ISI

DISPERINDAG LAHAT SIDAK APEL BERBAKTERI


31-January-2015, 08:48


Adanya larangan Pemerintah Republik Indonesia tentang penjualan buah apel segar dan produk olahan apel yang diimpor dari Amerika Serikat, lantaran mengandung bakteri Listeria monocytogenes yang berbahaya bagi kesehatan. yang dapat menyebabkan pengkonsumsi buah ini menderita sakit flu, pilek, demam tinggi hingga resiko terakhir kematian.

Hal ini disikapi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lahat Fikriansyah, SE. M.Si untuk melakukan sidak langsung ke seluruh pedagang buah dipasar PTM Squer, Pasar Lematang dan pedagang buah dipinggiran jalan serta sejumlah mini market.

Kepada Wartawan lahatonline Fikriansyah mengatakan bahwa saat melakukan sidak bersama Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Lahat Sanderson, STP, Para pegawai Dinas Kesehatan dan Pegawai dari Dinas pasar serta Kepala Bidang Perdagangan Disperindag kabupaten Lahat Epan Triansyah, SE serta anggota SatPol-PP Pemkab Lahat ini ditemukan buah Apel berbakteri ini dari beberapa pedagang dan langsung diserahkan kepada Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat untuk di teliti di laboratorium.

“Kita temukan Apel berbakteri yamng dimaksud dan saat ini sudah diserahkan ke pihak Dinas Kesehatan untuk diteliti di Laboratorium sekitar 2 kg Buah Apel inpor dari California Amerika Serikat ini dipedagang buah yang ada dipinggir jalan Mayor Ruslan 2 Pasar Lama Lahat, adapun hasil temuan di Pasar lematang ditemukan 1 Butir Buah Apel itupun sudah dalam keadaan hampir membusuk. sementara saat kami sidak dibeberapa Mini Market tidak ditemukan buah Apel dimaksud karena memang toko serba ada ini tidak menjual buah-buahan.

Fikri menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli buah Apel Inpor dari Amerika serikat ini karena buah ini sudah dilarang untuk dijual di Indonesia,”Kami menghimbau agar kiranya para masyarakat selaku konsumen untuk tidak membeli atau mengkonsumsi buah apel ini dan kepada pedagang buah juga dipesankan agar tidak lagi menerima dan menjual buah apel ini karena Pemerintah Indonesia melalui anjuran Menteri Perdagangan RI sudah melarang penjualan apel ini di Indonesia,”Ujar Fikri.

Sementara saat sidak seorang warga bernama Andi berkomentar bahwa adanya sidak ini sangat positif sekali sebab masyarakat banyak yang tidak tahu tentang buah apel yang mengandung bakteri berbahaya ini,”Sangat positif sidak buah apel ini sebab masyarakat banyak yang tidak tahu tentang bahayannya buah apel ini.” Ujarnya saat menyaksikan petugas sidak dijalan Kol. Burlian depan Indomart ini.(Ade-LO-005)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 30-November-2023, 20:12

Kunker di Muara Enim, Danrem 044/Gapo, Letakkan Batu Pertama Pembangunan RTLH

OKU - 30-November-2023, 11:29

Sie Propam Polres OKU Cek Dan Kontrol Personel Pengamanan Di Kantor KPU Kabupaten OKU

JAKARTA - 30-November-2023, 10:46

PJ Bupati H Apriyadi Minta Segerakan Peralihan Listrik MEP ke PLN demi Warga Muba 

MUARA ENIM - 29-November-2023, 22:30

Dapat Restu Bakal Calon Bupati Muara Enim Dari Golkar, Ini Pesan Hadiono

OKU SELATAN - 29-November-2023, 20:59

Peserta Aparatur Desa Kabupaten OKU Selatan Menerima Santunan JKM Rp. 42 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim

LAHAT - 29-November-2023, 20:37

HUT Korpri Ke -52, Pemkab Lahat Gelar Upacara Bendera 

MUARA ENIM - 29-November-2023, 17:25

Bukit Asam (PTBA) Raih Annual Report Award 2022 

LAHAT - 29-November-2023, 15:06

Transaksi di Jalan, Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Narkoba

MUBA - 29-November-2023, 14:59

Pemkab Muba Pastikan Gebyar Musik
Pemilu Damai 2024 Bakal Berjalan Sukses

OKU TIMUR 29-November-2023, 11:37

Puncak HUT Ke 52 KORPRI, Bupati Enos Tekankan 3 Hal, Disiplin, Kinerja dan Amanah 

JAKARTA - 29-November-2023, 10:31

Bukit Asam (PTBA) Raih Annual Report Award 2022

KALTIM 29-November-2023, 03:23

KPK Tetapkan Desa Muara Gula Baru Sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Nasional

JAKARTA - 28-November-2023, 23:59

PJ Bupati H Apriyadi Bangga Muba raih Anugerah Swasti Saba Wiwerda 

MUARA ENIM - 28-November-2023, 23:23

Stabilkan Harga Pasar, Pemkab. Muara Enim Salurkan 16 Ton Beras SPHP

LAHAT - 28-November-2023, 22:22

Giliran Empat Kecamatan Helat Tasyakuran Sekaligus Silaturahmi Dengan CAHAYA

LAHAT - 28-November-2023, 20:51

“Kak Wari” Hadiri Yasinan Wafatnya Mertua Drs. Amir Hamza 

MUARA ENIM - 28-November-2023, 15:38

Tim Gabungan Muara Enim, Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Kendaraan Angkutan Orang dan Barang

MUBA - 28-November-2023, 15:19

Pemkab Muba Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah 

MUBA - 27-November-2023, 18:15

Fraksi -fraksi DPRD Muba Menerima dan Setujui 3 Raperda jadi Perda 

LAHAT - 27-November-2023, 17:07

 DPRD Lahat Apresiasi Kepemimpinan CAHAYA APBD Lahat Meningkat Menjadi Rp. 2,6 Triliun

PALEMBANG - 27-November-2023, 16:33

Pj Bupati Apriyadi : Terima Kasih dan Saya Fokus menjalankan amanah selaku ASN dan Penjabat Bupati 

LAHAT - 27-November-2023, 16:32

Aksi Unras Masyarakat Desa Padang Lengkuas Serbu Kantor BPN Lahat 

MUARA ENIM - 27-November-2023, 15:09

Ada PLTS Bukit Asam, Petani Tetap Garap Sawah Saat Kemarau Panjang 

Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

OKU - 26-November-2023, 13:02

Curi Besi Rel Kereta Api di Peninjauan, 2 Pria Ini Diamankan Polisi

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE