ISI

PERBUP OT DIBAHAS BERSAMA KOTL DAN PEMKAB


25-July-2016, 18:04


Masih lanjut. Diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14. Tahun 2016 tentang larangan menyelenggarakan hiburan OT (Organ Tunggal) pada malam hari, yang membuat pengusaha OT yang tergabung dalam KOTL (Komunitas Organ Tunggal Lahat) kembali mendatangi kantor Pemkab Lahat. Namun, kali ini Kedatangan KOTL untuk membahas dan duduk bersama mengenai poin-poin keberatan yang sebelumnya sudah sempat disampaikan kepada poihak pemkab Lahat dan jajarannya.

Dalam rapat bersama antara kalangan pengusaha OT, biduan, kru dan lainnya ini sendiri diterima langsung oleh Asisten I Setda Lahat, Drs Ramsi, Ketua Komisi I DPRD Lahat, Drs H Chozali Hanan, dan beberapa perwakilan FKPD lainnya. Intinya, kedatangan anggota KOTL ini adalah untuk mendesak bupati Lahat agar merevisi Perbup yang ada, karena dianggap merugikan dan mengancam perekonomian kalangan pengusaha OT kedepannya.

Salah satu tokoh pengusaha OT, sekaligus seorang praktisi hukum, Bakrun Satia Darma SH mengatakan, Perbup larangan OT yang dikeluarkan benar-benar memberikan efek negatif bagi bisnis hiburan OT, bahkan masyarakat di pedesaan juga merasakan hal yang sama, mengingat setiap acara resepsi pernikahan dan hajatan tak jarang dilakukan malam hari.

“Karenanya, kami harap agar ada revisi dari Pemkab Lahat dan kami siap mematuhi aturan main dengan mengurus perizinan untuk bisnis hiburan OT kedepannya,” ungkap Bakrun.

Menurutnya lagi, sebenarnya maksud dan tujuan dikeluarkannya Perbup tersebut sendiri sudah sangatlah bagus, yaitu demi menekan angka kriminalitas, peredaran narkoba dan juga pengonsumsian minuman keras (miras). Akan tetapi, disisi lain, mereka kalangan pengusaha OT sendiri terkesan menjadi ‘kambing hitam’ didalam situasi yang ada, dan malahan seolah-olah menjadi satu-satunya sebab dari semua kejadian dan peristiwa kriminal yang ada.

“Kami jelas menolak jika kami dianggap biang kerok banyaknya kriminalitas. Kalo masalah narkoba, miras dan termasuk curanmor, seharusnya yang itu dong yang diberantas, bukan malah kami yang jadi korban,” tegas Bakrun lagi.

Menanggapi hal ini, Ketua Koimisi I DPRD, Drs Chazali Hanan mengungkapkan, untuk protes yang disampaikan pera KOTL adalah hak mereka, namun kiranya tetap menerima Perbub yang dikeluarkan bupati Lahat demi kemajuan pembangunan. Apalagi, fakta dilapangan sering membuktikan jika pertunjukan OT pada malam hari rawan peredaran Miras, Narkoba bahkan perkelahian hingga merenggut korban jiwa.

“Sebagai kebijakan ada baiknya KOTL diberi tenggat waktu Dua bulan kedepan mengingat masyarakat telah melakukan uang panjar OT untuk kegiatan tertentu,”imbuhnya.

Kemudian, menyimpulkan semua pembicaraan yang ada, Asistan I, Drs Ramsi menuturkan, akan segera melaporkan hasil diskusi antara KOTL dan Pemkab Lahat kepada bupati Lahat, H Aswari Rivai SE. Karenanya, sebelum ada keputusan dari bupati langsung kiranya para KOTL dan masyarakat dapat mematuhi Perbub yang ada.

“Ini demi kepentingan masyarakat dan kemajuan pembangunan serta kebaikan bersama. Pertemuan hari ini akan segera disampaikan ke bupati Lahat,” pungkasnya.(BOIM – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE