ISI

KEJARI LAHAT DAN BPJS KESEHATAN “TEKEN” MOU


1-July-2015, 17:49


LAHAT – Selasa sore (30/6) menjadi titik penuh harapan kedepannya, khususnya bagi pihak BPJS Kesehatan dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan (MoU) yang ada. Selain sudah terjadi ikatan kerjasama dibidang penyelesaian masalah hukumnya kedepan, kemarin juga secara resmi dibentuk forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan untuk Lahat, juga dengan melibatkan instansi atau satuan kerja lainnya, seperti pihak perizinan dan juga dinas ketenagakerjaan.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Helmy W SH MH dalam wawancaranya, adapun ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan dan aset milik BPJS kesehatan. Hal ini juga dilakukan dengan satuan kerja terkait lainnya, seperti pihak Disnaker dan pihak perizinan, kedalam forum koordinasi yang ada.

“Ini suatu amanat undang-undang dan sifatnya wajib. Makanya, hari ini kita tindak lanjuti nyata dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama,” ungkap Helmy.

Helmi menambahkan, pihaknya kedepa siap memberikan bantuan kepada BPJS Kesehatan, khususnya dalam hal menangani permasalahan hukum, bidang perdata dan tata usaha Negara (TUN).

“Kita berperan untuk membantu BPJS dalam melaksanakan kegiatan berupa pemberian pertimbangan dan tindakan hukum, begitu pula menyelesaiakan permasalahan dengan saling memberikan informasi sebagai upaya,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Cabang (Kacab) BPJS Lubuk Linggau, Novi Kurniadi SKM AAK menegaskan, bahwasanya sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikut sertakan karyawannya sebagai peserta BPJS akan dikenakan sanksi administrasi teguran tertulis sebanyak dua kali, denda sebanyak 0,1 persen dari iran yang harus dibayarkan dan usulan penghentian pelayanan publik tertentu.

“Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) No 24/2011, pasal 11 huruf c, Pasal 17 UU No 24/2011 dan peraturan pemerintah (PP) No 86/2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggara Negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan social,” terangnya.

Untuk kendala, diakuinya proses penagihan melalui surat atau via email ke BU dan peserta mandiri, namun, surat tagihan banyak yang kembali, dikarenakan alamat tidak jelas dan tidak ditemukan, lalu, setelah dilakukan pemeriksaan kepatuhan BU tetap tidak mau berkoordinasi dan masih banyak BU belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Makanya, dengan terbentuknya forum ini, kiranya kedepan semua masalah yang ada bisa sedini mungkin dikoordinasikan, sehingga bisa pula bersama-sama menyarikan solusi atau jalan keluarnya,” bebernya. (CEPY LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

LAHAT - 24-April-2024, 21:16

Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api 

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE