ISI

PBHI:Hentikan Praktek Penyanderaan Upaya Pemberantasan Korupsi didunia Hukum


23-January-2015, 22:02


Ditangkapnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri pada jumat pagi (23/01/15) telah menimbulkan reaksi para penggiat anti korupsi. Banyak penggiat anti korupsi menilai penangkapan wakil ketua KPK tersebut bentuk upaya pelemahan terhadap lembaga KPK. Dalam siaran persnya PBHI menilai penetapan tersangka dan penangkapan Bambang Widjojanto sebagai penyanderaan upaya pemberantasan korupsi di lembaga instutsi kepolisian RI.

Secara kasat mata masyarakat jelas menjadi korban praktek-praktek korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum. berbagai upaya telah dilakukan oleh Insitusi penegak hukum dengan membuat lembaga-lembaga pengawas internal, namun masyarakat sudah antipati upaya perbaikan di  instansi penegak hukum. Saat ini masyarakat hanya mempercayakan KPK, walaupun KPK terus mendapatkan kampanye buruk, namun masyarkat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi terus memberikan dukungan kepada KPK baik secara langsung kegedung KPK, melakukan Aksi aksi medukung KPK atau melalui media sosial.

Upaya KPK dalam mengungkap praktek korupsi ditubuh petinggi instansi kepolisian dimana salah satunya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka mendapatkan dukungan dari masyarakat. Walaupun oleh sebagain pihak, upaya tersebut dipolitisir dikarenakan momentum yang digunakan oleh KPK pada saat Budi Gunawan menjalani uji kelayakan di DPR, dirasakan kurang tepat. DPR yang seharusnya menjadi alat menjaring aspirasi rakyat dinilai gagal dengan terus memberikan rekomendasi / mendesak agar Budi Gunawan diangkat sebagai Kapolri. Upaya Presiden Jokowi yang mengangkat Wakalpolri sebagai pelaksana tugas Kapolri, tidak mendinginkan suasana. Secara tiba-tiba Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Bambang Wijayanto dan menetapkannya sebagai Tersangka.

Menurut Totok Yuliyanto, SH Kepala Divisi Advokasi PBHI memandang penentuan Tersangka dan penangkapan Bambang Wijayanto pada 23 Januari 2015, sebagai upaya penyanderaan upaya pemberantasan korupsi di lembaga instutsi kepolisian RI. Penentuan Tersangka kepada Polri berakibat Bambang Wijayanto sebagai Komisioner KPK harus diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi. Atas pemberhentian sementara Presiden memiliki kewenangan untuk memasukan pengganti sementara, hal tersebut menimbulkan tawar menawar antara Presiden dengan KPK terkait upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum petinggi di Institusi kepolisian.

Penangkapan Bambang Wijayanto, haruslah dianggap suatu tantangan bagi KPK dalam meneguhkan visi misi dan peran yang dimandatkan oleh masyarakat agar berani melakukan upaya pemberantasan korupsi dibidang hukum dengan dimulai mengungkap praktek-praktek korupsi oleh oknum petinggi kepolisian. Segenap masyarakat akan mendukung upaya-upaya KPK dalam mengungkap korupsi dilembaga peradilan termasuk institusi kepolisian, hukum yang bersih dari prilaku korupsi akan berdampak sangat luas terhadap pemajuan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh Bambang Wijayanto, Totok Yuliyanto memandang proses penentuan tersangka seseorang merupakan cacat hukum acara di Indonesia. KUHAP tidak mengatur secara detail bagaimana mekanisme menguji penentuan Tersangka, seakan-akan hal tersebut merupakan wewenang dari pihak Penyidik, namun dalam hal ini peran Penuntut Umum akan menjadi besar karena bagaimanapun Penuntut Umum diberikan kewenangan untuk menentukan apakah penyidikan dianggap benar dan selesai sehingga perkaranya pantas dan layak untuk dibawa ke Pengadilan untuk diadili.(SO/BSD/001)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

LAHAT - 28-April-2024, 21:26

YM Didampingi Tim Pemenangan dan Rombongan Hadiri Pernikahan Desi – Yoga 

PALEMBANG - 28-April-2024, 19:48

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 

BANYU ASIN 28-April-2024, 18:54

HANI SYOPIAR RUSTAM TINJAU KONDISI JALAN AIR SALEK 

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE