ISI

DIKAWAL. RF DIHANTARKAN MASUK ‘BUI’ LAPAS KLASS IIA


1-August-2016, 18:34


LAHAT – Akhirnya. Setelah menunggu beberapa lama, dengan beragam alasan yang disampaikan, kemarin sore (1/8) sekira pukul 17.45 Wib, terdakwa KH Ramlan Fauzi MPdI atau belakangan lebih dikenal dengan inisial RF tiba di Lahat, dengan pengawalan ketat tim dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dan kemudian langsung diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klass IIA, guna kedepan menjalani masa hukumannya.

Dibawah pimpinan langsung Kasi Pidum, Kristanto SH, RF sendiri nampak tiba dengan mengenakan pakaian kemeja warna putih, bercelana hitam dan mengenakan peci ini dengan langkah terburu-buru langsung menuju pintu masuk Lapas, tanpa menghiraukan awak media atau siapapun yang sudah menunggunya sejak sekitar 2 jam sebelumnya, RF juga nampak hanya sesekali melempar senyuman, tanpa ada kata-kata yang keluar.

“Alhamdulillah, awalnya kita tadi menemui RF di kantornya dan kemudian langsung kita jemput, untuk kemudian kita antarkan ke Lapas Klass IIA Lahat, sesuai dengan amar putusan Kasasi kasusnya dari Mahkamah Agung,” ungkap Kristanto.

Dilanjutkannya, kedepannya, RF sendiri bakal menjalani masa tahanannya selama 3 tahun penjara, sesuai putusan MA terkait pengajuan Kasasi tim Kejari Lahat ditahun 2015 silam. “Setelah serah terima fisik, kedepan RF bakal mulai jalani hukumannya sesuai amar putusan yang ada,” tegas Kristanto lagi.

Terpisah menambahkan, Kajari Lahat, Helmi Hasan SH MH juga mengatakan, dirinya sekali lagi memberikan apresiasi tinggi, khususnya kepada kinerja tim Pidum Kejari Lahat yang sudah bekerja maksimal dalam kasus ini, serta juga kepada RF, dirinya juga ucapkan terima kasih, karena sudah kooperatif dengan pihak penyidik yang ada, demi menjalankan putusan hukum yang ada.

“Ini bisa dikatakan suatu bukti kinerja kami. Tidak seperti sebelum-sebelumnya ada yang mengatakan bahwa terkait kasus RF sendiri, Kejari Lahat tak mampu melaksanakan perintah putusan hukum atau bahkan mengatakan sudah adanya indikasi lain ke kami, semuanya terjawab,” beber Helmi.

Sementara, Kalapas Klass IIA Lahat, Rosyidin Bc IP SH, melalui Kasubsi Registrasi, Taufik AR SH membenarkan bahwa, pihaknya sore kemarin secara langsung sudah menerima penyerahan seorang tahanan atas nama RF dari pihak Kejari Lahat. Dimana sesuai dengan amar putusan kasasi MA sebelumnya, dirinya dinyatakan bersalah dan dihukum selama 3 tahun penjara.

“Memang awalnya, RF sempat menerima putusan pengadilan negeri bebas pada 12 Mei 2015 silam, namun setelah tim Kejari Lahat memohonkan Kasasi, itu diterima MA dan keluarlah putusan bahwa RF mesti dihukum selama 3 tahun kedepannya, dan hari ini secara fisik RF sudah kita terima dari pihak Kejari Lahat, untuk kedepan jalani hukumannya,” beber taufik.(RUSTANDI/CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang 

MUBA - 13-December-2024, 16:19

Kunjungan Inspiratif Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan ke Camat Babat Toman 

LAHAT - 13-December-2024, 13:49

Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Sehat Bergizi di SD Negeri 17 Desa Harapan Jaya 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:31

Wujudkan Indonesia Maju, Bukit Asam (PTBA) Dukung Pemberantasan Buta Membaca dan Matematika 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:27

Babinsa Lambur Lakukan Pendampingan Pembagian BLT DD 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 12:22

Bersama PT MME, Koramil 404-05/Tanjung Enim Peringati Hari Juang TNI AD, Salurkan Bantuan Stunting 

LAHAT - 12-December-2024, 22:55

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor 

LAHAT - 12-December-2024, 22:51

Proyek Siluman Milik Oknum ASN Lahat Bergentayangan Didesa Selawi

LAHAT - 12-December-2024, 22:46

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor

LAHAT - 12-December-2024, 15:31

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Cor Beton Dusun VII Desa Selawi Mulai Hancur 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE