ISI

YLKI PERTANYAKAN SIKAP LAMBAN POLRES LAHAT


13-September-2016, 16:14


//// Terkait Proses Hukum Temuan Mie Kuning Berformalin
Disinyalir Penyidikannya ‘Mandek’

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat, Sanderson Syafei mengaku belum puas jika surat yang dilayangkannnya ke Polres Lahat belum ada jawaban secara tertulis. Dimana dalam surat resmi secara kelembagaan tersebut mempertanyakan kejelasan proses hukum terhadap penanganan kasus mie kuning basah seberat 1 ton yang diduga mengandung zat pengawet jenis formalin dan langsung diserahkan ke Polres Lahat, yang merupakan temuan hasil inspeksi mendadak (sidak), yang dilakukan oleh tim sebelum hari raya idul fitri pada bulan Juli lalu.

“Tenggat waktu yang kita berikan untuk memberikan penjelasan melalui surat itu sudah jelas dan hingga saat ini Kapolres masih belum memberikan penjelasan terhadap perkembangan penanganan kasusnya. Kita kan mempertanyakan melalui surat resmi secara kelembagaan, kok tidak ada balasan sama sekali, jelas ini sangat disesalkan,”ungkap Sanderson, saat dihubungi via telpon, Senin (12/9) kemarin.

Dikatakannya, untuk meminta kejelasan proses kasus tersebut, YLKI menggunakan UU Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999 pasal 8 (1), bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang jelas menyatakan jika memperdagangkan barang. Pada point a, tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundanan-undangan.

“Dalam kasus ini yang jelas jelas saja pelaku dan barang bukti (BB) tertangkap tangan dan menjadi berita besar di berbagai media lokal Sumsel, kok malah dianggap angin lalu. Kami sebagai perwakilan YLKI Lahat tak hanya dianggap tidak bekerja oleh YLKI pusat, tapi lebih dari itu kami merasa malu dihadapan masyarakat Kabupaten Lahat, jika kasus ini tidak tuntas”, beber Sanderson lagi dengan nada sedikit kesal.

Sanderson menjelaskan, setelah terjadi temuan saat itu. Barang bukti bersama pelaku usaha diamankan oleh pihak Polres Lahat, Ia menyebut, bahwa instruksi dan statemen Kalpolres saat itu barang bukti segera diuji labor di Balai pengujian obat dan makanan (BPOM) dan langsung ditindak lanjuti oleh Pak Janari selaku Kasat Resarkoba saat itu. Kewenangan menyita dan menyidik ada di kepolisian, YLKI hanya anggota dari tim Sidak Kabupaten Lahat yang langsung di SK oleh Bupati Lahat.

“Anehnya, saat kami tanyakan pasal yang dsangkakan UU apa, Satuan Narkoba mengatakan tidak ada pasal UU untuk penahanan tersangka. Hebatnya lagi, ternyata mereka pakai UU pangan. Inikan sangat tidak masuk akan, jika pasal tersebut yang dsangkakan. Tapi yakinlah, kasus ini akan YLKI perjuangkan secara maksimal, semua perkembangan akan kami kabarkan lebih lanjut kepada semua pihak terkait”, sambung Sanderson.

Karena hingga lebih dari sepuluh hari surat yang dilayangkannya belum ada jawaban dari pihak Polres Lahat, maka pihaknya hari ini Selasa (13/9) langsung berkoordinasi dengan pimpinan YLKI Provinsi Sumatera Selatan di Palembang.

“Terima kasih atas perhatiannya, karena hingga saat ini kami belum dapat jawaban atas kejelasan kasus tersebut. Maka kami koordinasi ke YLKI Sumsel untuk langkah selanjutnya. Setiap perkembangan akan kami sampaikan ke publik, yang jelas kami upayakan proses hukumnya sesuai prosedur”, ungkap mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Lahat ini.

Terpisah, Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut mengatakan singkat bahwa, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan akan kasusnya. “Kita masih lakukan penyelidikan di lapangannya,” pungkasnya. (CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE