ISI

“HS” TERSANGKA SUSULAN SIMPEG 2010


17-June-2015, 20:14


LAHAT – Setelah sebelumnya, pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat  menetapkan 2 nama tersangka yang terlibat secara langsung atas kasus pekerjaan penyediaan jasa Sistem Menejemen Kepegawaian (Simpeg) di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD/Diklat) Kebupaten Lahat tahun anggaran 2010 lalu, yang diduga telah merugikan negara hingga 378. 500.000 rupiah.

Maka kemarin (17/6), kembali, 1 orang nama tersangka ditetapkan, yaitu atas nama HS, dengan posisi adalah penanggung jawab pengguna anggaran atau kepala BKD saat itu.
 
Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Lahat, Helmi SH MH, kepada pewarta menegaskan. Benar bahwa, saat ini untuk tersangka kembali bertambah sebanyak 1 orang, dengan alasan dan pertimbangan, serta hasil pemeriksan yang ada.

Saat ini pula dikatakannya, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan, khususnya terhadap belasan orang staf BKD dan Diklat yang ada, guna memperkuat keterangan 16 orang saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

“Keterangan ini kemudian nantinya akan kita kaitkan pula dengan bukti-bukti lain, bisa saja berupa peralatan yang sudah sebelumnya sempat disita, seperti perangkat komputer dan lainnya yang sudah lebih dulu disita minggu lalu,” ujarnya.

Nah, nantinya keterangan para saksi ini juga akan saling disesuaikan dengan keterangan sebelumnya, sehingga tidak terjadi kesimpang-siuran keterangan, yang notabenenya sama dengan data-data yang kita kumpulkan selama ini.

“Kalau semua keterangan saksi sudah kita dapatkan, baru kita dapat melakukan pemanggilan terhadap ketiga nama tersangka yang kita tetapkan tadi,” terangnya lagi.
 
Ditanya tentang bagaimana jika para tersangka tidak mau menghadiri panggilan yang dilakukan oleh pihaknya, Helmi dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Yang jelas kita akan lakukan panggilan terlebih dahulu sesuai prosedur, apabiula nanti tetap tidak mengindahkan. Maka kita akan tetap melakukan tindakan tegas atau dalam kata lain memakai upaya paksa, dan ini ada aturannya didalam hukum,” tegas Helmi. (CEPY LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 21-October-2024, 21:26

JEMBATAN TANAH KERING PULAU RIMAU AMBLAS 

LAHAT - 21-October-2024, 21:25

Kangkangi UU Pemilu, Panwascam Laporkan Tujuh ASN ke-Bawaslu Lahat 

LAHAT - 21-October-2024, 20:14

Paslon No Urut 1 Kucurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Kelurahan Pagar Agung 

BANYU ASIN 21-October-2024, 16:35

POLRES BANYUASIN LAKSANAKAN PENGAMANAN KEDATANGAN SURAT SUARA PILKADA 2024 

LAHAT - 21-October-2024, 16:35

Satu Unit Rumah di Gumay Talang Ludes Terbakar 

JAKARTA - 21-October-2024, 15:51

PLN UID S2JB Raih Peringkat Gold Pada ESG Nusantara Plaudit 2024, Bukti Komitmen Terhadap Program TJSL Berkelanjutan

MUBA - 21-October-2024, 15:11

Rapat BANMUS, Pemkab Muba dan DPRD Bahas Jadwal Pembahasan 6 Raperda 

EMPAT LAWANG - 21-October-2024, 15:10

Yulius Maulana Difitnah Menggunakan Ijazah Palsu , Black Camping Jelang Pilkada Lahat, ini Kata Yulius Sugiantara.

JAKARTA - 21-October-2024, 07:12

Pasokan Listrik Berlapis dengan 773 Personel PLN Sukses Layani Pelantikan Presiden dan Wapres RI 2024

LAHAT - 20-October-2024, 19:41

Paslon BZ-WIN Hipnotis Ribuan Warga Gumay Talang di Penutupan Turnamen MJS Cup 

LAHAT - 20-October-2024, 19:40

Seluruh Team Pemenangan ‘Ngaleh Ase’ Hadiri Pengukuhan Team Pemenangan Desa Muara Maung 

PALEMBANG - 20-October-2024, 17:33

PLN UID S2JB Dorong Transisi Energi, Gelar Pelatihan Konversi Motor Listrik untuk SMK dan Luncurkan Modul Ajar Konversi Motor Listrik Pertama di Indonesia

LAHAT - 20-October-2024, 14:58

Dua Unit Rumah Warga Kelurahan Pagar Agung Ludes Dilalap Sijago Merah 

MUBA - 19-October-2024, 23:59

Dibiayai Oleh Pemkab Muba, Ratusan Jama’ah Umroh Siap Beribadah ke Tanah Suci 

PALEMBANG - 19-October-2024, 20:07

Peringati HKGB, Berangkatkan Umroh Penggali Kubur dan Pemandi Jenazah, Bedah Rumah Hingga Bantuan Kursi Roda. 

LAHAT - 19-October-2024, 19:46

Kanit Reskrim Polsekta Lahat Borong Penjual Kue Keliling 

MUBA - 19-October-2024, 18:01

Dibiayai Oleh Pemkab Muba, Ratusan Jama’ah Umroh Siap Beribadah ke Tanah Suci 

PALEMBANG - 19-October-2024, 18:00

Penasehat Hukum YM Polisikan Akun Tiktok @kuli.tint4 ke Polda Sumsel 

LAHAT - 18-October-2024, 21:40

Program Pro Rakyat, Warga RD PJKA Bandar Agung, Kota Jaya dan Kota Negara Satukan Suara Menangkan YM-BM 

LAHAT - 18-October-2024, 21:00

Dihadapan Yulius-Budiarto Tim Pemenangan RD PJKA Bandar Agung, Kota Jaya dan Kota Negara Bacakan Janji Setia 

JAKARTA - 18-October-2024, 20:59

Hasil Survei LKPI Paslon Nomor Urut 2 Unggul di Pilkada Lahat 

LAHAT - 18-October-2024, 20:51

Puluhan Mass FPL Unjuk Rasa ke Pemkab Lahat 

BANYU ASIN 18-October-2024, 20:47

DI DUGA SEKDES LUBUK RENGAS KECAMATAN RANTAU BAYUR LAKUKAN PUNGLI 

EMPAT LAWANG - 18-October-2024, 20:41

Cepat Tanggap, Jasa Raharja Lahat Serahkan Santunan 0 Hari Korban Laka di Kec. Tebing Tinggi, Kab. Empat Lawang 

MUBA - 18-October-2024, 17:09

Eva Hariyati Tim Inteviu dari UNAIR Apresiasi Komitmen Pemkab Muba Menjalankan SPBE 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE