ISI
GRIYA RAFIKA 4 DI REKOMENDASIKAN SEBAGAI KAWASAN RAWAN BENCANA
2-July-2020, 11:42

Lahat – Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pemerintah Kota Lubuklinggau memutuskan merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Lahat agar menetapkan Komplek Perumahan Griya Rafika Tanjung Payang 4 sebagai Lokasi Rawan Bencana agar tidak terjadi kedaruratan bencana.
“Tergugat tidak memenuhi jaminan perumahan sesuai dengan yang diperjanjikan, lalai menyediakan fasilitas perbaikan serta tidak memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan usaha dengan tidak memberikan penjelasan mengenai jaminan mutu barang yang diperdagangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan (2), Pasal 7 point (a) sampai point (e) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Ketua Majelis Nurussulhi Nawawi, S.Sos saat membacakan putusan arbitrase yang terbuka untuk umum, Senin (29/6/2020).
Dalam putusannya, majelis BPSK pada Pemerintah Kota Lubuklinggau juga menyatakan, PT. Lahat Maju Jaya selaku tergugat bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak terpenuhinya dua unsur Perumahan “RUMAH LAYAK HUNI” yaitu syarat keselamatan bangunan dan kesehatan penghuni sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011.
Selain diharuskan membayar ganti rugi dan kompensasi dengan nilai yang berbeda kepada 10 konsumen, dalam putusannya juga BPSK pada Pemerintah Kota Lubuklinggau memberikan rekomendasi agar Penggugat melaporkan kepada penyidik kepolisian setempat atas dugaan telah terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman Pasal 134.
Dalam putusan itu juga, PT. Lahat Maju jaya selaku tergugat untuk membayar ganti rugi dan memberikan kompensasi kepada 10 konsumen perumahan, karena secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) dan (2), Pasal 7 point (a) sampai point (e) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pembacaan putusan BPSK tersebut dibacakan dihadapan perwakilan pelaku usaha yang diwakili dari PT. LMJ, Drs. Muhammad Husni Nawi. Setelah dibacakan putusan, tergugat menyatakan kepada Ketua Majelis BPSK pada Pemerintah Kota Lubuklinggau menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Lahat.
Saat diminta tanggapannya Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafei, ST. SH, Kamis (02/07) melalui sambungan selularnya, seharusnya Pemkab Lahat memiliki alasan yang sah untuk tidak memberi izin, mengetahui dari hasil catatan Tim yang terjun ke lokasi pengajuan, bahwa kawasan tersebut termasuk rawan bencana atau tidak dengan melihat hasil temuan tim yang menjadi dasar acuan terbit atau tidaknya Advice Planning (AP) dan dokumen Lingkungan. Pengembang perumahan merasa mereka tidak melanggar peraturan dan melihat potensi ekonomi dari pasar kebutuhan rumah.
Lanjut Sanderson yang juga merupakan anggota Tim Teknis AMDAL Kabupaten Lahat bersertifikat lingkungan, penghuni/konsumen tidak mengetahui kondisi perumahan yang terletak di kawasan rawan bencana tanah longsor. Hal ini memperlihatkan ketidakefektifan pemkab dalam mengendalikan pembangunan perumahan di kawasan tersebut. Dengan di rekomendasikan perumahan Rafika 4 sebagai Kawasan Rawan Bencana kepada Bupati Lahat merupakan sesuatu yang baru dan patut diapresiasi demi keselamatan bangunan dan kesehatan penghuni. Ketua YLKI Lahat Raya meminta supaya “pemkab Lahat lebih serius menyikapinya rekomendasi guna meningkatkan pengendalian dan pencegahan serta rasa adil terhadap pembangunan perumahan, khususnya di kawasan rawan bencana agar tidak terjadi kedaruratan bencana yang merugikan masyarakat”, ujarnya.
Saat diminta tanggapan melalui pesan singkat WA 08136716xxxx, atas keputusan BPSK yang menerbitkan Surat Rekomendasi Kawasan Rawan Bencana, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Lahat, Mirza Ashari, ST. masih belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang, SH melalui Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat Januarsyah.SH. MM saat diminta konfirmasi melalui pesan WA 0812288xxxx, terkait Surat Rekomendasi Kawasan Rawan Bencana ini juga belum memberikan jawaban hingga berita diturunkan. (Tim)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 7-June-2023, 20:16
Polres Lahat Vidcon Zoom Metting Anev Program Polisi RW
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melaksanakan Vidcon
-
LAHAT - 7-June-2023, 20:10
Ketua PPL-MB Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Delapan Desa
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Bertempat dikantor Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Peduli Lingku
-
OKU - 7-June-2023, 20:01
Diamankan Satresnarkoba Polres OKU Saat Berada di Dalam Kamar Hotel Dekat Jembatan Ogan 4 Baturaja
Tersangka bernama Cung Cung (42) yang beralamat di Jalan Pangeran Hajib 2, Kelurahan Sukajadi, Kecam
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
PALEMBANG - 4-June-2023, 14:57
DPW BADAR SEJAHTERA INDONESIA SUMSEL Instruksikan Jajaran DPD & DPC Ikut Serta Jaga Kamtibmas
OKU TIMUR 4-June-2023, 14:56
Hadiri HUT Ke 10 Desa Harjomulyo Jaya, Ini Harapan Bupati Enos
LAHAT - 4-June-2023, 11:21
Ketua Tim Keluarga Heri Amalindo Menuju Sumsel 1, Beri Rahasia Pemenangan
OKU - 3-June-2023, 18:45
Diduga Karena Keram Saat Berenang, Bocah Ini Tenggelam di Sungai Kurup
PALEMBANG - 3-June-2023, 13:25
Pemkab Muba Gelar Rapat Persiapan Kunker Dirjen OTDA Ke Muba
MUBA - 3-June-2023, 10:02
Pj Bupati H Apriyadi Ingatkan Warga Jangan Membuka Lahan, Kebun dan Hutan Dengan Cara Membakar
LAHAT - 2-June-2023, 22:59
Polres Lahat, Ungkap DPO Kasus Curat Kabel Optic
LAHAT - 2-June-2023, 21:58
Polsek Pajar Bulan Ungkap Kasus Senpira Berikut 41 Peluru Aktif
MUARA ENIM - 2-June-2023, 21:35
Tim Lakid Polsek Laki Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sapi
JAKARTA - 2-June-2023, 16:15
Lurah Perwakilan Kabupaten Muba Bawa Pulang Penghargaan paralegal Justice Award 2023
OKU TIMUR 2-June-2023, 15:57
Jadi Responden Pertama, Bupati Enos Sambut Baik Petugas Sensus Pertanian 2023
MUARA ENIM - 2-June-2023, 14:54
PBH Peradi Muara Enim Lakukan Kerjasama Dengan Kades Se-Kecamatan Benakat
MUARA ENIM - 1-June-2023, 23:20
Santri Pondok Pesantren Izzatul Qur’an, Kec Lubai Ulu Muara Enim di Wisuda
MUARA ENIM - 1-June-2023, 15:28
SDN 04 Lawang Kidul Gelar Serah Terima Siswa/i Kelas VI, Dihadiri Kadisdikbud Muara Enim Rusdi Hairullah
LAHAT - 1-June-2023, 11:40
Kapolres Lahat Pimpin Upacara Harlah Pancasila 1 Juni 2023
OKU - 1-June-2023, 11:36
Ini Pesan Kapolres OKU Pada Upacara Harla Pancasila Tahun 2023
MUBA - 1-June-2023, 11:13
Jalan Simpang Gardu-Tanjung Agung Dapat Rp60 Miliar, Usulan Lanjutan Rp160 Miliar
PALEMBANG - 31-May-2023, 23:59
Pj Bupati Apriyadi Hadiri Sertijab Danpomdam II/Sriwijaya
PALI - 31-May-2023, 23:55
DUKUNG KEMERDEKAAN PERS, KAPOLRES PALI : PERS MITRA KERJA POLISI
OKU TIMUR 31-May-2023, 21:33
Pemkab OKUT Rotasi 29 Pejabat Eselon II, III, dan IV
MUARA ENIM - 31-May-2023, 17:45
Polres Muara Enim Kembali Amankan Mobil Pengangkut Batubara Ilegal
LAHAT - 31-May-2023, 16:56
Pemkab Lahat Panggil Seluruh Perusahaan Transportir Batubara
LUBUK LINGGAU - 31-May-2023, 16:53
Resmi, Gebyar HPN Dan Porseniwada Dilaksanakan Awal Agustus 2023
PALEMBANG - 31-May-2023, 15:29
Wujudkan GSMP, Kartini Asal Muba Raih Penghargaan dari Gubernur Sumsel
LAHAT - 31-May-2023, 15:10
Team ITWASDA Polda Sumsel Audit Kinerja Tahap I Polres Lahat
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
APA dan SIAPA
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E