ISI

DIKAWAL. RF DIHANTARKAN MASUK ‘BUI’ LAPAS KLASS IIA


1-August-2016, 18:34


LAHAT – Akhirnya. Setelah menunggu beberapa lama, dengan beragam alasan yang disampaikan, kemarin sore (1/8) sekira pukul 17.45 Wib, terdakwa KH Ramlan Fauzi MPdI atau belakangan lebih dikenal dengan inisial RF tiba di Lahat, dengan pengawalan ketat tim dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dan kemudian langsung diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klass IIA, guna kedepan menjalani masa hukumannya.

Dibawah pimpinan langsung Kasi Pidum, Kristanto SH, RF sendiri nampak tiba dengan mengenakan pakaian kemeja warna putih, bercelana hitam dan mengenakan peci ini dengan langkah terburu-buru langsung menuju pintu masuk Lapas, tanpa menghiraukan awak media atau siapapun yang sudah menunggunya sejak sekitar 2 jam sebelumnya, RF juga nampak hanya sesekali melempar senyuman, tanpa ada kata-kata yang keluar.

“Alhamdulillah, awalnya kita tadi menemui RF di kantornya dan kemudian langsung kita jemput, untuk kemudian kita antarkan ke Lapas Klass IIA Lahat, sesuai dengan amar putusan Kasasi kasusnya dari Mahkamah Agung,” ungkap Kristanto.

Dilanjutkannya, kedepannya, RF sendiri bakal menjalani masa tahanannya selama 3 tahun penjara, sesuai putusan MA terkait pengajuan Kasasi tim Kejari Lahat ditahun 2015 silam. “Setelah serah terima fisik, kedepan RF bakal mulai jalani hukumannya sesuai amar putusan yang ada,” tegas Kristanto lagi.

Terpisah menambahkan, Kajari Lahat, Helmi Hasan SH MH juga mengatakan, dirinya sekali lagi memberikan apresiasi tinggi, khususnya kepada kinerja tim Pidum Kejari Lahat yang sudah bekerja maksimal dalam kasus ini, serta juga kepada RF, dirinya juga ucapkan terima kasih, karena sudah kooperatif dengan pihak penyidik yang ada, demi menjalankan putusan hukum yang ada.

“Ini bisa dikatakan suatu bukti kinerja kami. Tidak seperti sebelum-sebelumnya ada yang mengatakan bahwa terkait kasus RF sendiri, Kejari Lahat tak mampu melaksanakan perintah putusan hukum atau bahkan mengatakan sudah adanya indikasi lain ke kami, semuanya terjawab,” beber Helmi.

Sementara, Kalapas Klass IIA Lahat, Rosyidin Bc IP SH, melalui Kasubsi Registrasi, Taufik AR SH membenarkan bahwa, pihaknya sore kemarin secara langsung sudah menerima penyerahan seorang tahanan atas nama RF dari pihak Kejari Lahat. Dimana sesuai dengan amar putusan kasasi MA sebelumnya, dirinya dinyatakan bersalah dan dihukum selama 3 tahun penjara.

“Memang awalnya, RF sempat menerima putusan pengadilan negeri bebas pada 12 Mei 2015 silam, namun setelah tim Kejari Lahat memohonkan Kasasi, itu diterima MA dan keluarlah putusan bahwa RF mesti dihukum selama 3 tahun kedepannya, dan hari ini secara fisik RF sudah kita terima dari pihak Kejari Lahat, untuk kedepan jalani hukumannya,” beber taufik.(RUSTANDI/CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE