ISI

GRIYA RAFIKA 4 DI REKOMENDASIKAN SEBAGAI KAWASAN RAWAN BENCANA


2-July-2020, 11:42


Lahat – Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pemerintah Kota Lubuklinggau memutuskan merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Lahat agar menetapkan Komplek Perumahan Griya Rafika Tanjung Payang 4 sebagai Lokasi Rawan Bencana agar tidak terjadi kedaruratan bencana.

“Tergugat tidak memenuhi jaminan perumahan sesuai dengan yang diperjanjikan, lalai menyediakan fasilitas perbaikan serta tidak memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan usaha dengan tidak memberikan penjelasan mengenai jaminan mutu barang yang diperdagangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan (2), Pasal 7 point (a) sampai point (e) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Ketua Majelis Nurussulhi Nawawi, S.Sos saat membacakan putusan arbitrase yang terbuka untuk umum, Senin (29/6/2020).

Dalam putusannya, majelis BPSK pada Pemerintah Kota Lubuklinggau juga menyatakan, PT. Lahat Maju Jaya selaku tergugat bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak terpenuhinya dua unsur Perumahan “RUMAH LAYAK HUNI” yaitu syarat keselamatan bangunan dan kesehatan penghuni sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011.

Selain diharuskan membayar ganti rugi dan kompensasi dengan nilai yang berbeda kepada 10 konsumen, dalam putusannya juga BPSK pada Pemerintah Kota Lubuklinggau memberikan rekomendasi agar Penggugat melaporkan kepada penyidik kepolisian setempat atas dugaan telah terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman Pasal 134.

Dalam putusan itu juga, PT. Lahat Maju jaya selaku tergugat untuk membayar ganti rugi dan memberikan kompensasi kepada 10 konsumen perumahan, karena secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) dan (2), Pasal 7 point (a) sampai point (e) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pembacaan putusan BPSK tersebut dibacakan dihadapan perwakilan pelaku usaha yang diwakili dari PT. LMJ, Drs. Muhammad Husni Nawi.  Setelah dibacakan putusan, tergugat menyatakan kepada Ketua Majelis BPSK pada Pemerintah Kota Lubuklinggau menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Lahat.

Saat diminta tanggapannya Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafei, ST. SH, Kamis (02/07) melalui sambungan selularnya, seharusnya Pemkab Lahat memiliki alasan yang sah untuk tidak memberi izin, mengetahui dari hasil catatan Tim yang terjun ke lokasi pengajuan, bahwa kawasan tersebut termasuk rawan bencana atau tidak dengan melihat hasil temuan tim yang menjadi dasar acuan terbit atau tidaknya Advice Planning (AP) dan dokumen Lingkungan. Pengembang perumahan merasa mereka tidak melanggar peraturan dan melihat potensi ekonomi dari pasar kebutuhan rumah.

Lanjut Sanderson yang juga merupakan anggota Tim Teknis AMDAL Kabupaten Lahat bersertifikat lingkungan, penghuni/konsumen tidak mengetahui kondisi perumahan yang terletak di kawasan rawan bencana tanah longsor. Hal ini memperlihatkan ketidakefektifan pemkab dalam mengendalikan pembangunan perumahan di kawasan tersebut. Dengan di rekomendasikan perumahan Rafika 4 sebagai Kawasan Rawan Bencana kepada Bupati Lahat merupakan sesuatu yang baru dan patut diapresiasi demi keselamatan bangunan dan kesehatan penghuni. Ketua YLKI Lahat Raya meminta supaya “pemkab Lahat lebih serius menyikapinya rekomendasi guna meningkatkan pengendalian dan pencegahan serta rasa adil terhadap pembangunan perumahan, khususnya di kawasan rawan bencana agar tidak terjadi kedaruratan bencana yang merugikan masyarakat”, ujarnya.

Saat diminta tanggapan melalui pesan singkat WA 08136716xxxx, atas keputusan BPSK yang menerbitkan Surat Rekomendasi Kawasan Rawan Bencana, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Lahat, Mirza Ashari, ST.  masih belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang, SH melalui Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat Januarsyah.SH. MM saat diminta konfirmasi melalui pesan WA 0812288xxxx, terkait Surat Rekomendasi Kawasan Rawan Bencana ini juga belum memberikan jawaban hingga berita diturunkan. (Tim)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 4-June-2023, 14:57

DPW BADAR SEJAHTERA INDONESIA SUMSEL Instruksikan Jajaran DPD & DPC Ikut Serta Jaga Kamtibmas 

OKU TIMUR 4-June-2023, 14:56

Hadiri HUT Ke 10 Desa Harjomulyo Jaya, Ini Harapan Bupati Enos 

LAHAT - 4-June-2023, 11:21

Ketua Tim Keluarga Heri Amalindo Menuju Sumsel 1, Beri Rahasia Pemenangan

OKU - 3-June-2023, 18:45

Diduga Karena Keram Saat Berenang, Bocah Ini Tenggelam di Sungai Kurup

PALEMBANG - 3-June-2023, 13:25

Pemkab Muba Gelar Rapat Persiapan Kunker Dirjen OTDA Ke Muba 

MUBA - 3-June-2023, 10:02

Pj Bupati H Apriyadi Ingatkan Warga Jangan Membuka Lahan, Kebun dan Hutan Dengan Cara Membakar 

LAHAT - 2-June-2023, 22:59

Polres Lahat, Ungkap DPO Kasus Curat Kabel Optic

LAHAT - 2-June-2023, 21:58

Polsek Pajar Bulan Ungkap Kasus Senpira Berikut 41 Peluru Aktif

MUARA ENIM - 2-June-2023, 21:35

Tim Lakid Polsek Laki Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sapi

JAKARTA - 2-June-2023, 16:15

Lurah Perwakilan Kabupaten Muba Bawa Pulang Penghargaan paralegal Justice Award 2023 

OKU TIMUR 2-June-2023, 15:57

Jadi Responden Pertama, Bupati Enos Sambut Baik Petugas Sensus Pertanian 2023 

MUARA ENIM - 2-June-2023, 14:54

PBH Peradi Muara Enim Lakukan Kerjasama Dengan Kades Se-Kecamatan Benakat

MUARA ENIM - 1-June-2023, 23:20

Santri Pondok Pesantren Izzatul Qur’an, Kec Lubai Ulu Muara Enim di Wisuda

MUARA ENIM - 1-June-2023, 15:28

SDN 04 Lawang Kidul Gelar Serah Terima Siswa/i Kelas VI, Dihadiri Kadisdikbud Muara Enim Rusdi Hairullah

LAHAT - 1-June-2023, 11:40

Kapolres Lahat Pimpin Upacara Harlah Pancasila 1 Juni 2023

OKU - 1-June-2023, 11:36

Ini Pesan Kapolres OKU Pada Upacara Harla Pancasila Tahun 2023

MUBA - 1-June-2023, 11:13

Jalan Simpang Gardu-Tanjung Agung Dapat Rp60 Miliar, Usulan Lanjutan Rp160 Miliar 

PALEMBANG - 31-May-2023, 23:59

Pj Bupati Apriyadi Hadiri Sertijab Danpomdam II/Sriwijaya 

PALI - 31-May-2023, 23:55

DUKUNG KEMERDEKAAN PERS, KAPOLRES PALI : PERS MITRA KERJA POLISI

OKU TIMUR 31-May-2023, 21:33

Pemkab OKUT Rotasi 29 Pejabat Eselon II, III, dan IV 

MUARA ENIM - 31-May-2023, 17:45

Polres Muara Enim Kembali Amankan Mobil Pengangkut Batubara Ilegal

LAHAT - 31-May-2023, 16:56

Pemkab Lahat Panggil Seluruh Perusahaan Transportir Batubara 

LUBUK LINGGAU - 31-May-2023, 16:53

Resmi, Gebyar HPN Dan Porseniwada Dilaksanakan Awal Agustus 2023 

PALEMBANG - 31-May-2023, 15:29

Wujudkan GSMP, Kartini Asal Muba Raih Penghargaan dari Gubernur Sumsel 

LAHAT - 31-May-2023, 15:10

Team ITWASDA Polda Sumsel Audit Kinerja Tahap I Polres Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X