ISI
DUGAAN PENIMBUNAN BBM TERKESAN ‘DIBIARKAN’
28-April-2016, 17:15
//// Camat dan Polisi Saling Lempar Tanggung Jawab
Terkait temuan dari warga pada Rabu pagi (27/4), dimana secara bersama-sama antara puluhan warga yang berasal dari RT.08/03, Kelurahan Pasar Bawah, beserta perangkat Kelurahan, Kecamatan, petugas Kepolisian, TNI, dan Sat Pol PP mendapati satu lokasi, diduga melakukan aksi ‘penimbunan’ bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar. Sampai kemarin (28/4), kepada si pemilik lokasi dan juga barang yang sebenarnya bisa dijadikan alat bukti, justru masih tenang-tenang saja, tanpa ada satupun ancaman hukuman atau sanksi yang jatuh padanya.
ED, salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya disamarkan dijumpai di sekitar lokasi kemarin sangat menyayangkan dengan semua sikap yang ada dan diambil oleh pihak-pihak petugas dan juga pemerintahan yang ada. Dimana kepada si pemiliki lokasi apapun alasannya, baik itu untuk kepentingan pribadi ataupun bahkan untuk usaha, sampai kemarin tetap tenang-tenang saja, terkesan dibiarkan, diampuni dan tanpa tersentuh sedikitpun sanksi yang ada.
“Padahal kan jelas, ketika petugas mendatangi lokasi, barang bukti sangat banyak dijumpai. Kemudian, untuk izin jika si pemilik mengaku semua BB yang ada adalah usahanya, itu juga tidak bisa ditunjukkannya, jadi ilegal dong,” ungkap ED.
Benar saja, saat hal ini dikonfirmasikan kepada pihak Kecamatan, Camat Kota Lahat, Kamran menyatakan, terhadap temuan yang ada dilapangan, pihaknya sudah sebatas memberikan peringatan saja, sementara untuk celah-celah kesalahan ataupun pelanggaran yang ada, semuanya bukan menjadi tanggungjawabnya, melainkan menjadi kewenangan pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.
“Kami hanya menindaklanjuti aduan dan keluhan warga saja. Nah, kalo untuk penindakan lanjutan, itu jelas bukan menjadi ranah kami, melainkan tugas pihak kepolisian,” pungkasnya.
Hal sebaliknya juga disampaikan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolsekta Lahat, AKP Lihardi mengatakan, jika untuk kasus yang ada di kawasan Pasar bawah kemarin, semuanya sudah diselesaikan oleh pihak kecamatan dan hanya sebatas pemerian peringatan semata. Untuk aspek hukum, pihaknya belum bisa mengarahkannya sampai kesana.
“Kita diajak, melihat kelokasi, temuan barang bukti, namun semuanya sudah diputuskan oleh camat, agar masyarakat tenang,” tukasnya singkat, dihubungi via Hpnya.
Sementara, salah satu praktisi hukum, yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lahat, Bakrun Satia Darma SH saat dimintai pendapatnya mengatakan, terhadap aksi penimbunan BBM dilapangan jelas merupakan perbuatan untuk menguntungkan orang atau kelompok tertentu, sehingga penimbunan BBM merupakan suatu pelanggaran hukum.
Jika dikaitkan dengan ketentuan sanksi penimpunan BBM, semuanya terdapat pada UU No.1 tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat, Tentang Penimbunan Barang, kemudian UU No.22 tahun 2001 tentang Migas. Dimana didalamnya terdapat juga aturan mengenai sanksi pidananya, yaitu sekurang-kurangnya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp.30 Miliar.
“Masyarakat dapat melaporkan adanya dugaan penimbunan BBM tersebut kepada pihak Kepolisian setempat, dan dengan jabatan yang diembannya, Kepolisian harus melakukan penyidikan atas laporan masayarakat tersebut serta kemudian menyeret pelakunya ke pengadilan, bukan hanya dibiarkan saja,” beber Bakrun lugas.(CEPY – LAHAT)
BERITA TERKINI
-
PALEMBANG - 7-May-2024, 20:55
CERAMAH MELEPAS CALON JAMAAH HAJI ANGGOTA PGRI KOTA PALEMBANG
Palembang, — 7 Mei 2024 Keluarga besar PGRI kota Palembang yang diketuai oleh Drs. H. Bahrin, MM m
-
PALEMBANG - 7-May-2024, 20:54
Rapat Perkembangan Proyek Pembangunan SUTET 275 kV PLTU Sumsel 1 – GITET KV Betung
PALEMBANG SRIWIJAYA ONLINE——Perkembangan pola pengamanan dan pemetaan pemecahan masalah
-
LAHAT - 7-May-2024, 20:48
Sama Visi dan Loyalitas, Hj Lidyawati – H.Haryanto Siap Ngadu Nasip di Pilkada
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Hj Lidyawati dan Haryanto telah resmi mendeklarasikan diri sebag
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 3-May-2024, 23:59
Membaur Bareng Warga Saat Pembukaan MTQ XXX, Sekda Apriyadi dan Istri Tuai Pujian
MUBA - 3-May-2024, 23:50
Spektakuler, Pembukaan MTQ Provinsi Sumsel Ke-30 di Muba Sukses dan Meriah
PALEMBANG - 3-May-2024, 23:11
Pemkab Lahat Pertahankan Opini WTP 10 Kali Berturut-Turut
LAHAT - 3-May-2024, 22:07
HUT Lahat 155 Tahun, Pemkab Lahat Akan Resmikan Sentra Kuliner
MUBA - 3-May-2024, 21:10
Turut memeriahkan Pembukaan MTQ ke 30, Tri Suaka dan Nabila Sapa para Fans nya di Muba
PALEMBANG - 3-May-2024, 21:09
Pemkab Muba Kirim 7 Peserta Untuk Mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
LAHAT - 3-May-2024, 21:08
Yulius Maulana Sempatkan Diri Safari Jumat ke Masjid Darussalam Bandar Agung
BANYU ASIN 3-May-2024, 19:52
JADIKAN POHON GAHARU SEBAGAI KOMODITI UNGGULAN BARU DI BANYUASIN
PALEMBANG - 3-May-2024, 15:00
Pj. Bupati Banyuasin Buka Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.
PALEMBANG - 2-May-2024, 23:59
Atensi Sengketa Lahan, Kapolda Sumsel Tegaskan Tidak Boleh Lagi Terjadi Konflik
MUBA - 2-May-2024, 22:47
Pj Bupati Muba Gelar Ramah Tamah dan Silaturahmi dengan Peserta MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel
LAHAT - 2-May-2024, 20:52
Pidsus Polres Lahat Kandangi Puluhan Mobil Tronton Angkutan Batubara
PALEMBANG - 2-May-2024, 20:51
Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV , Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Berharap Peningkatan Pelayanan Mayarakat
PALEMBANG - 2-May-2024, 19:32
Kapolda Sumsel Sampaikan Harapannya Saat Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV.
LAHAT - 2-May-2024, 17:30
Mantapkan Langkah Ikut Pilkada 2024, YM Ambil Formulir Pendaftaran Nasdem Sebagai Cabup Lahat
BANYU ASIN 2-May-2024, 16:51
PJ BUPATI BANYUASIN RAPAT PENYUSUNAN RENCANA AKSI PELAPORA MCP KPK
MUBA - 2-May-2024, 15:08
Pemkab Muba Sambut Studi Banding Pemkab Tambrauw Papua Barat Daya
MUBA - 2-May-2024, 13:39
Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru
MUBA - 2-May-2024, 13:38
Dukung MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel, Dinkomifo Muba Siapkan Fasilitas Internet di Tiap Venue
LAHAT - 2-May-2024, 13:37
YM : Selamat Hari Hari Pendidikan dan Hari Buruh Internasional
BANYU ASIN 2-May-2024, 12:10
PEDAGANG PENGUNJUNG KELUHKAN SAMPAH MENUMPUK DIPASAR PANGKALAN BALAI
LAHAT - 1-May-2024, 23:55
TERSANGKA NARKOBA TEWAS, KAPOLRES LAHAT OLAH TKP
LAHAT - 1-May-2024, 22:58
Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan
LAHAT - 1-May-2024, 22:57
Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM
MUBA - 1-May-2024, 20:27
Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E