ISI

KOT AJUKAN SURAT KEBERATAN PERBUP NO.14 TAHUN 2016


18-July-2016, 17:37


Bertempat di kantor bupati, kemarin (17/7) sekira pukul 10.00 wib, perwakilan usaha orgen tunggal (OT) yang tergabung di Komunitas Organ Tunggal (KOT) bermaksud menyampaian surat tertulis ke pimpinan daerah ini, mewakili sedikitnya 130 Usaha OT Terancam Non Job alias menganggur, akibat keluarnya edaran peraturan bupati (perbup) Lahat nomor 14/ tahun 2016.

Adapun inti dari isi sampaian kalangan pengusaha OT diatas atiada lain adalah untuk mendesak pemerintah, dalam hal ini bupati H Saifudin Aswari Rivai SE bisa merevisi peraturan yang ada, terutama mengenai perihal limit waktu, dimana tertera adalah mulai pukul 18.00 WIB – 06.00 WIB.

Ketua KOTL sendiri, Irawansyah, didampingi Algun Asdianto mengatakan, kedatangan pihaknya ke gedung DPRD dan juga Pemkab Lahat adalah untuk menyampaikan surat permohonan revisi Perbup No.14/2016. Pihaknya selaku penjual jasa hiburan bagi pemilik hajatan merasa keberatan mengenai limit waktu yang tertera.

“Disini kita mau mengantarkan surat permohonan revisi waktu soal Perbup tersebut. Kalau bisa setidaknya cukup berhenti beroprasi pada pukul 00.00 WIB. Lantaran banyak yang mencari hidup di jasa hiburan orgen ini,” urainya, ditemui Senin (18/7).

Dalam surat permohonan tersebut, sambung, tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu sebelum penerbitan Perbup tersebut. Adanya waktu duduk bersama, membahas tentang waktu larangan pihak penyelenggara hiburan untuk tampil, diharapkan dapat menjadi solusi yang diharapkan pihaknya.

“Kami meminta adanya waktu untuk duduk bersama membahas persoalan waktu dalam penyelenggaraan hiburan malam ini. Ada 130 orgen di Lahat, satu orgen 12 kru, banyak yang mencari makan disini,” pungkas Algun lagi.

Sementara itu, Bupati melalui Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Surya Desman SIP MM menuturkan, Perbub tersebut dikeluarkan oleh Bupati Lahat bukan tidak ada alasan. Hal tersebut lantaran adanya desakan dari sejumlah masyarakat yang menilai bahwa pagelaran acara organ tunggal sering kali menimbulkan berbagai masalah.

“Kami mendapat perintah dari Bupati untuk menyusun draf aturan, yang sudah kami koordinasikan dan disempurnakan oleh Bagian Hukum Setda Lahat. Lagian kan tidak jarang kita mendengar orang berkelahi, bahkan terjadi pembunuhan di lokasi organ tunggal pada malam hari. Itu semua karena adanya organ tunggal dimalam hari,” katanya.

Selain itu, sambungnya, telah mendengar permintaan anggota dewan dari daerah pemilihan V Kikim Area saat sidang paripurna, agar Bupati Lahat mengeluarkan Perbub tentang larangan bagi masyarakat menggelar acara organ tunggal dimalam hari sejak pukul 18.00 WIB-06.00 WIB.

“Jadi bukan hanya karena ingin membatasi secara sepihak, wakil rakyat juga meminta agar hiburan malam dihentikan dulu,” tandas Surya Desman.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE