ISI

BELANJAKAN ‘UPAL’ DIWARUNG. 3 PEMUDA DIAMANKAN


23-July-2016, 19:28


//// Polisi Sita BB Uang Rp.100 Ribuan 17 Lembar

Nekat. Mungkin itulah yang ada di otak 3 orang anak baru gede (ABG) dan pemuda, masing-masing WS (25), warga Sokoharjo, serta AS (18) dan JY (16), warga Kikim Timur ini. Dimana akibat perbuatannya, saat ini harus meringkuk di jeruji Polres Lahat, karena sebelumnya kedapatan mengedarkan uang palsu (UPAL) disebuah warung, didesanya itu sendiri.

Adapun modus yang dilakukan ketiganya bermula pada hari Kamis (21/7) sekira pukul 22.00 WIB, saat JY dan AS membawa UPAL, dan kemudian membelanjakannya ke salah satu warung di Desa Suharjo, yang diketahui milik Kurniadi (46), di Desa Sukoharjo itu juga. Keduanya datang dan berbelanja bensin serta rokok dengan cara bergantian. Awalnya, korban dan pemilik warung tak menaruh curiga, akan tetapi, melihat bentuk fisik uang yang diterimanya, kecurigaan lalu muncul.

Tak lama berselang, si pemilik warung pun melaporkan kecurigaannya itu kepada Kades setempat, yang kemudian berkoordinasi dan melaporkannya ke Polsek Kikim Timur. Dengan adanya laporan inilah, kemudian tim Polsek Kikim Timur kemudian merapat ke lokasi, mengecek kepastian uang dimaksud adalah palsu, baru kemudian menjemput kedua pemuda yang disebutkan korban adalah pemilik uang tersebut.

Petugaspun tak hanya mengamankan kedua ABG JY dan AS saja, melainkan juga tersangka lainnya, WS, yang disinyalir ada kaitannya dengan kepemilikan UPAL di kedua pemuda sebelumnya. Ketiganya pun tak bisa lagi berkutik, saat polisi mendapati keberadaan UPAL lainnya masih berada dan ada ditangan ketiganya.

“Kita terima laporan Kades dan warga, lalu kita telusuri dan akhirnya berhasil diamankan 3 orang pemuda pemilik dan penyimpan UPAL dimaksud, hingga saat ini mesti kita tahan dan mintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Arif Mansyur Sik, didampingi Kapolsek Kikim Timur, Iptu Fredy Rajaguguk, diwawancarai kemarin.

Dilanjutkan Arif, saat ini kasus yang ada masih dalam tahap pengembangan lebih jauh, khususnya mengenai asal mula UPAL sebanyak 17 lembar pecahan 100 ribu yang ada di ketiga tersangka. Untuk sementara, jika menurut keterangan ketiga tersangka yang ada, mereka mendapatkannya dari seseorang yang tidak dikenal.

“Ketiganya masih belum mengakui gamblang asal usul UPAL yang ada pada mereka. Namun, hal ini tetap akan dilakukan upaya penyelidikannya lebih mendalam oleh petugas Polres dan Polsek yang ada,” beber Arif lagi.

Fredy kemudian menambahkan, kepada ketiga tersangka yang ada, saat ini mesti mendekam di tahanan Mapolres Lahat, sembari menunggu proses hukum yang ada bagi mereka, sesuai dengan aturan Pasal 36 (3) UU No.7 thn 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukumannya adalah 15 tahun.(BOIM – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OI - 4-September-2024, 15:53

Polres Ogan Ilir Kerahkan 411 Personel Gabungan Amankan Konser

MUBA - 4-September-2024, 15:28

Tingkatkan Kewaspadaan, Sekda Muba H Apriyadi Imbau Perusahaan Untuk lebih Proaktif Lagi Jaga Konsesinya 

OKU - 4-September-2024, 13:26

Ditemukan Meninggal Tergeletak Di tanah Dengan Luka Bakar

JAWA BARAT - 4-September-2024, 12:18

PLTA Bengkok Jadi Bukti Perjalanan Panjang PLN Gunakan EBT Telah Beroperasi Lebih 100 Tahun

OKU - 4-September-2024, 12:07

Keluarga Besar Ponpes Darul Mubtadiin Lubuk Raja Do’a kan Teddy-Marjito Jadi Bupati OKU

BANYU ASIN 4-September-2024, 11:21

POLRES BANYUASIN MEMPERKUAT PENGAMANAN KANTOR BAWASLU 

LAHAT - 3-September-2024, 23:59

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat 

LAHAT - 3-September-2024, 23:43

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat

LAHAT - 3-September-2024, 18:51

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

LAHAT - 3-September-2024, 17:45

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

OKU - 3-September-2024, 16:06

Teddy – Marjito Bantu Keluarga Besar Pengajian Al-Hidayah

MUBA - 3-September-2024, 15:06

Pj Bupati H Sandi Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Muba 

MUBA - 3-September-2024, 14:40

PT. Jasa Raharja Dinilai Lamban, Berikan Santunan Korban Laka Lantas Belum Dibayarkan 

PAGAR ALAM - 3-September-2024, 06:41

Pol-PP Bersama Satreskrim Polres Pagaralam Tutup Aktivitas 2 Lokasi Kolam Renang”Cak Gundum Park dan Hotel Orchid”

PALEMBANG - 2-September-2024, 22:25

Kapolda Sumsel Buka Taklimat Awal Wasrik Irwil 1 Itwasum Polri Tahap II 

LAHAT - 2-September-2024, 22:24

Sijago Merah Lalap Dua Rumah dan Telan Satu Korban Jiwa 

OKU - 2-September-2024, 22:14

Zikir dan Do’a Bersama di Masjid As Sholihin Sukaraya, Warga dan Pengurus Masjid Berharap Teddy – Marjito Memimpin OKU.

OKU - 2-September-2024, 21:40

Dukungan Teddy – Marjito, Masyarakat Baturaja Permai Doa Bersama

OKU - 2-September-2024, 21:12

Kemelak Bindung Langit Menggelegar Teriakkan Bertaji Menang

LAHAT - 2-September-2024, 19:53

Kejari Lahat Terima Titipan Uang Dari YR Mantan Kepala Inspektorat Lahat 

LAHAT - 2-September-2024, 19:01

Demi Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN ULP Lembayung Lakukan Pemeliharaan Jaringan.

JAMBI 2-September-2024, 18:57

PLN Layani Kebutuhan Daya 4.050.000 VA Untuk Dukung Aktivitas Pembelajaran Universitas Jambi

LAHAT - 2-September-2024, 17:25

PD-AMPG Lahat Siap Menangkan Pasangan BZ – WIN di Pilkada 2024 

MUBA - 2-September-2024, 15:34

Solidaritas MUBA: Donasi Rp 245 Juta untuk Meringankan Beban Palestina 

OKU - 1-September-2024, 21:30

Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah Hadiri Resepsi Pernikahan di KPR, Ikut Semarakkan Tradisi Lelang Kue Bolu.

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE