ISI

YLKI PERTANYAKAN SIKAP LAMBAN POLRES LAHAT


13-September-2016, 16:14


//// Terkait Proses Hukum Temuan Mie Kuning Berformalin
Disinyalir Penyidikannya ‘Mandek’

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat, Sanderson Syafei mengaku belum puas jika surat yang dilayangkannnya ke Polres Lahat belum ada jawaban secara tertulis. Dimana dalam surat resmi secara kelembagaan tersebut mempertanyakan kejelasan proses hukum terhadap penanganan kasus mie kuning basah seberat 1 ton yang diduga mengandung zat pengawet jenis formalin dan langsung diserahkan ke Polres Lahat, yang merupakan temuan hasil inspeksi mendadak (sidak), yang dilakukan oleh tim sebelum hari raya idul fitri pada bulan Juli lalu.

“Tenggat waktu yang kita berikan untuk memberikan penjelasan melalui surat itu sudah jelas dan hingga saat ini Kapolres masih belum memberikan penjelasan terhadap perkembangan penanganan kasusnya. Kita kan mempertanyakan melalui surat resmi secara kelembagaan, kok tidak ada balasan sama sekali, jelas ini sangat disesalkan,”ungkap Sanderson, saat dihubungi via telpon, Senin (12/9) kemarin.

Dikatakannya, untuk meminta kejelasan proses kasus tersebut, YLKI menggunakan UU Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999 pasal 8 (1), bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang jelas menyatakan jika memperdagangkan barang. Pada point a, tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundanan-undangan.

“Dalam kasus ini yang jelas jelas saja pelaku dan barang bukti (BB) tertangkap tangan dan menjadi berita besar di berbagai media lokal Sumsel, kok malah dianggap angin lalu. Kami sebagai perwakilan YLKI Lahat tak hanya dianggap tidak bekerja oleh YLKI pusat, tapi lebih dari itu kami merasa malu dihadapan masyarakat Kabupaten Lahat, jika kasus ini tidak tuntas”, beber Sanderson lagi dengan nada sedikit kesal.

Sanderson menjelaskan, setelah terjadi temuan saat itu. Barang bukti bersama pelaku usaha diamankan oleh pihak Polres Lahat, Ia menyebut, bahwa instruksi dan statemen Kalpolres saat itu barang bukti segera diuji labor di Balai pengujian obat dan makanan (BPOM) dan langsung ditindak lanjuti oleh Pak Janari selaku Kasat Resarkoba saat itu. Kewenangan menyita dan menyidik ada di kepolisian, YLKI hanya anggota dari tim Sidak Kabupaten Lahat yang langsung di SK oleh Bupati Lahat.

“Anehnya, saat kami tanyakan pasal yang dsangkakan UU apa, Satuan Narkoba mengatakan tidak ada pasal UU untuk penahanan tersangka. Hebatnya lagi, ternyata mereka pakai UU pangan. Inikan sangat tidak masuk akan, jika pasal tersebut yang dsangkakan. Tapi yakinlah, kasus ini akan YLKI perjuangkan secara maksimal, semua perkembangan akan kami kabarkan lebih lanjut kepada semua pihak terkait”, sambung Sanderson.

Karena hingga lebih dari sepuluh hari surat yang dilayangkannya belum ada jawaban dari pihak Polres Lahat, maka pihaknya hari ini Selasa (13/9) langsung berkoordinasi dengan pimpinan YLKI Provinsi Sumatera Selatan di Palembang.

“Terima kasih atas perhatiannya, karena hingga saat ini kami belum dapat jawaban atas kejelasan kasus tersebut. Maka kami koordinasi ke YLKI Sumsel untuk langkah selanjutnya. Setiap perkembangan akan kami sampaikan ke publik, yang jelas kami upayakan proses hukumnya sesuai prosedur”, ungkap mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Lahat ini.

Terpisah, Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut mengatakan singkat bahwa, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan akan kasusnya. “Kita masih lakukan penyelidikan di lapangannya,” pungkasnya. (CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE