ISI
DUGAAN PENIMBUNAN BBM TERKESAN ‘DIBIARKAN’
28-April-2016, 17:15
![](https://sriwijayaonline.com/wp-content/uploads/2016/04/SIDAK-DUGAAN-PENIMBUNAN-BBM-2.jpg)
//// Camat dan Polisi Saling Lempar Tanggung Jawab
Terkait temuan dari warga pada Rabu pagi (27/4), dimana secara bersama-sama antara puluhan warga yang berasal dari RT.08/03, Kelurahan Pasar Bawah, beserta perangkat Kelurahan, Kecamatan, petugas Kepolisian, TNI, dan Sat Pol PP mendapati satu lokasi, diduga melakukan aksi ‘penimbunan’ bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar. Sampai kemarin (28/4), kepada si pemilik lokasi dan juga barang yang sebenarnya bisa dijadikan alat bukti, justru masih tenang-tenang saja, tanpa ada satupun ancaman hukuman atau sanksi yang jatuh padanya.
ED, salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya disamarkan dijumpai di sekitar lokasi kemarin sangat menyayangkan dengan semua sikap yang ada dan diambil oleh pihak-pihak petugas dan juga pemerintahan yang ada. Dimana kepada si pemiliki lokasi apapun alasannya, baik itu untuk kepentingan pribadi ataupun bahkan untuk usaha, sampai kemarin tetap tenang-tenang saja, terkesan dibiarkan, diampuni dan tanpa tersentuh sedikitpun sanksi yang ada.
“Padahal kan jelas, ketika petugas mendatangi lokasi, barang bukti sangat banyak dijumpai. Kemudian, untuk izin jika si pemilik mengaku semua BB yang ada adalah usahanya, itu juga tidak bisa ditunjukkannya, jadi ilegal dong,” ungkap ED.
Benar saja, saat hal ini dikonfirmasikan kepada pihak Kecamatan, Camat Kota Lahat, Kamran menyatakan, terhadap temuan yang ada dilapangan, pihaknya sudah sebatas memberikan peringatan saja, sementara untuk celah-celah kesalahan ataupun pelanggaran yang ada, semuanya bukan menjadi tanggungjawabnya, melainkan menjadi kewenangan pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.
“Kami hanya menindaklanjuti aduan dan keluhan warga saja. Nah, kalo untuk penindakan lanjutan, itu jelas bukan menjadi ranah kami, melainkan tugas pihak kepolisian,” pungkasnya.
Hal sebaliknya juga disampaikan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolsekta Lahat, AKP Lihardi mengatakan, jika untuk kasus yang ada di kawasan Pasar bawah kemarin, semuanya sudah diselesaikan oleh pihak kecamatan dan hanya sebatas pemerian peringatan semata. Untuk aspek hukum, pihaknya belum bisa mengarahkannya sampai kesana.
“Kita diajak, melihat kelokasi, temuan barang bukti, namun semuanya sudah diputuskan oleh camat, agar masyarakat tenang,” tukasnya singkat, dihubungi via Hpnya.
Sementara, salah satu praktisi hukum, yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lahat, Bakrun Satia Darma SH saat dimintai pendapatnya mengatakan, terhadap aksi penimbunan BBM dilapangan jelas merupakan perbuatan untuk menguntungkan orang atau kelompok tertentu, sehingga penimbunan BBM merupakan suatu pelanggaran hukum.
Jika dikaitkan dengan ketentuan sanksi penimpunan BBM, semuanya terdapat pada UU No.1 tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat, Tentang Penimbunan Barang, kemudian UU No.22 tahun 2001 tentang Migas. Dimana didalamnya terdapat juga aturan mengenai sanksi pidananya, yaitu sekurang-kurangnya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp.30 Miliar.
“Masyarakat dapat melaporkan adanya dugaan penimbunan BBM tersebut kepada pihak Kepolisian setempat, dan dengan jabatan yang diembannya, Kepolisian harus melakukan penyidikan atas laporan masayarakat tersebut serta kemudian menyeret pelakunya ke pengadilan, bukan hanya dibiarkan saja,” beber Bakrun lugas.(CEPY – LAHAT)
BERITA TERKINI
-
PALEMBANG - 26-July-2024, 23:42
Kapolres Lahat Ikuti GO Bulanan TW II Polda Sumsel
PALEMBNMG, SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat di Whyndham Opi Hotel Palembang, Kapolres Lahat A
-
LAHAT - 26-July-2024, 19:01
Subkontrak PT MIP Diduga Segaja Berbelat Belit Saat Mediasi
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Mediasi Pihak PT Putra Perkasa Abadi (PPA) yang merupakan Subko
-
LAHAT - 26-July-2024, 18:59
Rumah Panggung Milik Nuzuludin Ludes Terbakar
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Usai menerima laporan dari Nopian warga desa Pajar Bulan kecamat
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 23-July-2024, 11:38
Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional
OKU - 23-July-2024, 08:10
Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam
PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44
Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel
PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42
Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi
PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37
Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta
LAHAT - 22-July-2024, 21:38
Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan
PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27
Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid
PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20
Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung
LAHAT - 22-July-2024, 20:19
Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi
LAHAT - 22-July-2024, 20:18
Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran
PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17
Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah.
PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23
ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT
JAMBI 22-July-2024, 16:29
PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka
LAHAT - 22-July-2024, 14:45
Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral
MUBA - 22-July-2024, 14:41
Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64
JAKARTA - 22-July-2024, 12:54
Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik
BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47
Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner
JAKARTA - 21-July-2024, 23:58
PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun
MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29
Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim
LAHAT - 21-July-2024, 22:19
Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen
MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32
KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI
JAKARTA - 21-July-2024, 10:25
Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024
PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20
Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen
LAHAT - 20-July-2024, 23:59
Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian
LAHAT - 20-July-2024, 23:58
Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E