ISI
PBHI:Hentikan Praktek Penyanderaan Upaya Pemberantasan Korupsi didunia Hukum
23-January-2015, 22:02
Ditangkapnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri pada jumat pagi (23/01/15) telah menimbulkan reaksi para penggiat anti korupsi. Banyak penggiat anti korupsi menilai penangkapan wakil ketua KPK tersebut bentuk upaya pelemahan terhadap lembaga KPK. Dalam siaran persnya PBHI menilai penetapan tersangka dan penangkapan Bambang Widjojanto sebagai penyanderaan upaya pemberantasan korupsi di lembaga instutsi kepolisian RI.
Secara kasat mata masyarakat jelas menjadi korban praktek-praktek korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum. berbagai upaya telah dilakukan oleh Insitusi penegak hukum dengan membuat lembaga-lembaga pengawas internal, namun masyarakat sudah antipati upaya perbaikan di instansi penegak hukum. Saat ini masyarakat hanya mempercayakan KPK, walaupun KPK terus mendapatkan kampanye buruk, namun masyarkat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi terus memberikan dukungan kepada KPK baik secara langsung kegedung KPK, melakukan Aksi aksi medukung KPK atau melalui media sosial.
Upaya KPK dalam mengungkap praktek korupsi ditubuh petinggi instansi kepolisian dimana salah satunya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka mendapatkan dukungan dari masyarakat. Walaupun oleh sebagain pihak, upaya tersebut dipolitisir dikarenakan momentum yang digunakan oleh KPK pada saat Budi Gunawan menjalani uji kelayakan di DPR, dirasakan kurang tepat. DPR yang seharusnya menjadi alat menjaring aspirasi rakyat dinilai gagal dengan terus memberikan rekomendasi / mendesak agar Budi Gunawan diangkat sebagai Kapolri. Upaya Presiden Jokowi yang mengangkat Wakalpolri sebagai pelaksana tugas Kapolri, tidak mendinginkan suasana. Secara tiba-tiba Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Bambang Wijayanto dan menetapkannya sebagai Tersangka.
Menurut Totok Yuliyanto, SH Kepala Divisi Advokasi PBHI memandang penentuan Tersangka dan penangkapan Bambang Wijayanto pada 23 Januari 2015, sebagai upaya penyanderaan upaya pemberantasan korupsi di lembaga instutsi kepolisian RI. Penentuan Tersangka kepada Polri berakibat Bambang Wijayanto sebagai Komisioner KPK harus diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi. Atas pemberhentian sementara Presiden memiliki kewenangan untuk memasukan pengganti sementara, hal tersebut menimbulkan tawar menawar antara Presiden dengan KPK terkait upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum petinggi di Institusi kepolisian.
Penangkapan Bambang Wijayanto, haruslah dianggap suatu tantangan bagi KPK dalam meneguhkan visi misi dan peran yang dimandatkan oleh masyarakat agar berani melakukan upaya pemberantasan korupsi dibidang hukum dengan dimulai mengungkap praktek-praktek korupsi oleh oknum petinggi kepolisian. Segenap masyarakat akan mendukung upaya-upaya KPK dalam mengungkap korupsi dilembaga peradilan termasuk institusi kepolisian, hukum yang bersih dari prilaku korupsi akan berdampak sangat luas terhadap pemajuan hukum dan kesejahteraan masyarakat.
Terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh Bambang Wijayanto, Totok Yuliyanto memandang proses penentuan tersangka seseorang merupakan cacat hukum acara di Indonesia. KUHAP tidak mengatur secara detail bagaimana mekanisme menguji penentuan Tersangka, seakan-akan hal tersebut merupakan wewenang dari pihak Penyidik, namun dalam hal ini peran Penuntut Umum akan menjadi besar karena bagaimanapun Penuntut Umum diberikan kewenangan untuk menentukan apakah penyidikan dianggap benar dan selesai sehingga perkaranya pantas dan layak untuk dibawa ke Pengadilan untuk diadili.(SO/BSD/001)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 18-June-2025, 22:04
Pemkab Lahat Gelar Rakor Optimalisasi Kerjasama Lintas Sektoral
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat di Ballroom Hotel Santika Lahat telah dilaksanakan keg
-
OKU - 18-June-2025, 21:31
Bhabinkamtibmas Polsek Baturaja Timur Polres Oku Ikuti Latihan Teknis, Taktis Teritorial Standardisasi Sistem Blok Di Kodim 0403/ Oku Ta 2025
Baturaja – Polsek Baturaja Timur Polres Oku diwakili oleh Personel Bhabinkamtibmas mengikuti p
-
OKU - 18-June-2025, 21:27
Tingkatkan Pengawasan Senpi, Tim Supervisi Ops Senpi Musi 2025 Polda Sumsel Kunjungi Polres OKU
Baturaja – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan pengawasan internal, Polres OKU, Polres OKU T
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 14-June-2025, 09:18
7 ASN Dinkominfo Muba Siap Beraksi: Lulus Verifikasi untuk Pelatihan Social Media Analyst Digital Talent dari Komdigi
OKU TIMUR 13-June-2025, 23:59
Penuh Haru, Ribuan Masyarakat Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter I
OKU TIMUR 13-June-2025, 23:59
Pemkab OKU Timur Gelar Pelatihan Peningkatan Keahlian Pembuatan Kripik dan Perbaikan Pendingin Udara (AC)
LAHAT - 13-June-2025, 23:57
Wabup Silaturahmi Sekaligus Ajak Wartawan Kawal Perusahaan Tidak Patuhi Perda
MUBA - 13-June-2025, 20:26
Kunker di Sungai Keruh: Rosada Rohman melakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
LAHAT - 13-June-2025, 17:57
Hakim PN Lahat Tolak Gugatan Masyarakat Banjarsari
LAHAT - 13-June-2025, 17:55
Kapolres Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kasatkamling
MUBA - 13-June-2025, 16:49
Gubernur Sumsel Setujui Usulan Bupati Muba Tentang Maskot dan Logo Resmi Porprov XV
PALEMBANG - 13-June-2025, 16:49
Sekda Muba Apriyadi Hadiri Audiensi Ketua Forsesdasi Komwil Sumsel
LAHAT - 13-June-2025, 08:52
Desa Banjarsari Tidak Masuk Dalam IUP PT Bumi Gema Gempita
JAKARTA - 12-June-2025, 21:01
PLN UID S2JB Raih Top CSR Awards 2025, Bukti Komitmen untuk Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
MUBA - 12-June-2025, 19:34
Muba Gaet Minat Internasional: Bupati Toha Terima Delegasi Bisnis Rumania dan Konsul RI di Constanta
OKU TIMUR 12-June-2025, 19:33
Sebanyak 1.512 ASN PPPK dan CPNS OKU Timur Formasi 2024 Resmi Dilantik
LAHAT - 12-June-2025, 19:33
Kali Pertama Kepemimpinan Bursah-Widia Rombak Pejabat Dilingkungan Pemkab Lahat
OKU SELATAN - 12-June-2025, 19:05
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA - 12-June-2025, 17:44
PT MUSTIKA INDAH PERMAI MERAIH PENGHARGAAN NASIONALTOP CSR AWARDS 2025
LAHAT - 12-June-2025, 16:49
Polsek Pseksu Giat Silaturahmi Kamtibmas Sekaligus Sambangi Kepala Puskesmas
LAHAT - 12-June-2025, 15:19
Kapolsek Pseksu Hadiri Kegiatan Monitoring dan Evaluasi DD Tahap I
MUBA - 12-June-2025, 13:16
Wakil Bupati Muba Tinjau Lokasi Longsor di Sanga Desa
PALEMBANG - 12-June-2025, 09:31
PLN UID S2JB GALANG AKSI PEDULI LINGKUNGAN MELALUI PROGRAM BOTTLE-UP
MUBA - 11-June-2025, 16:05
Muba Segera Kukuhkan Hj Patimah Toha sebagai Bunda Literasi 2025–2030
MUBA - 11-June-2025, 14:21
Bupati Muba Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk Percepat Transformasi Digital.
LAHAT - 10-June-2025, 22:48
Wagub Sumsel Dampingi Wamen Koperasi Kunjungi Bumi Seganti Setungguan
LAHAT - 10-June-2025, 18:33
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Golden Great Borneo Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon Diatas Lahan Reklamasi
LAHAT - 10-June-2025, 18:31
WAGUB CIK UJANG DAMPINGI KUNJUNGAN WAMEN KOPERASI FERRY JULIANTONO
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E