ISI

BELANJAKAN ‘UPAL’ DIWARUNG. 3 PEMUDA DIAMANKAN


23-July-2016, 19:28


//// Polisi Sita BB Uang Rp.100 Ribuan 17 Lembar

Nekat. Mungkin itulah yang ada di otak 3 orang anak baru gede (ABG) dan pemuda, masing-masing WS (25), warga Sokoharjo, serta AS (18) dan JY (16), warga Kikim Timur ini. Dimana akibat perbuatannya, saat ini harus meringkuk di jeruji Polres Lahat, karena sebelumnya kedapatan mengedarkan uang palsu (UPAL) disebuah warung, didesanya itu sendiri.

Adapun modus yang dilakukan ketiganya bermula pada hari Kamis (21/7) sekira pukul 22.00 WIB, saat JY dan AS membawa UPAL, dan kemudian membelanjakannya ke salah satu warung di Desa Suharjo, yang diketahui milik Kurniadi (46), di Desa Sukoharjo itu juga. Keduanya datang dan berbelanja bensin serta rokok dengan cara bergantian. Awalnya, korban dan pemilik warung tak menaruh curiga, akan tetapi, melihat bentuk fisik uang yang diterimanya, kecurigaan lalu muncul.

Tak lama berselang, si pemilik warung pun melaporkan kecurigaannya itu kepada Kades setempat, yang kemudian berkoordinasi dan melaporkannya ke Polsek Kikim Timur. Dengan adanya laporan inilah, kemudian tim Polsek Kikim Timur kemudian merapat ke lokasi, mengecek kepastian uang dimaksud adalah palsu, baru kemudian menjemput kedua pemuda yang disebutkan korban adalah pemilik uang tersebut.

Petugaspun tak hanya mengamankan kedua ABG JY dan AS saja, melainkan juga tersangka lainnya, WS, yang disinyalir ada kaitannya dengan kepemilikan UPAL di kedua pemuda sebelumnya. Ketiganya pun tak bisa lagi berkutik, saat polisi mendapati keberadaan UPAL lainnya masih berada dan ada ditangan ketiganya.

“Kita terima laporan Kades dan warga, lalu kita telusuri dan akhirnya berhasil diamankan 3 orang pemuda pemilik dan penyimpan UPAL dimaksud, hingga saat ini mesti kita tahan dan mintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Arif Mansyur Sik, didampingi Kapolsek Kikim Timur, Iptu Fredy Rajaguguk, diwawancarai kemarin.

Dilanjutkan Arif, saat ini kasus yang ada masih dalam tahap pengembangan lebih jauh, khususnya mengenai asal mula UPAL sebanyak 17 lembar pecahan 100 ribu yang ada di ketiga tersangka. Untuk sementara, jika menurut keterangan ketiga tersangka yang ada, mereka mendapatkannya dari seseorang yang tidak dikenal.

“Ketiganya masih belum mengakui gamblang asal usul UPAL yang ada pada mereka. Namun, hal ini tetap akan dilakukan upaya penyelidikannya lebih mendalam oleh petugas Polres dan Polsek yang ada,” beber Arif lagi.

Fredy kemudian menambahkan, kepada ketiga tersangka yang ada, saat ini mesti mendekam di tahanan Mapolres Lahat, sembari menunggu proses hukum yang ada bagi mereka, sesuai dengan aturan Pasal 36 (3) UU No.7 thn 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukumannya adalah 15 tahun.(BOIM – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE