ISI

DUGAAN PENIMBUNAN BBM TERKESAN ‘DIBIARKAN’


28-April-2016, 17:15


//// Camat dan Polisi Saling Lempar Tanggung Jawab

Terkait temuan dari warga pada Rabu pagi (27/4), dimana secara bersama-sama antara puluhan warga yang berasal dari RT.08/03, Kelurahan Pasar Bawah, beserta perangkat Kelurahan, Kecamatan, petugas Kepolisian, TNI, dan Sat Pol PP mendapati satu lokasi, diduga melakukan aksi ‘penimbunan’ bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar. Sampai kemarin (28/4), kepada si pemilik lokasi dan juga barang yang sebenarnya bisa dijadikan alat bukti, justru masih tenang-tenang saja, tanpa ada satupun ancaman hukuman atau sanksi yang jatuh padanya.

ED, salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya disamarkan dijumpai di sekitar lokasi kemarin sangat menyayangkan dengan semua sikap yang ada dan diambil oleh pihak-pihak petugas dan juga pemerintahan yang ada. Dimana kepada si pemiliki lokasi apapun alasannya, baik itu untuk kepentingan pribadi ataupun bahkan untuk usaha, sampai kemarin tetap tenang-tenang saja, terkesan dibiarkan, diampuni dan tanpa tersentuh sedikitpun sanksi yang ada.

“Padahal kan jelas, ketika petugas mendatangi lokasi, barang bukti sangat banyak dijumpai. Kemudian, untuk izin jika si pemilik mengaku semua BB yang ada adalah usahanya, itu juga tidak bisa ditunjukkannya, jadi ilegal dong,” ungkap ED.

Benar saja, saat hal ini dikonfirmasikan kepada pihak Kecamatan, Camat Kota Lahat, Kamran menyatakan, terhadap temuan yang ada dilapangan, pihaknya sudah sebatas memberikan peringatan saja, sementara untuk celah-celah kesalahan ataupun pelanggaran yang ada, semuanya bukan menjadi tanggungjawabnya, melainkan menjadi kewenangan pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.

“Kami hanya menindaklanjuti aduan dan keluhan warga saja. Nah, kalo untuk penindakan lanjutan, itu jelas bukan menjadi ranah kami, melainkan tugas pihak kepolisian,” pungkasnya.

Hal sebaliknya juga disampaikan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolsekta Lahat, AKP Lihardi mengatakan, jika untuk kasus yang ada di kawasan Pasar bawah kemarin, semuanya sudah diselesaikan oleh pihak kecamatan dan hanya sebatas pemerian peringatan semata. Untuk aspek hukum, pihaknya belum bisa mengarahkannya sampai kesana.

“Kita diajak, melihat kelokasi, temuan barang bukti, namun semuanya sudah diputuskan oleh camat, agar masyarakat tenang,” tukasnya singkat, dihubungi via Hpnya.

Sementara, salah satu praktisi hukum, yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lahat, Bakrun Satia Darma SH saat dimintai pendapatnya mengatakan, terhadap aksi penimbunan BBM dilapangan jelas merupakan perbuatan untuk menguntungkan orang atau kelompok tertentu, sehingga penimbunan BBM merupakan suatu pelanggaran hukum.

Jika dikaitkan dengan ketentuan sanksi penimpunan BBM, semuanya terdapat pada UU No.1 tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat, Tentang Penimbunan Barang, kemudian UU No.22 tahun 2001 tentang Migas. Dimana didalamnya terdapat juga aturan mengenai sanksi pidananya, yaitu sekurang-kurangnya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp.30 Miliar.

“Masyarakat dapat melaporkan adanya dugaan penimbunan BBM tersebut kepada pihak Kepolisian setempat, dan dengan jabatan yang diembannya, Kepolisian harus melakukan penyidikan atas laporan masayarakat tersebut serta kemudian menyeret pelakunya ke pengadilan, bukan hanya dibiarkan saja,” beber Bakrun lugas.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 20-May-2025, 22:46

Gubernur Sumsel Apresiasi Terobosan Bupati dan Wakil Bupati Lahat

JAMBI 20-May-2025, 21:20

PLN Berhasil Pulihkan Sistem Kelistrikan di Sungai Penuh, Listrik Masyarakat Terdampak Telah Kembali Normal 100%

LAHAT - 20-May-2025, 20:56

Gubernur Sumsel Bersama Bupati Muara Enim Dan Pengusaha, Teken MOU Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Batubara

LUBUK LINGGAU - 20-May-2025, 20:38

Kadin kominfo Muba H Sinulingga: Mentor Inspiratif untuk PKA Angkatan II 2025 

BANYU ASIN 20-May-2025, 20:38

HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE 117 AJAK ANAK MUDA BANGUN BANGSA 

OKU TIMUR 20-May-2025, 18:29

Pemkab OKU Timur Gelar Upacara Harkirnas Ke 117, Wabup Yudha Bertindak Sebagai Irup 

MUBA - 20-May-2025, 18:18

Setiap Tahun, Operasi Pasar di Muba Terus Dilakukan

OKU - 20-May-2025, 14:02

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baturaja Serahkan Santunan JKM

MUBA - 20-May-2025, 10:33

Hadiri Halal Bihalal dan Pelantikan MWCNU, Pesan Wabup Rohman : Bekerjalah Dengan Penuh Tanggungjawab 

JAKARTA - 20-May-2025, 09:58

Perkuat Teknologi dan SDM, PLN Enjiniring Jalin Kolaborasi Global dengan EPPEI

MUBA - 19-May-2025, 23:40

Kolaborasi Tanggap Darurat: Api Lahap 1 Unit Rumah Warga 

PALEMBANG - 19-May-2025, 23:08

Segera Manfaatkan! Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50% Berakhir 5 Hari Lagi

MUARA ENIM - 19-May-2025, 20:51

Pemkab Muara Enim Revisi Perda Hiburan Malam, Berikut Perpanjangan Waktunya

BANYU ASIN 19-May-2025, 18:54

SEKDA BANYUASIN TERIMA ENTRY MEETING BPKP PERWAKILAN PROV SUMSEL 

LAHAT - 18-May-2025, 21:09

Gerak Cepat Polsek Merapi Bersama Forkopimca dan Pemdes Evakuasi Patahan Batang Roboh 

MUARA ENIM - 18-May-2025, 20:42

Sukses Selenggarakan Tourism Fun Run 5K, Ribuan Pelari Teriakkan Semangat Wisata Dan Olahraga

LAHAT - 18-May-2025, 20:24

Lapangan Eks-MTQ Jadi Lautan Manusia Ribuan Warga Ikut Ramaikan Pesta Rakyat 

LAHAT - 18-May-2025, 20:23

Bupati Lahat Kukuhkan Ketua dan Pengurus IMI Kabupaten Lahat Periode 2025 – 2026 

LAHAT - 18-May-2025, 20:22

Bursah-Widia Ikuti Jalan Santai Ditengah-tengah Ribuan Warga 

LAHAT - 18-May-2025, 20:20

Ratusan Pembalap Berbagai Provinsi Ikuti Ajang Sriwijaya Open Race Babe Motor Sport 

PALEMBANG - 18-May-2025, 19:40

MENINGKATKAN NIAT BACA TBM RUMAH LITERASI ABI AFGAN GELAR FESTIVAL LITERASI 

LAHAT - 18-May-2025, 07:34

PLN Lahat Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya di Pameran Pembangunan HUT ke-156 Kabupaten Lahat

PALEMBANG - 17-May-2025, 11:03

WABUP NETTA HADIRI FESTIFAL SRIWIJAYA XXXIII, DUKUNG STAN UMKM BANYUASIN MAJU

MUBA - 17-May-2025, 11:02

Sigap dan Tangguh, Tim Damkar dan BPPD Muba Berhasil Jinakkan Kobaran Api di Desa Epil

LAHAT - 17-May-2025, 11:01

Sat Reskrim Polsek Merapi Barat Ungkap Kasus Curat

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE