ISI

BPPTPMD CATAT, BANYAK TOSERBA ‘ILEGAL’ DI LAHAT


30-October-2015, 14:26


//// Dinas Perizinan ‘Tak Kaku’, Namun Bakal Dipertegas
Lihat Situasi Lapangan, dan Mengaju ke Peraturan Yang Ada

Maraknya pendirian toko serba ada (toserba) atau supermarket modern, seperti ‘Indomaret’ dan ‘Alfamart’ belakangan ini, menguak satu fakta baru dilapangannya, dimana nyatanya operasional dilapangannya bisa dikatakan ‘ilegal’ alias ‘bodong’, karena berdasarkan data yang ada, beberapa usaha jual-beli berbagai produk itu tak mengantongi izin. Hal ini seperti dikemukakan oleh Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (PPTPMD) Lahat, Elfa Edison dikonfirmasi kemarin (30/1).

Saat diwawancarai pewarta yang menanyakan perihal ini, Elfa sendiri tak menampiknya. Dimana beberapa usaha toserba yang ada itu memang masih ada yang ‘bermasalah’ dan bisa dikatakan ‘ilegal’, karena sampai saat ini, pihaknya sama sekali belum mengeluarkan berkas perizinan yang ada, karena beberapa faktor yang ada.

“Diantaranya, seperti toserba yang ada di kawasan Jarai, Kikim, Merapi dan bahkan di dalam kota Lahat sendiri, ada yang sampai saat ini masih belum berizin usaha. Ini sudah disikapi dan bakal dilakukan penindakan tegasnya,” ungkap Elfa menjelaskan.

‘Ilegal’ disini dijelaskannya karena, masing-masing usaha yang ada itu setelah dipelajari ternyata bertentangan dengan beberapa aturan yang ada, salah satunya adalah dengan aturan peraturan daerah (perda) no.05 tahun 2004 tentang garis batas badan jalan dan juga masalah izin mendirikan bangunan (IMB).

“Dalam aturannya, batas bangunan terluar dari garis badan jalan semestinya adalah 6 hingga 20 meter, untuk klasifikasi jalan kabupaten, provinsi dan bahkan jalan negara yang ada. Namun faktanya, dilapangan sama sekali keseluruhan lokasi usaha itu kurang dari angka diatas,” ujar Elfa lagi.

Sebenarnya dilanjutkan Elfa, pihaknya (DPPTPMD) Lahat sendiri tidaklah ‘kaku’ mengenai proses perizinan yang ada, mengingat memang saat ini situasional dilapangannya juga sudah berbeda. Namun, yang disayangkannya, justru dari pihak pengusaha atau pengelola lokasilah yang ‘nakal’ dan melakukan pelanggaran.

“Minimal, jika mereka kantongi izin warga sekitar dan tidak berpolemik saja awalnya sudah cukup. Kemudian, untuk perizinannya secepatnya bisa segera diurus, bukannya sampai usaha sudah berjalan, untung sudah diraih, justru perizinan dilupakan,” tukas Elfa.

Untuk hal ini, pihaknya sendiri dalam waktu dekat akan segera melakukan upaya dan tindakan, diantaranya adalah pemanggilan pihak pengusaha sendiri, kemudian peringatan akan tata letak, dampak lingkungan sekitar lokasi, sampai pada penindakan lapangannya, jika memang tetap tak diindahkan.

“Pertama kita akan panggil pengelolanya, kemudian berikan peringatan dan petunjuk. Jika tetap bandel, kita akan koordinasi dengan tim di pemkab lahat, untuk segera merekomendasikan penindakan tegas dilapangannya,” tegas Elfa. (CEPY/IMAM – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 14-May-2025, 13:11

Kecewa Dengan Keputusan, Warga Desa Pulau Panggung Siap Aksi, Stop Aktifitas PT BAS Dan MME

LAHAT - 13-May-2025, 16:15

PLTU Baturaja Salurkan Sebanyak 1.055 Paket Sembako

LAHAT - 13-May-2025, 12:37

Belum 1×24 Jam, Tim Jagal Polres Lahat Tergabung Satgas GAKKUM Ops Sikat Musi I Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

LAHAT - 13-May-2025, 09:08

Himbauan Pemberantasan dan Pencegahan Premanisme Pungli di Wilkum Polsek Kikim Timur 

LAHAT - 12-May-2025, 21:31

Giliran Polsek Kikim Tengah Ungkap Kasus Curat Rangja Ops Ketupat Musi I 2025

MUBA - 12-May-2025, 15:09

Waspada Penyalahgunaan Data Biometrik: Lindungi Data Pribadi Anda! 

PALEMBANG - 12-May-2025, 14:26

CATIN PRIA DI PALEMBANG DIBACOK OTK SAAT TURUN MOBIL

OKU - 12-May-2025, 12:59

Semen Baturaja Tennis Championship 2025 Resmi Dibuka,Dorong Minat Olahraga Tenis di Kalangan Pelajar OKU Raya

JAKARTA - 12-May-2025, 07:55

PLN Luncurkan Program Loyalti Gelegar PLN Mobile 2025, Hadiah Menarik untuk Pelanggan Setia

LAHAT - 11-May-2025, 21:04

Longsor Tutup Jalan Lintas Sepanjang 20 Meter

LAHAT - 11-May-2025, 16:33

Kapolres Lahat,Tegas: Premanisme Harus Hilang dari Kabupaten Lahat

MUBA - 11-May-2025, 16:04

WASPADA PENIPUAN! Akun Facebook An “Haji Toha” Gunakan Foto Bupati Muba, Dipastikan Palsu Alias Akun HOAX

LAHAT - 11-May-2025, 14:32

Telah Hadir Reflexsi PADUKA Dijalan Rejang Sebelum CityMall 

LAHAT - 11-May-2025, 10:57

Ops Sikat 1 Musi 2025, Dua Dari Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi 

OKU - 11-May-2025, 07:33

Listrik Padam Di Hari Minggu Pagi, Berikut Penjelasan Manager PLN ULP Baturaja

MUARA ENIM - 11-May-2025, 00:23

Cuma Hitungan Jam, Polsek Laki Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Keban Agung

LAHAT - 9-May-2025, 23:58

Polsekta Lahat Ungkap Kasus Curat Ops Sikat Musi I 2025 

LAHAT - 9-May-2025, 19:49

Hendak Transaksi, Sintaro Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat Dipinggir Jalan Gugah 

LAHAT - 9-May-2025, 19:43

Sejumlah Oknum Diduga Premanisme di Kawasan Wisata Benteng Diamankan 

OKU - 9-May-2025, 18:16

Kapolres OKU dan Personil Mengecek Lapangan Tembak Polsek Baturaja Timur.

SULAWESI SELATAN 9-May-2025, 18:04

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

MUBA - 9-May-2025, 14:11

Pemkab Muba Gelar Exit Meeting Dengan BPK Perwakilan Sumsel

MUBA - 9-May-2025, 14:02

Muba Siap Gemparkan Proprov XV dan Peparprov V 2025

LAHAT - 8-May-2025, 21:20

Bupati Lahat Resmikan Perumda Tirta Lematang

LAHAT - 8-May-2025, 20:29

Sat Resnarkoba Polres Lahat Tangkap Andre di Pinggir Jalan

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE