ISI

BELANJAKAN ‘UPAL’ DIWARUNG. 3 PEMUDA DIAMANKAN


23-July-2016, 19:28


//// Polisi Sita BB Uang Rp.100 Ribuan 17 Lembar

Nekat. Mungkin itulah yang ada di otak 3 orang anak baru gede (ABG) dan pemuda, masing-masing WS (25), warga Sokoharjo, serta AS (18) dan JY (16), warga Kikim Timur ini. Dimana akibat perbuatannya, saat ini harus meringkuk di jeruji Polres Lahat, karena sebelumnya kedapatan mengedarkan uang palsu (UPAL) disebuah warung, didesanya itu sendiri.

Adapun modus yang dilakukan ketiganya bermula pada hari Kamis (21/7) sekira pukul 22.00 WIB, saat JY dan AS membawa UPAL, dan kemudian membelanjakannya ke salah satu warung di Desa Suharjo, yang diketahui milik Kurniadi (46), di Desa Sukoharjo itu juga. Keduanya datang dan berbelanja bensin serta rokok dengan cara bergantian. Awalnya, korban dan pemilik warung tak menaruh curiga, akan tetapi, melihat bentuk fisik uang yang diterimanya, kecurigaan lalu muncul.

Tak lama berselang, si pemilik warung pun melaporkan kecurigaannya itu kepada Kades setempat, yang kemudian berkoordinasi dan melaporkannya ke Polsek Kikim Timur. Dengan adanya laporan inilah, kemudian tim Polsek Kikim Timur kemudian merapat ke lokasi, mengecek kepastian uang dimaksud adalah palsu, baru kemudian menjemput kedua pemuda yang disebutkan korban adalah pemilik uang tersebut.

Petugaspun tak hanya mengamankan kedua ABG JY dan AS saja, melainkan juga tersangka lainnya, WS, yang disinyalir ada kaitannya dengan kepemilikan UPAL di kedua pemuda sebelumnya. Ketiganya pun tak bisa lagi berkutik, saat polisi mendapati keberadaan UPAL lainnya masih berada dan ada ditangan ketiganya.

“Kita terima laporan Kades dan warga, lalu kita telusuri dan akhirnya berhasil diamankan 3 orang pemuda pemilik dan penyimpan UPAL dimaksud, hingga saat ini mesti kita tahan dan mintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Arif Mansyur Sik, didampingi Kapolsek Kikim Timur, Iptu Fredy Rajaguguk, diwawancarai kemarin.

Dilanjutkan Arif, saat ini kasus yang ada masih dalam tahap pengembangan lebih jauh, khususnya mengenai asal mula UPAL sebanyak 17 lembar pecahan 100 ribu yang ada di ketiga tersangka. Untuk sementara, jika menurut keterangan ketiga tersangka yang ada, mereka mendapatkannya dari seseorang yang tidak dikenal.

“Ketiganya masih belum mengakui gamblang asal usul UPAL yang ada pada mereka. Namun, hal ini tetap akan dilakukan upaya penyelidikannya lebih mendalam oleh petugas Polres dan Polsek yang ada,” beber Arif lagi.

Fredy kemudian menambahkan, kepada ketiga tersangka yang ada, saat ini mesti mendekam di tahanan Mapolres Lahat, sembari menunggu proses hukum yang ada bagi mereka, sesuai dengan aturan Pasal 36 (3) UU No.7 thn 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukumannya adalah 15 tahun.(BOIM – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 10-September-2024, 11:14

Warga Cemara dan Paguyuban Pedagang Tamkot Dukung Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri

OKU - 9-September-2024, 22:20

Sampaikan Harapan, Ibu-ibu Majelis Taklim Cemara Siap Dukung Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri.

LAHAT - 9-September-2024, 22:14

Bocah Tanjung Talang Hanyut Disungai Lematang

BANYU ASIN 9-September-2024, 20:42

ASKOLANI BERHASIL UBAH JALAN POROS MUARA PADANG KINI DIRASAKAN MASYARAKAT 

LAHAT - 9-September-2024, 20:41

Isu Ada 2 Cabup Lahat Asli Kikim, Warga Minta Coba Uraikan Silsilah 

LAHAT - 9-September-2024, 18:35

Warga Geram Limbah PT BPI, Kades Gunung Kembang Surati DLH Provinsi 

MUBA - 9-September-2024, 13:47

BPBD BANYUASIN SERAHKAN BANTUAN MUSIBAH KEBAKARAN 

MUBA - 9-September-2024, 12:28

Dinyatakan Lulus Program Beasiswa Hafidzpreneur, 12 Siswa Siap Belajar di Universitas Tazkia 

MUBA - 9-September-2024, 11:29

Pj Bupati H Sandi Fahlepi Stop Bullying: Bahayanya Sangat Besar dan Membekas 

LAHAT - 9-September-2024, 07:03

ADA 2 CABUP LAHAT DARI KIKIM, SAM : “URAIKAN SAJA SILSILAHNYA, AGAR TIDAK JADI INFORMASI BOHONG” 

LAHAT - 8-September-2024, 21:56

Tim Trabas Ngaleh Ase Siap Hantarkan YM Jadi Bupati Lahat 

LAHAT - 8-September-2024, 21:55

YM Hadiri Acara Ngunduh Mantu SERDA Adji dan SERDA Reda 

LAHAT - 8-September-2024, 20:50

Proyek Siluman Gentayangan di Kabupaten Lahat 

JAKARTA - 8-September-2024, 17:05

PLN Terus Kembangkan Hidrogen Untuk Energi Baru Masa Depan

OI - 8-September-2024, 12:51

KA Kwarcab Pramuka Ogan Ilir Pimpin Apel Pembukaan Panca Lomba Pramuka Bupati Cup 1

OKU - 8-September-2024, 07:43

Dalam Rangka Apa Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah dan Hj. Fitriyanah Marjito Bachri Berada Di Radibuma.. ?

LAHAT - 7-September-2024, 20:35

YM Hadiri Musyawarah Besar FKMKA di Gedung Pertemuan 

LAHAT - 7-September-2024, 20:01

Yulius Maulana Disambut Ratusan Warga RD.PJKA Bandar Agung 

JAKARTA - 7-September-2024, 19:59

Di IISF 2024, PLN Paparkan Strategi Transisi Energi untuk Capai Net Zero Emissions

JAWA BARAT - 7-September-2024, 19:56

PLTP Kamojang, Pembangkit Geothermal PLN Pertama di Asia Tenggara Penghasil Green Hydrogen

LAHAT - 7-September-2024, 19:51

YBM PLN Resmikan “Desa Cahaya” Aremantai di Muara Enim

JAKARTA - 7-September-2024, 17:49

Membanggakan, Muba Raih Piala WTN Dalam Hub Space 2024 

OI - 7-September-2024, 17:46

Serah Terima Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) Pemkab Ogan Ilir di KelurahanTanjung Batu

LAHAT - 7-September-2024, 17:28

YM Hadiri Musyawarah Besar FKMKA di Gedung Pertemuan 

LAHAT - 7-September-2024, 17:27

Enam Organisasi Wartawan Resmi Laporkan ASN LK ke-Polres Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE