ISI

PEMKAB ANGKAT BICARA SOAL CITIMALL


6-March-2017, 18:21


//// Masalah Parkiran Citimall Tak Salahi Aturan
Masuk Klasifikasi Penerimaan Pajak Daerah

Beredarnya berita mengenai adanya dugaan pungutan liar alias pungli di pengelolaan parkir yang berada di kawasan Citimall oleh salah satu media lokal Lahat, membuat pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) angkat bicara, guna sedikit memberikan klarifikasi dan meluruskan permasalahan yang ada. Melalui rilis yang disampaikan bagian hukum dan juga penasehat hukum Pemkab, dijelaskan bahwa apa yang ada dilapangan, tidaklah menyalahi aturan, apalagi jika sampai disebut sebagai salah satu praktik pungli.

Hal ini seperti tertuang dalam resume rilisnya yang disampaikan ke perwakilan rekan media, kemarin (6/3). Dituangkan bahwa, parkir yang ada di Citimall jelas merupakan potensi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak parkir, bukan lagi dalam bentuk pungutan retrubusi. Semuanya sesuai dengan aturan Undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam pasal 62, 63, 64, 65 dan 66. Serta dalam Peraturan Daerah (Perda) Lahat nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah, dalam pasal 34, 35, 36, 37, dan 38.

“Untuk klasifikasi Citimall itu kan masuk dalam kriteria disini, karena murni swasta, baik yang menyediakan lokasi, atau pun mengelolanya, bukan pihak pemerintah. Jadi pemkab jelas tak tepat jika menerapkan aturan retribusi, melainkan pajak parkir,” pungkas Penasehat Hukum Pemkab, M Husni Chandra SH dalam rilisnya.

Dilanjutkannya, di pihak pemkab sendiri, nantinya akan memperoleh pendapatan yaitu sebesar 30 persen dari total pengalian tarif, sesuai jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir itu sendiri. Intinya, didalam kasus ini, Citimall termasuk dalam klasifikasi penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha, maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat kendaraan bermotor.

“Intinya, pemkab tidak bisa menetapkan besaran tarif parkir ditempat tempat parkir diluar badan jalan yang diusahakan oleh pihak swasta, sekali lagi sesuai dengan ketentuan mengenai pajak parkir dan tretribusi tempat khusus parkir dalam UU no.28 tahun 2009,” beber Husni Chandra lagi.

Sebelumnya, Firdaus Alamsyah Ketua Front anak bangsa menggugat (Frabam) Lahat, mengatakan ini sebuah perampokan, ini pungutan liar, dan pihak Pemkab, DPRD, dan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Lahat jangan tutup mata, jelas jelas ada pungutan liar tapi diam, ini rakyat di rugikan.

“Pemda tidak bisa dengan begitu saja membiarkan Pengusaha semena mena menaikkan tarif, sekalipun keberadaan City Mall menjadi kebanggaan dan kebutuhan masyarakat, Investor harus patuh pada hukum atau aturan yang berlaku di bumi seganti setungguan”pungkasnya.

Sementara Petugas Parkir Citty Mall yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pihaknya hanya sebagai operator, Sedangkan tarif parkir merupakan kebijakan pengelola Citty Mall.

“Kita cuma operator yang menjalankan sistem parkir. Kalau untuk tarif bukan kewenangan kami, kami hanya pekerja penjaga pintu parkir,” jelasnya. (BOIM/CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE