ISI

PEMKAB ANGKAT BICARA SOAL CITIMALL


6-March-2017, 18:21


//// Masalah Parkiran Citimall Tak Salahi Aturan
Masuk Klasifikasi Penerimaan Pajak Daerah

Beredarnya berita mengenai adanya dugaan pungutan liar alias pungli di pengelolaan parkir yang berada di kawasan Citimall oleh salah satu media lokal Lahat, membuat pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) angkat bicara, guna sedikit memberikan klarifikasi dan meluruskan permasalahan yang ada. Melalui rilis yang disampaikan bagian hukum dan juga penasehat hukum Pemkab, dijelaskan bahwa apa yang ada dilapangan, tidaklah menyalahi aturan, apalagi jika sampai disebut sebagai salah satu praktik pungli.

Hal ini seperti tertuang dalam resume rilisnya yang disampaikan ke perwakilan rekan media, kemarin (6/3). Dituangkan bahwa, parkir yang ada di Citimall jelas merupakan potensi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak parkir, bukan lagi dalam bentuk pungutan retrubusi. Semuanya sesuai dengan aturan Undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam pasal 62, 63, 64, 65 dan 66. Serta dalam Peraturan Daerah (Perda) Lahat nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah, dalam pasal 34, 35, 36, 37, dan 38.

“Untuk klasifikasi Citimall itu kan masuk dalam kriteria disini, karena murni swasta, baik yang menyediakan lokasi, atau pun mengelolanya, bukan pihak pemerintah. Jadi pemkab jelas tak tepat jika menerapkan aturan retribusi, melainkan pajak parkir,” pungkas Penasehat Hukum Pemkab, M Husni Chandra SH dalam rilisnya.

Dilanjutkannya, di pihak pemkab sendiri, nantinya akan memperoleh pendapatan yaitu sebesar 30 persen dari total pengalian tarif, sesuai jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir itu sendiri. Intinya, didalam kasus ini, Citimall termasuk dalam klasifikasi penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha, maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat kendaraan bermotor.

“Intinya, pemkab tidak bisa menetapkan besaran tarif parkir ditempat tempat parkir diluar badan jalan yang diusahakan oleh pihak swasta, sekali lagi sesuai dengan ketentuan mengenai pajak parkir dan tretribusi tempat khusus parkir dalam UU no.28 tahun 2009,” beber Husni Chandra lagi.

Sebelumnya, Firdaus Alamsyah Ketua Front anak bangsa menggugat (Frabam) Lahat, mengatakan ini sebuah perampokan, ini pungutan liar, dan pihak Pemkab, DPRD, dan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Lahat jangan tutup mata, jelas jelas ada pungutan liar tapi diam, ini rakyat di rugikan.

“Pemda tidak bisa dengan begitu saja membiarkan Pengusaha semena mena menaikkan tarif, sekalipun keberadaan City Mall menjadi kebanggaan dan kebutuhan masyarakat, Investor harus patuh pada hukum atau aturan yang berlaku di bumi seganti setungguan”pungkasnya.

Sementara Petugas Parkir Citty Mall yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pihaknya hanya sebagai operator, Sedangkan tarif parkir merupakan kebijakan pengelola Citty Mall.

“Kita cuma operator yang menjalankan sistem parkir. Kalau untuk tarif bukan kewenangan kami, kami hanya pekerja penjaga pintu parkir,” jelasnya. (BOIM/CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 6-October-2024, 23:47

Tokoh Masyarakat Lawang Agung Mulak Ulu Seruhkan Masyarakat Pilih YM-BM 

LAHAT - 6-October-2024, 20:19

Koordinator Kikim Raya Klaim Suara BZ-WIN Capai 80 Persen 

PAGAR ALAM - 6-October-2024, 20:18

Pasangan Nomor Urut 1 Calon Walikota Pagaralam Hj.Hepi Sapriani dan Efsi Komar Lakukan Kegiatan Peduli Kasih 

LAHAT - 5-October-2024, 23:59

YM-BM Tetap Sempatkan Diri Bertakziah 

LAHAT - 5-October-2024, 19:16

Kampanye Dialogis Ke-10 YM-BM Lantik Tim Pemenangan, Relawan, Tim PDI.P, dan Anggota Tim 

LAHAT - 5-October-2024, 18:41

YM-BM Datang Disambut Teriakan Masyarakat Kota Agung Coblos Nomor 1 

MUBA - 4-October-2024, 22:12

Senam Bersama Muba Expo 2024, Jasmani Semakin Bugar Doorprize Pun Menanti

OKU - 3-October-2024, 19:29

Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Tahti dan Pelantikan Kasikum Polres OKU

LAHAT - 3-October-2024, 18:33

Pemkab Lahat Jalin MoU Dengan BSB Cabang Lahat 

LAHAT - 3-October-2024, 17:48

Paslon Nomor Urut 1 Kukuhkan Tim Keluarga dan Tim Relawan Tiga Desa 

LAHAT - 3-October-2024, 16:16

Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Bandar Merangkap Kurir Narkoba 

JAKARTA - 3-October-2024, 12:17

Muba Peroleh Nilai Predikat B Dalam Evaluasi SAKIP Award 2024 

JAKARTA - 3-October-2024, 06:38

Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

LAHAT - 2-October-2024, 21:37

D Diduga Jadi Korban Pemerkosaan di Jl Penghijauan 

JAKARTA - 2-October-2024, 17:11

Sekda Apriyadi Tegaskan Pengguna Lalin Sungai Lalan Wajib Utamakan Keselamatan 

LAHAT - 2-October-2024, 17:10

Warga 4 Desa Kecamatan Gumay Talang Siap Menangkan Paslon Nomor Urut 1 

LUBUK LINGGAU - 2-October-2024, 15:54

Woman Support Woman, Srikandi PLN Dukung Pemberdayaan Perempuan melalui Pelatihan Membatik Bersama Rumah Batik Durian Asri Lubuklinggau

MUBA - 2-October-2024, 14:26

Pemkab Muba Sambut Studi Banding Jajaran PT Pembangunan Aceh Provinsi NAD 

JAKARTA - 2-October-2024, 10:29

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

OKU - 1-October-2024, 22:39

Ribuan Muslimat NU Perwakilan 13 Kecamatan Kompak Dukung Paslon ‘BERTAJI’

OKU - 1-October-2024, 20:56

Sosialisasi PLN ULP Baturaja : Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan Keselamatan Listrik

LAHAT - 1-October-2024, 19:53

Polres Lahat Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila 

LAHAT - 1-October-2024, 19:43

 YM-BM Lantik Tim Pemenangan Desa Jati, Tanjung Tebat, Nantal, dan Banjar Negara

LAHAT - 1-October-2024, 18:31

Ini Penjelasan Pj Bupati Lahat Terkait Pilkada dan Isu Keberpihakan 

MUBA - 1-October-2024, 17:51

Kunker Ke Muba, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Support 16 Peralatan Penanganan Karhutlah 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE