ISI

‎ANGKUTAN BATUBARA LAHAT MASIH ‘MEMBANDEL’ MUTASIKAN KENDARAAN ANGKUTAN NYA


25-November-2016, 19:16


/// Ijin Sudah Diterbitkan Tetap Belum Mutasi
     Sudah Layangkan Surat dan Pemberitahuan

LAHAT – Melihat dari banyaknya kendaraan operasional berlalulalang di wilayah lahat,khususnya kendaraan angkutan tambang  batubara,ini membuat Unit Dinas Pendapatan Daerah (UPTD) Kabupaten Lahat  sedikit ‘gerah’, bagaimana tidak dari data yang diterima dari UPTD Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk Kabupaten Lahat sendiri setidaknya ada ratusan angkutan batubara yang masih saja membandel, dimana nomor polisi (nopol) kendaraan angkutan ini sama sekali belum ada yang dimutasikan ke Plat BG atau dengan kata lain tetap mengunakan Plat luar daerah .

Seperti yang disampaikan oleh Kepala UPTD Dispenda Kabupaten Lahat, M Umar Syarif SSTP Msi mengatakan, yang mana sesuai dengan isi dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sumsel No 643/KPTS/DISHUBKOMINFO/2016 tertanggal 20 Oktober 2016 perihal pemberian izin untuk dispensasi angkutan batubara yang menggunakan mobil barang,sesuai dengan rekomendasi dari provinsi untuk izin penggunaan jalan teruntuk bagi kendaraan angkutan batubara,sudah diberikan izin kepada tiga perwakilan perusahan,dimana salah satunya ke PT Ampera Pulau Kemarau (APK).

” Selain PT APK, Gubernur Sumsel juga memberikan izin serupa terhadap 2 perusahaan lainnya,yaitu dengan PT Djan Resources serta Perusda Lahat,” ujarnya, ditemui, di ruang kerjanya, Jum’at (25/11).

Dikatakannya lagi, di dalam SK gubernur ini  disebutkan bahwa perusahaan yang disebutkan diatas, merekan selaku pemegang izin dispensasi angkutan batubara berkewajiban menggunakan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) wilayah Sumsel (BG) serta  memenuhi ketentuan layak pakai yang dibuktikan dengan buku uji dari kendaraan itu sendiri.

” Selain itu, diharuskan menutup bak kendaraan dengan terpal yang berguna untuk menghindari debu dan tumpahnya batubara di jalan yang dilalui, terhadap mobil barang yang masih menggunakan TNKB bukan wilayah Sumsel dalam waktu 90 hari diharuskan untuk segera dimutasikan sesuai dengan Pasal 182 huruf b PP No 44/1993 tentang kendaraan dan pengemudi dan juga kendaraan kendaraan ini dilarang konvoi lebih dari dua unit rangkaian mobil serta dilarang berhenti dibahu – bahu  jalan, belokan, dan tempat – tempat yang  membahayakan bagi penguna jalan lain nya,” papar Umar Syarif.

Dirinya menyayangkan, dimana kenyataan di lapangan nya sungguh sangat jauh berbeda sekali, setelah tiga perusahaan diterbitkan izin dispensasi untuk mengangkut batubara oleh Gubernur Provinsi Sumsel, tak satupun kendaraan/mobil barang yang melakukan memutasikan kendaraan nya ke Plat BG.

” Hingga detik ini, kendaraan angkutan batubara yang ada dan jumlahnya mencapai ratusan ini belum ada satupun yang berubah TNKB nya ke plat BG, kalau mereka melakukannya di Palembang, otomatis kita akan menerima laporannya juga,” jelasnya.

Jajaran UPTD Dispenda Lahat sudah melakukan upaya dengan melayangkan surat pemberitahuan hingga sampai menelpon dan memanggil para transportir angkutan batubara,agar sekiranya dapat dengan segera menaati kesepakatan yang telah tertuang dalam SK Gubernur Sumsel tersebut.

” Bapak Gubernur, Ir H Alex Noerdin SH melalui Dishubkominfo Sumsel sudah mengeluarkan suratnya, tapi timbal balik atau Action dari perusahaan – perusahaan bersangkutan sampai sekarang ini belum ada titik terang kejelasannya, bahkan basa basinya saja tidak ada, ini yang sangat disayangkan sekali oleh kita,” kesal Umar Syarif.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, Mahmud Ibrahim Siregar dikonfirmasi via telepan mengatakan, bahwasanya pihaknya akan merapikan administrasi terlebih dahulu baru akan menerapkan SK gubernur ini, memang perusahaannya selaku pemegang izin untuk angkutan batubara, hanya saja untuk sementara waktu belum berjalan atau beroperasi lagi.

” Saya tidak mau kalau administrasinya belum lengkap dan rapi, sedangkan untuk masalah angkutan yang masih ada plat luar Sumsel,yang mana sepenuhnya merupakan wewenang dari  para subkontraktor mobil barang batubara itu sendiri,” pungkasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 28-October-2024, 17:49

PJ BUPATI BANYUASIN TEKANKAN PERAN PEMUDA SANGAT VITAL DALAM PEMBANGUNAN 

PALEMBANG - 28-October-2024, 17:38

KPU BANYUASIN GElAR DEBAT CALON BUPATI DAN WAKIL.BUPATI 

PALEMBANG - 28-October-2024, 09:28

PLN UID S2JB Sukses Gelar PLN Mobile Electric Fun Run: Penuhi Antusiasme Masyarakat, Kurangi Emisi Karbon

Lampung 28-October-2024, 05:59

Tujuh Pejabat Musi Banyuasin Raih Sertifikat Diklat PIM II, Siap Jadi Pemimpin Perubahan 

LAHAT - 27-October-2024, 15:45

Setiap Kampanye Paslon YM-BM Disambut Ribuan Masyarakat 

OKU - 27-October-2024, 14:13

Senam Sehat Bersama KPU OKU Dalam Rangka Menuju Pilkada Serentak Tahun 2024

LAHAT - 27-October-2024, 13:34

YLKI SUMBAGSEL Adakan Lomba Video Kreatif Gen Z Keren Tanpa Rokok SMA/SMK se-Kabupaten Lahat 

LAHAT - 27-October-2024, 13:33

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok Pengedar Narkotika Jenis Shabu 

PALEMBANG - 27-October-2024, 13:06

Laksanakan Amanat UU, PLN lakukan pendataan pelanggan untuk Perlindungan Data Pribadi Konsumen Daya 450 VA dan 900 VA

JAKARTA - 27-October-2024, 09:47

Siapkan SDM Kompeten Untuk Transisi Energi, PLN Kirim 1.700 Pegawai Belajar EBT

LAHAT - 26-October-2024, 19:06

Yulius Maulana ST Lepas Tim Balap Asuhannya Kejuaraan di Palembang 

MUBA - 26-October-2024, 19:05

Muba Fun Run 2024 Berlangsung dengan Semarak, Bagikan Puluhan Door Prize Untuk Masyarakat 

JOGYAKARTA 26-October-2024, 19:04

Pj. Bupati Empat Lawang Melantik Pengurus IKPM Empat Lawang di Yogyakarta
Periode 2024-2026

LAHAT - 26-October-2024, 18:51

Tokoh Masyarakat Tanjung Tebat Seruhkan Warga 5 Desa Untuk Menangkan Paslon YM-BM 

LAHAT - 26-October-2024, 18:50

Warga Serta Pengendara Keluhkan Becek dan Berdebu 

BANYU ASIN 26-October-2024, 10:46

H. ASKOLANI, SH.MH CALON BUPATI BANYUASIN TINJAU KORBAN TERDAMPAK PUTING BELIUNG 

LAHAT - 26-October-2024, 08:51

Gerak Cepat PLN Pulihkan Listrik Pasca Angin Puting Beliung di Muara Enim Sumatera Selatan

EMPAT LAWANG - 25-October-2024, 21:00

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak & Tertib Berlalu Lintas, Jasa Raharja Lahat Ikuti Operasi Gabungan Musi Zebra 2024 di Kab. Empat Lawang 

PAGAR ALAM - 25-October-2024, 19:00

Dedi Buhori Ketua Tim Basah Kering Pemenangan Hepy – Efsi Yakin Hilal – hilal Kemenangan Sudah Terlihat di Kota Pagaralam.

PALEMBANG - 25-October-2024, 17:35

Mantapkan Sinergitas TNI – Polri, Kabid Propam Polda Sumsel Coffee Morning Bersama Dandenpom II / 4 Palembang 

LAHAT - 25-October-2024, 17:34

Pj Bupati Lahat Apresiasi YLKI Lahat Gelar Sosialisasi Gen Z Keren Tanpa Rokok 

LAHAT - 25-October-2024, 17:33

Usai Mengukuhkan Team Pemenangan di Pagun, Paslon YM-BM Mantapkan Kekuatan Team 5 Desa Tanjung Tebat 

LAHAT - 25-October-2024, 14:37

2000 Masyarakat dari 16 Desa Pagun Tumpa Ruah Saksikan Pengukuhan Team YM-BM 

LAHAT - 25-October-2024, 14:36

Paslon Nomor Urut 1 Sholat Jum’at Berjamaah di Masjid Nurul Imam 

OKU - 25-October-2024, 14:25

Kolaborasi Pemkab OKU Bersama Kodim 0403 dan Polres OKU Mendukung Program Presiden RI Prabowo Subianto

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE