ISI

EKSEKUSI RF MENUNGGU HITUNGAN HARI


31-May-2016, 16:52


//// Kejari Sudah Bentuk Tim Eksekusi, Jemput RF
‘Kubu’ RF Masih Pilih Bungkam

Menindaklanjuti sudah diterimanya salinan keputusan dari mahkamah agung (MA) dengan nomor : 1861/pidsus/2015, terkait kasus pencabulan terhadap santri pondok pesantren (ponpes) Al Fatah, dengan terdakwa utamanya tak lain adalah pimpinan ponpes itu sendiri, Ramlan Fauzi (RF), dimana isi amar putusannya adalah menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara nampaknya hanya tinggal menghitung hari saja terkait penerapannya.

Hal ini seperti dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Helmi Hasan SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Indra SH dijumpai kemarin (31/5). Dimana menurut Helmi, saat ini pihaknya sudah menunjuk dan membentuk tim, yang diantaranya terdiri dari Kasi Pidum, para JPU di kasus ini sebelumnya, untuk berkoordinasi dan melaksanakan tugasnya, hingga ke Palembang.

“Saat ini RF kan terdata berdinas dan seringkali berdomisili di Palembang. Jadi, tim sudah kita utus dan bakal segera menjemput RF untuk kemudian dibawa ke Lahat,” ungkap Helmi.

Dilanjutkannya, untuk kasusnya sendiri seperti diketahui memang, awalnya RF sendiri di persidangan di PN Lahat pada 12 Mei 2015 dijatuhkan vonis bebas. Namun, kemudian pihak Kejari sendiri menempuh upaya lanjutan, yaitu kasasi yang hasilnya berkebalikan. Satu poin pentingnya, dikatakan bahwa RF itu justru bakal dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun kedepannya, dan juga didalam amar putusannya, kepada pihak terkait (PN dan juga JPU.red) di Lahat untuk segera mengeksekusi putusan yang ada.

“Sejauh ini kami dapat laporan, RF sendiri bersikap kooperatif. Untuk kapan kepastiannya dirinya akan menjalani hukuman, itu masih menunggu laporan tim selanjutnya, yang masih berada di Palembang,” tukas Helmi lagi.

Ditambahkan Indra, untuk kemungkinannya, RF sendiri kedepannya bakal menjalani hukumannya di Lahat, terkait lokasi kejadian serta keputusan yang ada. Nah, untuk kepastian kapannya kedatangan RF, nampaknya juga ditegaskan Indra, tidak akan memakan waktu terlalu lama, hanya hitungan hari saja, sesuai aturan undang-undang yang ada.

“Kemungkinan, jika tak ada hambatan, Senin besok RF bisa dibawa ke Lahat, tapi semuanya masih menunggu laporan pastinya dari tim yang ada,” ujarnya.

Sayangnya, dari kasus yang ada ini sendiri, untuk pihak RF sendiri sama sekali belum mau dan bahkan terkesan memilih untuk bungkam, saat pewarta mencoba untuk memintakan konfirmasi terkait hal yang ada dan dibeberkan diatas.(IMAM – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU TIMUR 12-February-2025, 17:17

Serahkan Secara Simbolis Dana Desa 263 Miliar, Bupati Enos Harap Masyarakat Semakin Sejahtera

LAHAT - 12-February-2025, 16:58

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Bulan K3 Nasional, Tingkatkan Kesadaran akan Keselamatan Kerja

LUBUK LINGGAU - 12-February-2025, 16:36

Menyoroti Potensi Ketimpangan Hukum Dalam Asas Dominus Litis, Ketua PERMAHI Lubuk Linggau Buka Suara

MUBA - 12-February-2025, 13:20

Pengumpulan Zakat di Muba Terbesar se-Sumsel 

OKU - 12-February-2025, 11:53

Semen Baturaja Gelar Seminar K3, Perkuat Keselamatan dan Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA

OKU TIMUR 11-February-2025, 18:55

Bupati Enos Ikuti Panen Raya Hanpangan Pangan Jagung Desa Sabalio 

OKU TIMUR 11-February-2025, 18:54

Ikuti Rakor Secara Daring, Bupati Enos Dukung Penyerapan Gabah di Harga Rp.6.500 

MUARA ENIM - 11-February-2025, 18:30

Melalui Muscab, Rusdi Hairullah Kembali Nahkodai Kwarcab Gerakan Pramuka Muara Enim

LAHAT - 11-February-2025, 17:50

Personel Polres Lahat Raih Gelar Doktor di Universitas Merdeka Malang 

MUBA - 11-February-2025, 16:58

Polsek Keluang Ungkap Penggelapan Dump Truck Senilai Rp 500 Juta 

LAHAT - 11-February-2025, 16:57

Polres Lahat Gelar Rakor dan Anev Ketahanan Pangan Mendukung Program 100 Hari Kerja Presiden 

BANYU ASIN 11-February-2025, 16:38

KEJARI BANYUASIN GELEDAH KANTOR UPTD DISHUB UNGKAP DUGAAN KASUS KORUPSI 

BANYU ASIN 11-February-2025, 16:35

 APLIKASI SISKUEDES BANYUASIN KINI UPDATE KE VERSI 2.0.7

MUBA - 11-February-2025, 16:33

Komitmen Penuh Dalam Menjalankan Tupoksi, Dinkominfo Muba Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas 2025 

MUARA ENIM - 11-February-2025, 15:44

Babinsa Tanjung Baru Hadiri Musdes, Bahas BLT DD Dan Ketahanan Pangan 2025

MUBA - 11-February-2025, 13:18

Rapat Persiapan Tuan Rumah Porprov XV Sumatera Selatan di Muba, Bahas Venue Hingga Persiapan Atlet Muba 

PALEMBANG - 11-February-2025, 12:42

PLN UID S2JB Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025: Komitmen Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Keselamatan dan Produktivitas

MUBA - 11-February-2025, 12:28

H. Sandi Fahlepi Menutup Jabatan Dengan Kenangan dan Harapan 

OKU - 10-February-2025, 22:14

PJ Bupati OKU Lantik 57 Pejabat Fungsional Dalam Lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKU.

BANYU ASIN 10-February-2025, 20:19

RAPAT PARIPURNA PENETAPAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH

OKU TIMUR 10-February-2025, 18:10

Ketua TP PKK OKU Timur Tinjau dan Salurkan Bantuan Panti ODGJ Labuan Batin 

LAHAT - 10-February-2025, 17:24

Polres Lahat Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2025

LAHAT - 10-February-2025, 17:23

Polres Lahat Press Confrence Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curas

MUSI BANYUASIN 10-February-2025, 16:38

Pemkab Muba Sambut Hangat IKA Muba Kabupaten OKU, Bahas Silaturahmi dan Program Makan Bergizi Gratis

BANYU ASIN 10-February-2025, 14:07

PJ BUPATI BANYUASIN SERAHKAN 42 UNIT TR4 DARI KEMENTAN KE POKTAN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE