ISI

BANDAR SABU PAGAR ALAM DI SIDANG


27-July-2016, 23:40


PAGAR ALAM – Perkara gembong narkoba Jhonson alias Entong, Citrawati dan Sumarto, pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pagaralam terkuak, bahwasannya transaksi penjualan yang terekam melalui rekening salahsatu Bank tembus Rp. 9,325 miliar.

Jalannya sidang, sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu (27/7), menyeret kasus money loundry atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, dipimpin M Martin Helmi selaku ketua majelis, didampingi hakim anggota, M Budi Darma SH dan Shelli Noveriyasari SH, dibuka untuk umum.

Satria, selaku Jaksa Penuntut Umum didampingi rekaan jaksa lainnya, yakni Arif SH dan Dedi SH mengungkapkan, ketiga terdakwa (Entong, Citrawati dan Sumarto), Didakwa, ke 1 primer, pasal 114 ayat 1 jonto pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Subsider 112 ayat 1 jonto 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. Dan ke 2 primer, pasal 3 jonto 10 UU RI tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang, subsider pasal 5 jonto pasal 10 UU RI TPPU.

Fakta dipersidangan, transaksi pembelian yang terekam melalui transaksi pembelian narkotika golongan I bukan tanaman disalahsatu rekening bank sejak 2013 silam Rp. 7,513 miliar. Sementara transaksi penjualan narkotika, mencapai Rp.9,325 miliar. “Transaksi narkoba menggunakan rekening buku tabungan Citrawati dan Sumarto. Sementara Jhonson alias Entong berperan mengambil sabu dari bandar yang berada di seputaran Ibu Kota Jakarta kemudian narkotikanya dibawa menggunakan bus AKAP ke Pagaralam,” ujar Jaksa Satria didampingi Jaksa Arif.

Usai pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim tidak ada eksepsi (keberatan), dari para terdakwa dan beserta tiga orang kuasa hukumnya. “Sidang selanjutnya dilakukan satu minggu kemudian, pada Rabu (27/7) mendatang, dengan agenda saksi,” ujar Hakim Ketua.

Sementara, terkait kekayaan diduga hasil transaksi sindikat Entong Cs beserta pasutri Citrawati dan Sumarto, tak luput diusut. Dugaan sejumlah aset kekayaan hasil transaksi narkoba oleh ketiga terdakwa ini dibeli rumah, tanah, kendaraan, emas, juga gadai, dihibahkan, termasuk sejumlah deposit tabungan di sejumlah bank.

Pantauan di lapangan, ketiga terdakawa yang mengenakan seragam merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Pagaralam terlihat tenang memasuki ruangan sidang yang tak banyak dihadiri para kerabat terdakwa. Sebelumnya mereka terlebih dahulu dijemput jaksa menggunakan mobil tahanan kejari dari Rutan Pagaralam. (kf)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE