ISI

DUA KADES MERAPI BARAT RESMI DI ‘PECAT’


19-January-2017, 17:48


/// Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Camat Tunjuk Pejabat Kades

LAHAT – Akhirnya, teka-teki perihal nasib dua Kepala Desa (Kades) yakni, Desa Merapi dan Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat terjawab sudah, dimana, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, memutuskan bersalah tertanggal 3 November 2016 silam, dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Demikian disampaikan, Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Lahat, Rosmiana SE MM didampingi Kepala Bidang (Kabid) Tata Wilayah dan Administrasi Pemdes, Otmansyah SE, ditemui, di ruang kerjanya, Kamis (19/1).

” Karena sesuai petikan keputusan No 1665/Pid.Sus/2016/PN.Plg bahwa yang bersangkutan telah berstatus terpidana, dihukum selama empat bulan dikarenakan terlibat penggunaan narkoba,” katanya.

Dengan begitu, sambung dia, sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 82/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kades, bab III perihal pemberhentian kades, pasal 8, ayat 2, huruf (g), dan Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2014 perihal pengaturan pelaksanaan Undang-undang (UU) No 6/2014 tentang desa, pasal 54 ayat 2, huruf (g), dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

” Kemudian ditindak lanjuti melalui Surat Keputusan Bupati No 141/02/KEP/PMD/II/2017 tentang pemberhentian Kades Merapi dan Kades Telatang, Kecamatan Merapi Barat, tertanggal 3 Januari 2017, keputusan tersebut berlaku surut tertanggal 3 November 2016, selain itu, pada peraturan daerah (Perda) No 4/2015 tentang pilkades, pasal 50 ayat 2, huruf g, dengan bunyi yang sama,” papar Rosmiana.

Otmansyah menambahkan, dengan telah berstatus terpidana dan diterbitkannya SK pemecatan kedua kades tersebut, maka, langsung menginstruksi kepada Camat Merapi Barat agar dibuatkan surat guna mengusulkan penunjukan pejabatan kades.

” Sudah dibuatkan surat kepada camat untuk mengusulkan pejabat kepala desa,” tukasnya.

Sementara itu, Camat Merapi Barat, Kamran SE membenarkan, bahwasanya jajarannya telah menerima surat salinan mengenai pemberhentian dua kades dimaksud, dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat.

” Pastinya dalam waktu dekat ini akan segera ditindak lanjuti, dan kemungkinan besar akan diikutsertakan pada pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada 31 Oktober 2017, untuk memilih pemimpin baru,” pungkasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 26-April-2024, 20:19

Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN 

OKU - 26-April-2024, 18:11

3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian

PALEMBANG - 26-April-2024, 15:55

Perkembangan Kasus Debt Collector Ini Penjelasan Polda Sumsel 

LAHAT - 26-April-2024, 15:54

Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM 

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE