ISI

18 Raperda Prolegda DPRD Disepakati


28-June-2016, 18:42


MUSI RAWAS- DPRD Kabupaten Musi Rawas laksanakan dua kali rapat paripurna dengan dua agenda , di Gedung Paripurna DPRD Mura, Selasa (28/6).

Pertama,  rapat paripurna dengan agenda penandatanganan MoU dan kesepakatan tentang rancangan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016. Kemudian diwaktu yang sama langsung dilanjutkan dengan penyampaian empat Raperda oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan.

Pada rapat pertama dengan agenda penandatanganan MoU dan kesepakatan tentang rancangan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016. Pimpinan rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Yudi Fratama mempersilahkan anggota DPRD, Ahmad Saroni untuk menyampaikan laporan dari Balegda tentang prolegda tahun 2016.

Saat menyampaikan laporan, Ahmad Saroni menyampaikan kalau pihaknya sudah melaksanakan rapat dan membahas bersama pihak SKPD yang dihadiri DPKAD, Bappeda, bagian hukun, BMPT, Badan ketahanan dan Disdukcapil diruang Banggar, disepakati 18 Raperda yang menjadi Prolegda tahun 2016.

“Yakni Raperda tentang perubahan Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang retribusi gangguan.

Raperda tentang Izin lokasi, Raperda tentang Pengeloaan sampah. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan, Raperda tentang perubahan Perda nomor 19 Tahun 2009 tentang penyelengaraan administrasi kependudukan. Lanjut Raperda tentang pembentukan kecamatan, Raperda tentang Rencana pembangunan jangka menegah daerah (RPJMD), Raperda tentang pembentukan kelurahan dan desa. Raperda tentang pejabat penyidik PNS. Raperda tentang Pembrnatasan pelacuran.Raperda tentang program pembentukan Perda, Raperda tentang Desa Raperda tentang penglolaan keuangan dan aset Desa. Kemudian Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.Raperda tentang BPD desa, Raperda tentang pencabutan Perda 12 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dan terakhir Raperda tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak hiburan,” jelasnya.

Pimpinan Rapat Paripurna, Yudi Fratama pun menanyakan kepada 34 anggota DPRD yang hard, apakah sepakat dengan rancangan Prolegda  tersebut. “Alhamdulilah semua sekapat dan setuju untuk ditandatangani nota kesepakatannya, sehingga dilanjutkan dengan penandatanganan MoU dan nota kesepakatan antara DPRD dan eksekutif,” jelasnya.

Kemudian Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda yang kedua, yakni mendengarkan penyampaian empat Raperda oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan.

“Ada empat Raperda yang kita sampaikan, Raperda tentang Laporan pertanggungjawabn penggunaan APBD tahun 2015, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021, Raperda tentang perubahan Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara,” ungkap Hendra Gunawan.

Masing-masing Raperda disampaikan penjelasannya oleh bupati, dihadapan pimpinan rapat dan anggota dewan yang hadir.

“Raperda tentang Laporan pertanggungjawabn penggunaan APBD tahun 2015 kita sampaikan hasil laporan keuangan tahun 2015 yang sudah diaudit oleh BPK RI. Kemudian Raperda tentang RPJMD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021, kita jelaskan arah pembangunan Musi Rawas yang memuat visi dan misi serta arah kebijakan, strategi dan indikator rencana program lima tahunan secara lintas serta sumber pembayaran. Diharapkan, RPJMD ini dapat menjadi dokumen perencanaan jangka menengah sehingga perlu ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya

Selanjutnya Raperda tentang perubahan Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Raperda ini diajukan, karenakan tarif retribusi menara telekomunikasi tidak bisa diterapkan berdasarkan surat Menkeu RI Nomor S-743/PK/2015 tentang penghitungan tarif retribusi, maka tarif harus segera dilakukan perubahan yang diatur dalam Perda.

“Sedangkan Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara juga kita ajukan, karena telah dibatalkan oleh Gubernur Provinsi Sumsel berdasarkan SK nomor 329/KPTS/III/2016 tentang pembatalan Perda Nomor 12 tahun 2013. Yang menyatakan Bupati tidak lagi mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara, terhitung sejak 2 Oktober 2014. Sehingga Perda Nomor 13 Tahun 2013, perlu dicabut,” ungkapnya.(LO-W3)

 

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 24-April-2024, 21:16

Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api 

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE