ISI

HANYA PERINGATAN DIBERIKAN BAGI PENIMBUN BBM


2-May-2016, 18:39


Kasus temuan dugaan aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) oleh warga pada Rabu pagi (27/4) lalu, dengan disaksikan bersama-sama antara puluhan warga yang berasal dari RT.08/03, Kelurahan Pasar Bawah, beserta perangkat Kelurahan, Kecamatan, petugas Kepolisian, TNI, dan Sat Pol PP mendapati satu lokasi, dengan barang bukti BBM jenis Premium dan Solar mencapai angka sekitar 2 tonan nampaknya tak berujung pada penuntasan jalur hukum atau tanpa sanksi sedikitpun.

Hal ini bisa dilihat dari apa yang dilakukan kemarin pagi (2/5) dikantor Kelurahan Pasar Bawah. Dimana dilaksanakan satu agenda, yaitu antara pihak pemilik lokasi terduga penimbun BBM, Herman yang diwakili istrinya, Leni, perwakilan unsur pemerintahan, hingga ke unsur tripika yang ada, kegiatan penandatangan surat pernyataan sekaligus perjanjian dari pemilik lokasi ditemukannya BBM sebelumnya.

“Benar pak. Tadi pagi, disini kita sudah tandatangani surat perjanjian dan sekaligus peringatan tegas mengenai dugaan temuan penimbunan BBM sebelumnya, disaksikan semua pihak,” ungkap Lurah Pasar Bawah, Aria Pulun dijumpai diruang kerjanya.

Dilanjutkan Aria, kebijakan ini sendiri dilaksanakan semula juga sudah sesuai dengan petunjuk dan arahan dari pihak kecamatan serta pihak kepolisian. Intinya, dirinya selaku wakil dari segenap warga Pasar Bawah berupaya agar kondusifitas kewilayahan bisa terus terjaga kedepannya, semula lokasi dimaksud itu sendiri sudah membuat kondisi dilapangannya tak bagus lagi.

“Ini jadi kunci utama kita, khususnya jika di pelaku terduga penimbun BBM itu kedepannya masih melakukan kegiatan serupa, maka pihaknya tak lagi bertanggung jawab. Termasuk jika kemudian akan berurusan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” beber Aria lagi.

Hal senada juga sebelumnya dikemukakan oleh Camat Kota Lahat, Kamran MM dijumpai terpisah. Menurutnya, memang untuk kasus Leni sendiri dilapangannya, pihaknya sudah memperingatkan kondisi dilapangannya, dan memang tidak diperbolehkan lagi untuk melaksanakan aktifitas apapun bentuknya yang berkaitan dengan barang berupa BBM.

“Jika dikemudian harinya, ternyata si bersangkutan ternyata masih saja melakukan kegiatannya, sepenuhnya akan menjadi kewenangan dari pihak terkait lainnya, seperti kepolisian, untuk kemudian ditindak lebih lanjut,” beber Kamran.

Namun, harapan berbeda sebenarnya sempat tersirat dari perwakilan warga sekitar lokasi temuan BBM sendiri. Diantaranya seperti dikemukakan Kasmidi, selaku Ketua Rt.08/03 Pasar Bawah, dimana saat diwawancarai mengatakan, sungguh disesalkan memang, usaha yang sudah terang-terangan dinyatakan ilegal, karena tak berizin, dan sudah meresahkan warga sejak setahun lebih belakangan, justru hanya berujung pada sanksi peringatan semata.

“Oke hari ini atau bahkan kedepan, si pemilik lokasi temuan tidak lagi beraktifitas disini. Nah, untuk dilokasi lain, bukan tak mungkin dirinya kembali akan beraktifitas dan berusaha lagi, dengan semua kenakalan usahanya. Yang seperti ini, masa akan terus dibiarkan, bagaimana dengan aturan hukum yang ada, kan jelas aneh,” pungkas Kasmidi. (CEPY / RUSTANDI – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE