ISI

Jam 9 Pagi Kantor Kecamatan Taman Rajo Terlihat Masih Sepi


18-June-2021, 19:44


Sriwijayaonline.com, Muaro Jambi – Kantor Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, pada 18/6/21 seakan tak berpenghuni.

Pantauan media ini dilokasi, pada garasi kendaraan kantor Camat hanya temukan satu sepeda motor berplat merah yang terparkir di sana.

Saat awak media ini mencoba memasuki gedung kantor ini, ditemukan beberapa ruangan dalam keadaan kosong, ruangan Camat dan Sekcam sendiri juga ditemukan dalam keadaan kosong.

Saat ditanyakan kepada salah seorang staf kantor yang berjaga mengatakan “Camat Jhoni Erlintas, M.Pd lagi DL menghadiri rapat di DPRD” katanya.

Saat ditanya siapa saja yang ada di kantor, penjagaan ini mengatakan yang lain belum datang pak, yang baru hadir Kasi pelum kesos, Ismaidi katanya.

Ketua Forum Kades Kecamatan Taman Rajo Fauzi saat ditemui dikantornya mengatakan, disetiap desa di kecamatan ini saya rasa hari ini tidak ada kegiatan, terlihat dari grup WA kades, hari ini sepi-sepi saja, tidak ada undangan, katanya.

Camat Taman Rajo Jhoni Erlintas, M.Pd saat dikonfirmasi via WA mengatakan, jam efektif kantornya 7.30 wib, sampai jam 16.00 wib, katanya.

Saya sendiri (Jhoni Red) hari ini sedang menghadiri heiring di DPRD, sedangkan Sekcam menghadiri rapat tim gugus Covid di bagian Setda, jelas camat.

Camat Jhoni Erlintas juga jelaskan, Kasi Pem hari ini monev di Desa Kemingking Luar, sementara kasi PMD mengikuti musdes di Desa Kemingking Luar juga, jelas camat ini.

Berdasarkan Pasal 49 UU no 5 tahun 2014 tentang ASN ditentukan BKN berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN, dalam rangka penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar kewajiban masuk kerja dan menanti ketentuan jam kerja.

Ketentuan ini berdasarkan undang undang yang berlaku, seperti UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN,
PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS,
PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, Perka BKN no 21 tahun 2010 tentang KPPP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Maka berkenan dengan hal tersebut, maka instansi pemerintah wajib melaksanakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin PNS.

Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, apabila terdapat PNS yang didapat melakukan pelanggaran disiplin, setiap atasan langsung, wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Pejabat pembina kepegawaian, pejabat yang berwenang menghukum, wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin oleh atasannya.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Pasal 127 UU no 5 tahun 2014 tentang ASN maka setiap keputusan pejabat pembina pegawai, agar dilaporkan kepada BKD.(Mulyadi)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE