah dan dihukum selama 3 tahun, kepada terdakwa sendiri tinggal menjalani masa hukumannya, dipotong masa tahanan sebelumnya di dalam Lapas Klas II A Lahat kedepan. “Terdakwa kembali kedalam tahanan, dan jalani masa tahanannya,” tegas Agus lagi.

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat, Sanderson Syafei yang mengawal sidang kasus ini terhadap terdakwa Yadi, diduga dirinya sudah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memperdagangkan barang berfomalin, mie basah untuk dijual kepedagang bakso, yang kedapatan dari hasil sidak di PTM, ditemukan 1 ton mie basah yang dikemas dalam 12 karung, dari hasil temuan gabungan tim sidak Deperindag Lahat, Sat Pol PP, Polres Lahat dan didampingi YLKI Lahat.

“Waktu itu ada razia dari tim gabungan, didapatilah sedikitnya 12 karung mie formalin, yang akhirnya ditahan pihak Polisi hingga akhirnya masuk meja hijau dan akhirnya diputus. Semoga ini bisa menjadi pelajaran kedepannya,” beber Sanderson.(BOIM/CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE