ISI
TAK PUAS. KELUARGA BAKAL ADUKAN KE KY
15-May-2015, 14:03

//// Terkait Putusan Bebas Ustad RF
Raut wajah Ratna Dewi, salah satu ibu korban dugaan pencabulan berinisial AW, dengan terdakwa Ramlan Fauzi, masih tampak begitu kecewa atas putusan mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, diketuai Abdul Ropik SH MH, dengan anggota, Erslan Abdillah SH MH, dan Joni Mauludin Saputra SH MH.
Bagaimana tidak, majelis hakim menyatakan Ramlan Fauzi yang menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Banyuasin, tidak bersalah, alias bebas dari segala tuntutan yang ada. Meski sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat telah menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda Rp.60 juta subsider 6 bulan kurungan, karena diduga melanggar pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami kecewa, majelis hakim nyatoke cerito anak kami itu, cuma pengalaman pribadi,” tegas ibu empat anak itu, kemarin.
Tidak saja upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) oleh JPU, Ratna juga mempunyai rencana bahwa akan melaporkan majelis hakim perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Sebab seluruh bukti yang dihadirkan ke persidangan, tidak satu pun dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan untuk kemudian menjerat Ramlan Fauzi (RF), yang pernah menjabat Kakanmenag Lahat itu kedalam bui penjara.
Dirinya juga sangat menyesalkan, apa yang diputus majelis hakim. Sebab, menurutnya, dugaan pencabulan itu dilaporkan lantaran, ingin meminta perlindungan hukum. Dengan adanya putusan bebas murni itu, masa depan anaknya dikorban.
“La ngubungi dulur di Jakarta, kebetulan jugo begawe bidang hukum. Secepatnyo kami akan laporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial,” bebernya dengan nada berbau kesal lagi.
Disisi lain, Ratna mengaku, dirinya sama sekali tidak pernah meminta uang Rp.180 juta, seperti yang dibacakan dalam amar putusan majelis hakim. Uang tersebut, katanya, diberikan Ramlan Fauzi kepada orang yang mengaku sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lantaran takut dengan ancaman demo. Bahkan, saat proses hukum sedang berlangsung, Ramlan Fauzi sempat mendatangi Ratna, dengan menawarkan umroh gratis, bila dirinya ingin damai.
“Bukti-bukti itu la kami sampaike galo samo hakim, tapi kareno keterbatasan ekonomi kami, kami dak sanggup sewa pengacara,” katanya.
Terpisah, Ketua LP3A Kabupaten Lahat, Septasa Andrian SE melalui Sekretaris, Dedy Mulyadi SPdi juga merasa kecewa atas putusan tersebut, walaupun masih ada upaya hukum. Namun, secara kelembagaan mereka akan terus memantau, bahkan mendampingi korban yang masih berstatus anak dibawah umur.
“Kami tidak bisa mengatakan apa-apa lagi. Yang kami pikirkan itu masa depan korban. Tapi sebagai lembaga yang memang membidangi anak-anak, kami siap
mendampingi perjuangan korban, sampai kepada Komisi Yudisial pun,” katanya.
Putusan bebas murni ini, ungkap Dedy, juga ikut berimbas dengan pencanangan Kabupaten Lahat sebagai kabupaten layak anak. Bagaimana anak yang harusnya mendapat perlindungan secara hukum, terbaikan. Apalagi dalam amar putusan, korelasi keterangan lima saksi korban, dianggap tidak ada hubungan. Justru keterangan dari pihak terdakwa diterima diperkuat.
“Anggaplah kalau 1, 2 yang bercerita mungkin rekayasa. Tapi ini ada 5 anak, dengan cerita berbeda,” ungkapnya.
Dedy juga mengakui upaya para korban mencari perlindungan dimentahkan mejelis hakim dengan putusan tersebut. Kalau berbicara fakta anak-anak yang diduga telah jadi korban pelecehan seksual tersebut sudah jadi korban. “Mereka sudah menderita fisik atau fisikis,” ucapnya.
Sementara, humas PN Lahat, yang juga adalah salah satu majelis hakim dalam kasus RF ini, Erslan Apdillah SH MH sebelumnya mengatakan, untuk kasus RF sendiri, sudah menemui titik akhir dan semuanya sudah berjalan sesuai dengan hasil pemeriksaan data dan fakta sesuai didalam pengadilan. Untuk upaya selanjutnya, Erslan mengatakan, hal itu merupakan milik para pihak yang ada, dan pihak pengadilan tak bisa melarang atau membatasinya.
“Kasus ini sudah dilaksanakan sesuai pemeriksaan sidang, terkait upaya atau sikap para pihak, hal itu silahkan dan sah-sah saja,” tegasnya singkat.
Diketahui, pada periode 2012 hingga 2013, diduga terdakwa Ramlan Fauzi, yang juga pimpinan pondok pesantren ini telah melakukan pencabulan terhadap lima santri lelakinya. Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polres Lahat, hingga bergulir ke meja hijau PN Lahat, yang akhirnya menjatuhkan vonis bebas murni. (CEPY – LAHAT)
BERITA TERKINI
-
MUBA - 20-June-2025, 10:25
Kabar Gembira bagi ASN Pemkab Muba: Gaji 13 yang Dinanti Segera Cair
MUBA,SO- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengumumkan bahwa Gaji Ketiga Belas (Gaji
-
PALEMBANG - 19-June-2025, 23:49
KOMISI IV DPRD PROVINSI SUMSEL AKAN SELESAIKAN KISRUH BANJARSARI DAN PT.BGG
Palembang – Sepertinya Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Budi Gema Gempita(BGG) terhadap
-
MUBA - 19-June-2025, 18:13
Dinkominfo Muba Dorong Penguatan Peran PPID Desa untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
MUBA, SO – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin (Dinkominfo Muba) terus menun
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
OKU - 17-June-2025, 12:22
Wakil Bupati OKU Ir H Marjito Bachri Hadiri Rapat Paripurna Ke XXI dan Pelantikan Ketua DPRD OKU Masa Bakti 2024 – 2029
MUARA ENIM - 17-June-2025, 11:56
Babinsa Pandan Enim Sambut Baik Giat Rembuk Stunting, Berikut Penjelasannya
OKU TIMUR 16-June-2025, 20:05
Bupati Enos Launching Program Disdikbud OKU Timur dan Buka Festival Seni
OKU - 16-June-2025, 19:33
Rencana Pemadaman Listrik Hari Selasa di Kabupaten OKU
MUARA ENIM 16-June-2025, 18:04
Anggota DPR RI Irma Suryani, Sampaikan Supaya Masyarakat Muara Enim Tak Usah Takut Berobat
MUBA - 16-June-2025, 16:12
Optimalkan Program Kerja, Ketua TP PKK Muba Hj Patimah Toha Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
MUBA - 16-June-2025, 16:11
Wabup Muba Pimpin Pra-RUPS Tahunan PT Petro Muba, Tekankan Komitmen dan Konsolidasi Menuju BUMD Sehat dan Kontributif
LAHAT - 16-June-2025, 06:59
Kapolsek Merapi Iptu Chandra Imbau Masyarakat Untuk Tidak Simpan Senpi Rakitan
MUBA - 15-June-2025, 19:10
Damkar Muba Sigap Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Kampung Ogan Kel. Balai Agung
MUBA - 15-June-2025, 19:10
Bupati HM Toha Minta Percepatan Perbaikan Jalan penghubung Musi Banyuasin dan Mura Segara Diperbaiki Kemeterian PU PR dan BBPJN
MUARA ENIM - 15-June-2025, 18:08
Bupati Dukung Pelestarian Budaya Jawa di Muara Enim
LAHAT - 15-June-2025, 17:28
Polres Lahat, Polda Sumsel Galakkan Program Ketahanan Pangan
MUBA - 15-June-2025, 16:18
Bupati HM Toha Minta Percepatan Perbaikan Jalan penghubung Musi Banyuasin dan Mura Segara Diperbaiki Kemeterian PU PR dan BBPJN
LAHAT - 15-June-2025, 13:20
Kapolres Lahat Himbau Masyarakat Untuk Menyerahkan Senpi Rakitan
MUBA - 14-June-2025, 09:18
7 ASN Dinkominfo Muba Siap Beraksi: Lulus Verifikasi untuk Pelatihan Social Media Analyst Digital Talent dari Komdigi
OKU TIMUR 13-June-2025, 23:59
Penuh Haru, Ribuan Masyarakat Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter I
OKU TIMUR 13-June-2025, 23:59
Pemkab OKU Timur Gelar Pelatihan Peningkatan Keahlian Pembuatan Kripik dan Perbaikan Pendingin Udara (AC)
LAHAT - 13-June-2025, 23:57
Wabup Silaturahmi Sekaligus Ajak Wartawan Kawal Perusahaan Tidak Patuhi Perda
MUBA - 13-June-2025, 20:26
Kunker di Sungai Keruh: Rosada Rohman melakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
LAHAT - 13-June-2025, 17:57
Hakim PN Lahat Tolak Gugatan Masyarakat Banjarsari
LAHAT - 13-June-2025, 17:55
Kapolres Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kasatkamling
MUBA - 13-June-2025, 16:49
Gubernur Sumsel Setujui Usulan Bupati Muba Tentang Maskot dan Logo Resmi Porprov XV
PALEMBANG - 13-June-2025, 16:49
Sekda Muba Apriyadi Hadiri Audiensi Ketua Forsesdasi Komwil Sumsel
LAHAT - 13-June-2025, 08:52
Desa Banjarsari Tidak Masuk Dalam IUP PT Bumi Gema Gempita
JAKARTA - 12-June-2025, 21:01
PLN UID S2JB Raih Top CSR Awards 2025, Bukti Komitmen untuk Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E