ISI

Diduga Pembeli Aset Kabupaten Belum di Jadikan Tersangka, Ini Jawaban Kasi Intel Kejari Muara Enim


19-July-2023, 21:56


Muara Enim – Pasca sudah ditetapkan nya 1 tersangka atas nama DI oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, terkait penjualan aset jalan Kabupaten ke pihak Terduga PT RMKO & TBBE tepatnya di Jalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim masih menimbulkan tanda tanya dari berbagai Elemen Masyarakat.

Hal tersebut disampaikan salah satu masyarakat Muara Enim yang merupakan pembaca berita tekait penetapan tersangka kasus tersebut, namun dirinya meminta supaya status atau nama nya di rahasiakan kepada awak media ketika dibincangi melalui Via Pesan singkat whatshapp. Rabu (19/7).

Dalam perbincangan tersebut dirinya sedikit perihatin atas telah ditetapkan nya 1 tersangka yang di ketahui merupakan oknum kades aktif.

“Pertama saya sampaikan apresiasi atas keberhasilan dari Kejari Muara Enim yang sudah mengungkap kasus tersebut, sehingga ditetapkan 1 tersangka.

Tapi disini yang saya heran kan, Kok cuma D I diduga selaku penjual yang baru jadi tersangka, ? padahal saya mencermati bahasa narasi berita pada media yang keluar dari Konfrensi Pers yang dilakukan Pihak Kajari Muara Enim pada hari Selasa , tanggal 18 Juli 2023 (Kemarin, red) disana jelas tertera bahwa apa yang jadi permasalahan itu adalah antara penjual dan Pembeli yang seharus nya jelas-jelas juga bersalah kalo menurut kaca mata saya, tapi aneh nya si Pembeli yaitu diduga dari Pihak PT Rantai Mulia Kencana (RMK) menitipkan uang di Kejaksaan Negeri Muara Enim sebesar Rp. 300 Juta, saat ini cuma di nyatakan sebagai saksi, tentu saya menjadi aneh, ya tentu tak adil, “Jelas nya.

Selanjut nya dirinya menambahkan, “Nah, itupun menurut pandangan saya pribadi, seperti hal nya kasus Narkoba, saya perhatikan yang jadi tersangka itu bukan hanya Penjual tapi juga si pembeli juga jadi tersangka.

Jadi harapan kami selaku masyarakat yang juga bagian dari control sosial berharap kepada pihak APH yakni dari Kejari Muara Enim sesegera mungkin untuk menjadikan pihak Terduga sipembeli untuk dijadikan tersangka, karna tak mungkin ada asap kalo tidak ada api dan saya yakin seyakin yakin nya Pihak Kejari bisa mengungkap itu dan segera jadikan tersangka siapapun itu tanpa pandang bulu terutama oknum pihak terduga dari Perusahaan RMK, biar masyarakat percaya bahwa hukum masih tetap berdiri tegak dengan seadil adil nya dan itupun bisa menjadi efek jera untuk siapapun yang bermain dan melanggar Hukum di Negeri ini, “Ucap nya.

Atas keluhan dan pertanyaan tersebut akhirnya langsung di tanggapi Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH. MH, ketika awak media menghubungi nya melalui Via Whatshapp, yang menyatakan pihak nya masih tetap mendalami kasus tersebut dan masih  terus melakukan penyidikan.

“Penyidikan terus berlanjut dan tidak stop hanya sampai disini, ” Tegas Anjasra.

Adapun pemberitaan yang sudah terbit pada hari selasa kemarin tanggal 18 juli 2023 di media ini (sriwijayaonline.com), adalah sebagai berikut :

Kajari Muara Enim Tetapkan 1 Tersangka Diduga Penjual Aset Negara

Muara Enim – Apa yang menjadi misteri dan pertanyaan masyarakat Muara Enim terkait Isyu adanya Dugaan Jalan berstatus Kabupaten tepat nya di jalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang (Gumeg) yang diduga sudah di tambang oleh PT RMK akhirnya terjawab sudah, pasal nya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim telah menetapkan satu (1) tersangka pada kasus tersebut.

Diketahui, pengungkapan kasus tersebut, di sampaikan langsung oleh Kasi Intel Kajari Muara Enim Anjasra Karya SH MH ketika awak media membincanginya  melalui pesan singkat Whatshapp, dimana dirinya bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Aman SH MH sudah melaksanakan Konferensi pers di ruang Kerja Kajari Muara Enim. Selasa (18/7).

Adapun isi Siaran Pers nomor : PR 2/L.6.17/DS.2/2023 adalah sebagai berikut ;

Penetapan Tersangka atas nama D.I. dan Penahanan Tersangka D.I. dalam perkara
dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten
Muara Enim Berupa Jalan Yang Merupakan Akses Penghubung Antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo Tahun 2021.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 pukul 15.00 Wib Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan Penetapan Tersangka atas nama D.I. dan Penahanan Tersangka D.1. dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim berupa jalan yang merupakan Akses Penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo tahun 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B1484/L.6.15/Fd.1/072023 tanggal 18 juli 2023.

Bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan serangkaian Tindakan penyidikan melalui pemeriksaaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti surat, dan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara tersebut sebesar Rp. 1.868.468.610,99 ( satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sepuluh rupiah sembilan puluh sembilan sen).

Bahwa tersangka telah menitipkan uang sebesar Rp. 74.822.400 (tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan asset milik pemerintahan Kabupaten Muara Enim dan juga ada penitipan uang dari saksi pihak PT. RMK sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Bahwa guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lapas Kelas I] B Muara Enim untuk 20 (dua puluh) hari kedepan berdasarkan dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT/01/L.6.1S/Fd.1/07/2023 tanggal 18 juli 2023.

Proses hukum ini akan terus didalami dan dikembangkan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, “Tegas Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Aman SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH ketika awak media mendengarkan Vidio tanya jawab pada konferensi pers.

Saat berita ini diterbitkan, awak media masih terus menggali terkait permasalahan ini sampai selesai.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 10-May-2024, 19:42

YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil 

LAHAT - 10-May-2024, 18:52

” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat 

MUBA - 10-May-2024, 18:48

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba 

MUBA - 10-May-2024, 18:47

Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan 

OKU - 10-May-2024, 16:47

PLTU MT Sumbagsel – 1 Gelar Pengajian dan Do’a Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Kepada Ponpes Modern Adzikro

MUBA - 10-May-2024, 11:41

Karena Cemburu, Sekarang Wanita di Muba Tega Siram Air Keras dan Air Cabai Ke Wajah Suaminya 

OKU - 10-May-2024, 07:35

Sebanyak 500 Paket Sembako Dari Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Untuk Warga OKU Terdampak Banjir

OKU - 10-May-2024, 00:02

Bantuan Dari Dana CSR 2023 PT. BPR Baturaja Untuk Korban Banjir Di Kabupaten OKU

MUBA - 9-May-2024, 23:59

Kafilah Muba Sabet Juara Umum Lomba MTQ 2024 

MUBA - 9-May-2024, 23:58

Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Pemenang MTQ Tingkat Provinsi Sumsel di Muba 

OKU - 9-May-2024, 22:36

PT. Sumbagselenergi Sakti Pewali, PLTU Keban Agung Serahkan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Masyarakat Terdampak Banjir.

PALEMBANG - 9-May-2024, 22:13

Kapolda Didampingi Wakapolda Sumsel Pimpin Rapat

LAHAT - 9-May-2024, 21:10

Sukses Bantu Turunkan Stunting Babinsa Koramil 405-12/Lahat Raih Penghargaan Tingkat Provinsi 

LAHAT - 9-May-2024, 21:09

Kunjungan Yulius Maulana ke Sukarami Kikim Barat Membludak 

LAHAT - 9-May-2024, 21:08

YM Banjir Do’a Masyarakat Kikim Barat dan Gumay Talang 

LAHAT - 9-May-2024, 21:07

Belasan Program Unggulan Disiapkan YM Untuk Masyarakat Jika Terpilih Bupati Lahat 

OKU - 9-May-2024, 19:38

PLTU Baturaja, PT. BNYE dan PT. BNY Salurkan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

OKU - 9-May-2024, 18:31

Cepat Tanggap Kapolda Sumsel Berikan Batuan Melalui Kapolres OKU Untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten OKU

OKU - 9-May-2024, 13:37

Aksi Cepat Tanggap Bencana, Semen Baturaja Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Melalui Pemkab OKU.

MUBA - 9-May-2024, 11:43

MTQ XXX, Sukses Penyelenggaran, Sukses Prestasi dan Sukses Pemberdayaan UMKM 

BANYU ASIN 9-May-2024, 10:49

1.122 PPPK BANYUASIN TANDA TANGAN KONTRAK 

BANYU ASIN 8-May-2024, 21:21

PEMKAB BANYUASIN BERKOMIKMEN PENUHI ATAS PEMBAYARAN HAK THL 

LAHAT - 8-May-2024, 18:56

Polres Lahat Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Sumsel

MUBA - 8-May-2024, 18:55

Final Perlombaan di Hari Kelima Pelaksanaan MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel 

LAHAT - 8-May-2024, 17:49

Dengar Kabar Duka Cabup Lahat YM Langsung Melayat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE