ISI

Rahmad Rivaldi Dijerat Kasus Pornografi dan UU ITE


20-October-2021, 20:20


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Bertempat diruang Media Center Humas Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik yang diwakili Kanit Pidsus IPDA Candra Kirana SH, didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH telah melaksanakan Press Conference perkara Pornografi dan atau UU ITE berdasarkan LP/A-168/X/2021/Res Lahat tanggal 19 Oktober 2021.

Dalam kegiatan Press Conference digelar pada Rabu (20/10/2021) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, terbongkar aksi atau dalam Pornografi dan UU ITE atas tersangka Rahmad Rivaldi (19) seorang pelajar 12 SMA disalah satu sekolah Kabupaten Lahat, yang terjadi di TKP rumah kosong dalam WC di Kelurahan Lahat Tengah.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik yang diwakili Kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Candra Kirana SH menjelas, bahwasannya sudah beredar Vidio Pornografi yang dilakukan oleh Pelajar SMA tentang Pornografi ditengah beredarnya Vidio Pornografi ditengah masyarakat.

Dijelaskan Candra, dari hasil Penyelidikan dan Penyidikan berhasil di amankan tersangka atas nama Rahmad Rivaldi (19) seorang pelajar disalah satu SMA di Kabupaten Lahat tepatnya di TKP di Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Bahkan, dari keterangan tersangka (TSK) pada Jum’at tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat rumah kosong di Kelurahan Lahat Tengah telah terjadi perkara Pornografi dengan cara merekam perbuatan Mesum terhadap saksi korban AML dan YGL yang merupakan pelajar SLTA.

“Nah, usai merekam perbuatan Mesum terhadap korban AML dan YGL, lantas tersangka menyebarluaskan ke masyarakat, sehingga, menjadi Viral,” ungkap Candra Kirana SH didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Rabu (20/10/2021) kemarin.

Akibat dari perbuatannya, sambung Candra, tersangka dikenakan tindak pidana Pornografi yang di maksud dalam Pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menginfor, mengexpor, menawarkan memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan fornografi dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 45 Ayat 1 jonto Pasal 27 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11/2008 tentang ITE.

“Yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang memiliki muata yg melanggar kesusilaan ancaman 6 tahun Penjara,” tambahnya.

Tidak sampai disitu saja, kata Candra, dari keterangan TSK selesai melakukan perekaman sipelaku memintak uang kepada kedua saksi korban sebesar Rp.100.000 dengan maksud tidak akan menyebarkan luaskan Vidio tersebut.

Akan tetapi, ditegaskan Candra, saksi korban atas nama AMR hanya mempunyai uang sebesar Rp 20.000, lalu, keesokan harinya Vidio beredar luas ditengah tengah masyarakat dan Viral.

“Tersangka, sudah kita amankan berikut barang bukti (BB) berupa Hp Oppo A5s warna ungu dan saksi korban juga turut diamankan di Polres Lahat,” pungkas Candra. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE