ISI

‎ANGKUTAN BATUBARA LAHAT MASIH ‘MEMBANDEL’ MUTASIKAN KENDARAAN ANGKUTAN NYA


25-November-2016, 19:16


/// Ijin Sudah Diterbitkan Tetap Belum Mutasi
     Sudah Layangkan Surat dan Pemberitahuan

LAHAT – Melihat dari banyaknya kendaraan operasional berlalulalang di wilayah lahat,khususnya kendaraan angkutan tambang  batubara,ini membuat Unit Dinas Pendapatan Daerah (UPTD) Kabupaten Lahat  sedikit ‘gerah’, bagaimana tidak dari data yang diterima dari UPTD Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk Kabupaten Lahat sendiri setidaknya ada ratusan angkutan batubara yang masih saja membandel, dimana nomor polisi (nopol) kendaraan angkutan ini sama sekali belum ada yang dimutasikan ke Plat BG atau dengan kata lain tetap mengunakan Plat luar daerah .

Seperti yang disampaikan oleh Kepala UPTD Dispenda Kabupaten Lahat, M Umar Syarif SSTP Msi mengatakan, yang mana sesuai dengan isi dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sumsel No 643/KPTS/DISHUBKOMINFO/2016 tertanggal 20 Oktober 2016 perihal pemberian izin untuk dispensasi angkutan batubara yang menggunakan mobil barang,sesuai dengan rekomendasi dari provinsi untuk izin penggunaan jalan teruntuk bagi kendaraan angkutan batubara,sudah diberikan izin kepada tiga perwakilan perusahan,dimana salah satunya ke PT Ampera Pulau Kemarau (APK).

” Selain PT APK, Gubernur Sumsel juga memberikan izin serupa terhadap 2 perusahaan lainnya,yaitu dengan PT Djan Resources serta Perusda Lahat,” ujarnya, ditemui, di ruang kerjanya, Jum’at (25/11).

Dikatakannya lagi, di dalam SK gubernur ini  disebutkan bahwa perusahaan yang disebutkan diatas, merekan selaku pemegang izin dispensasi angkutan batubara berkewajiban menggunakan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) wilayah Sumsel (BG) serta  memenuhi ketentuan layak pakai yang dibuktikan dengan buku uji dari kendaraan itu sendiri.

” Selain itu, diharuskan menutup bak kendaraan dengan terpal yang berguna untuk menghindari debu dan tumpahnya batubara di jalan yang dilalui, terhadap mobil barang yang masih menggunakan TNKB bukan wilayah Sumsel dalam waktu 90 hari diharuskan untuk segera dimutasikan sesuai dengan Pasal 182 huruf b PP No 44/1993 tentang kendaraan dan pengemudi dan juga kendaraan kendaraan ini dilarang konvoi lebih dari dua unit rangkaian mobil serta dilarang berhenti dibahu – bahu  jalan, belokan, dan tempat – tempat yang  membahayakan bagi penguna jalan lain nya,” papar Umar Syarif.

Dirinya menyayangkan, dimana kenyataan di lapangan nya sungguh sangat jauh berbeda sekali, setelah tiga perusahaan diterbitkan izin dispensasi untuk mengangkut batubara oleh Gubernur Provinsi Sumsel, tak satupun kendaraan/mobil barang yang melakukan memutasikan kendaraan nya ke Plat BG.

” Hingga detik ini, kendaraan angkutan batubara yang ada dan jumlahnya mencapai ratusan ini belum ada satupun yang berubah TNKB nya ke plat BG, kalau mereka melakukannya di Palembang, otomatis kita akan menerima laporannya juga,” jelasnya.

Jajaran UPTD Dispenda Lahat sudah melakukan upaya dengan melayangkan surat pemberitahuan hingga sampai menelpon dan memanggil para transportir angkutan batubara,agar sekiranya dapat dengan segera menaati kesepakatan yang telah tertuang dalam SK Gubernur Sumsel tersebut.

” Bapak Gubernur, Ir H Alex Noerdin SH melalui Dishubkominfo Sumsel sudah mengeluarkan suratnya, tapi timbal balik atau Action dari perusahaan – perusahaan bersangkutan sampai sekarang ini belum ada titik terang kejelasannya, bahkan basa basinya saja tidak ada, ini yang sangat disayangkan sekali oleh kita,” kesal Umar Syarif.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, Mahmud Ibrahim Siregar dikonfirmasi via telepan mengatakan, bahwasanya pihaknya akan merapikan administrasi terlebih dahulu baru akan menerapkan SK gubernur ini, memang perusahaannya selaku pemegang izin untuk angkutan batubara, hanya saja untuk sementara waktu belum berjalan atau beroperasi lagi.

” Saya tidak mau kalau administrasinya belum lengkap dan rapi, sedangkan untuk masalah angkutan yang masih ada plat luar Sumsel,yang mana sepenuhnya merupakan wewenang dari  para subkontraktor mobil barang batubara itu sendiri,” pungkasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE