ISI

LAGI. PETUGAS GABUNGAN LAKUKAN RAZIA PKL


4-March-2016, 17:50


//// PKL Tetap Bandel. Kurungan Penjara Menanti
Juga Terancam Denda Rp.1,5 M

Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat tidak main-main dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan diatas trotoar, maupun di pinggir jalan, guna terciptanya kawasan tertib lalu lintas maupun perparkiran yang disesuaikan jenis kendaraan. Pantuan di lapangan, tim gabungan terdiri dari, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Satlantas Polres Lahat, Camat Kota Lahat, Lurah Pasar Baru dan Dishubkominfo kemarin (4/3) kembali ‘menyisir’ sepanjang jalan protokol yang masuk dalam kawasan tertib lalu lintas (lalin), agar tidak ada lagi pedagang berjualan diatas trotoar maupun dipinggir jalan.

Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE, melalui Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan informatika (Kadishubkominfo), HM Eduar Kohar SE MM membenarkan, bahwasanya yang dilakukan kemarin memang masih berupa sosialisasi lanjutan dari sebelumnya. Akan tetapi, jika sekali lagi masih saja ada pedagang yang membandel, maka mereka terancam dikenakan denda sebesar Rp.1,5 M atau kurungan 18 bulan penjara.

“Sesuai dengan Undang-undang (UU) No.38/2004 tentang jalan Bab VIII, pasal 63 ayat 1, berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggungnya jalan (badan jalan, saluran tepi dan ambang pengamanannya) dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp.1,5 M,” ungkap Eduar Kohar, kemarin.

Terlebih lagi, disambungnya, bupati Lahat telah melantik forum tertib lalulintas, jelas sekali, tidak ada lagi pedagang berjualan seperti disebutkan UU maupun parkiran kendaran tidak sesuai penempatannya.

“Jadi, tanpa terkecuali, tidak ada lagi yang semerawut, parkir kendaraan roda dua sesuai peruntukannya, begitupula dengan roda empat, semuanya telah diberikan rambu-rambu,” ujarnya lagi.

Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Lalu lintas (lalin), Mukhlis ZM SAg Msi MM, ketentuan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No.75/2015 perihal penyelenggaraan analisa dampak lalu lintas, Bab II, Pasal 2 ayat 1.

“Begitu juga Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan No 25/2005 tentang penyelenggaraan analisa dampak lalu lintas Bab II pasal 3 ayat 1,” jelasnya.

Senada, Kasat Pol-PP Kabupaten Lahat, Sigit Budiarto SH menyampaikan, pihaknya sementara waktu ini melakukan sosialisasi kepada pedagang maupun pemilik rumah toko (ruko), agar tidak berjualan diatas trotoar maupun pinggir jalan.

“Kita berikan sosialisasi dimulai 2 Maret hingga 15 Maret 2016, apabila tetap saja membandel, maka, 16 Maret kita ambil tindakan tegas dengan mengangkut paksa dagangan,” pungkasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang 

MUBA - 13-December-2024, 16:19

Kunjungan Inspiratif Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan ke Camat Babat Toman 

LAHAT - 13-December-2024, 13:49

Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Sehat Bergizi di SD Negeri 17 Desa Harapan Jaya 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:31

Wujudkan Indonesia Maju, Bukit Asam (PTBA) Dukung Pemberantasan Buta Membaca dan Matematika 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:27

Babinsa Lambur Lakukan Pendampingan Pembagian BLT DD 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 12:22

Bersama PT MME, Koramil 404-05/Tanjung Enim Peringati Hari Juang TNI AD, Salurkan Bantuan Stunting 

LAHAT - 12-December-2024, 22:55

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor 

LAHAT - 12-December-2024, 22:51

Proyek Siluman Milik Oknum ASN Lahat Bergentayangan Didesa Selawi

LAHAT - 12-December-2024, 22:46

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor

LAHAT - 12-December-2024, 15:31

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Cor Beton Dusun VII Desa Selawi Mulai Hancur 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE