ISI
3 Perampok Bahan Material di Talang Kelapa Sukarami Ditangkap, 2 Tersangka Warga Muba
18-June-2020, 11:44

Tersangka perampokan di Jalan Griya Ayu, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami Palembang, ditangkap Satuan Unit Reskrim Polrestabes Palembang,
Dipimpin Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi Kurniawan, polisi berhasil meringkus tiga kawanan perampok ini di tempat terpisah.
Diketahui ketiga tersangka bernama Akbar (30), warga Desa Air Balui, Kabupaten Musi Banyuasin, terpaksa diberikan tindakan tegas, karena pada saat dilakukan penangkapan tidak memperdulikan tembakan peringatan polisi saat digerebek di kawasan Sekip pada Selasa (16/6/2020) malam.
Kemudian tersangka selanjutnya bernama Irawan (31), warga Jalan Pengadilan Tinggi Perumahan pulo Gadung, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, juga diberi tindakan tegas karena mencoba melakukan perlawanan kepada petugas pada saat akan ditangkap.
Dari pengakuan kedua tersangka, kemudian petugas kembali meringkus Husni (25) di rumahnya di Desa Sukamaju, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi Kurniawan mengatakan, motif perampokan ini berawal dari pesanan material yang dirancang dengan alamat palsu.
“Jadi mereka sudah ada bagiannya masing-masing dalam menjalankan aksinya, kemudian ada yang mengatur untuk pememesan dengan alamat palsu, ada juga yang melakukan eksekusi di jalan serta ada yang membawa kabur hasil kejahatannya, sampai dengan saat ini kami masih mendalami keterangan para tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (18/6/2020).
Lanjut AKBP Nuryono mengungkapkan, peristiwa perampokan ini terjadi di Jalan Griya Ayu, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp208 juta, karena bahan material berupa 40 batang baja ringan, 20 batang reng, 120 keping genteng pasir, 1000 biji paku dan 1 unit mobil truk Mitsubishi BG- 8734-UY warna kuning tahun 2015, beserta STNK dibawa kabur para kawanan perampok bersenjata api ini.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian berhasil mengamankan ketiga pelaku, selain itu kami turut menyita senjata api yang digunakan tersangka pada saat menjalankan aksinya, kemudian pisau lipat dan satu baju kaos warna biru motif garis-garis,” katanya.
Ketiga tersangka akan di jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sementara itu para pelaku hanya menunduk ke bawah dan bungkam sambil menyesali perbuatannya.
“Kami menyesal pak, kalau tau seperti ini lebih baik kami tidak melakukan perbuatan itu,” tutupnya.
BERITA TERKINI
-
MUBA - 7-June-2023, 13:18
Percepat Penyusunan Arsitektur SPBE, Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi Bersama SKPD
MUBA, SO – Dalam rangka mempercepat penyusunan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektro
-
MUBA - 7-June-2023, 10:24
Pj Bupati Apriyadi Tegur Pelajar SMA dan SMK Yang Terlibat Tawuran di Sekayu
MUBA, SO — Aksi tawuran yang terjadi antara pelajar SMA dengan SMK di Sekayu mengundang keprih
-
OKU - 7-June-2023, 07:25
Pembacaan dan Penanda Tanganan Berita Acara Bersama DLH OKU, PT. AOC dan FAPO
Dalam rangka untuk menemukan titik terang dan menyelesaikan beberapa hal yang dianggap penting untuk
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 2-June-2023, 22:59
Polres Lahat, Ungkap DPO Kasus Curat Kabel Optic
LAHAT - 2-June-2023, 21:58
Polsek Pajar Bulan Ungkap Kasus Senpira Berikut 41 Peluru Aktif
MUARA ENIM - 2-June-2023, 21:35
Tim Lakid Polsek Laki Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sapi
JAKARTA - 2-June-2023, 16:15
Lurah Perwakilan Kabupaten Muba Bawa Pulang Penghargaan paralegal Justice Award 2023
OKU TIMUR 2-June-2023, 15:57
Jadi Responden Pertama, Bupati Enos Sambut Baik Petugas Sensus Pertanian 2023
MUARA ENIM - 2-June-2023, 14:54
PBH Peradi Muara Enim Lakukan Kerjasama Dengan Kades Se-Kecamatan Benakat
MUARA ENIM - 1-June-2023, 23:20
Santri Pondok Pesantren Izzatul Qur’an, Kec Lubai Ulu Muara Enim di Wisuda
MUARA ENIM - 1-June-2023, 15:28
SDN 04 Lawang Kidul Gelar Serah Terima Siswa/i Kelas VI, Dihadiri Kadisdikbud Muara Enim Rusdi Hairullah
LAHAT - 1-June-2023, 11:40
Kapolres Lahat Pimpin Upacara Harlah Pancasila 1 Juni 2023
OKU - 1-June-2023, 11:36
Ini Pesan Kapolres OKU Pada Upacara Harla Pancasila Tahun 2023
MUBA - 1-June-2023, 11:13
Jalan Simpang Gardu-Tanjung Agung Dapat Rp60 Miliar, Usulan Lanjutan Rp160 Miliar
PALEMBANG - 31-May-2023, 23:59
Pj Bupati Apriyadi Hadiri Sertijab Danpomdam II/Sriwijaya
PALI - 31-May-2023, 23:55
DUKUNG KEMERDEKAAN PERS, KAPOLRES PALI : PERS MITRA KERJA POLISI
OKU TIMUR 31-May-2023, 21:33
Pemkab OKUT Rotasi 29 Pejabat Eselon II, III, dan IV
MUARA ENIM - 31-May-2023, 17:45
Polres Muara Enim Kembali Amankan Mobil Pengangkut Batubara Ilegal
LAHAT - 31-May-2023, 16:56
Pemkab Lahat Panggil Seluruh Perusahaan Transportir Batubara
LUBUK LINGGAU - 31-May-2023, 16:53
Resmi, Gebyar HPN Dan Porseniwada Dilaksanakan Awal Agustus 2023
PALEMBANG - 31-May-2023, 15:29
Wujudkan GSMP, Kartini Asal Muba Raih Penghargaan dari Gubernur Sumsel
LAHAT - 31-May-2023, 15:10
Team ITWASDA Polda Sumsel Audit Kinerja Tahap I Polres Lahat
BANYU ASIN 31-May-2023, 15:09
BUPATI BANYUASIN KONSOLIDASI TINGKATKAN GAJI SAT POL PP KEDEPANYA
MUBA - 31-May-2023, 13:27
Hadiri Haflah Ponpes Ash-Shiddiqiyah ke 34, Camat Lawet Harap Santri Tingkatkan Jenjang Pendidikan
OKU - 31-May-2023, 13:21
Penyerahan Dana Santunan Dari Jasa Raharja kurang dari 24 Jam
PALI - 31-May-2023, 13:05
Polsek Penukal Abab Gelar Reka Ulang
Perkara Pembunuhan
MUARA ENIM - 31-May-2023, 12:40
Museum PTBA di Kunjungi Langsung Penguji dari UPN dan Puluhan Wartawan
MUARA ENIM - 31-May-2023, 06:07
Direktur UPN Tutup Kegiatan UKW Secara Resmi
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
APA dan SIAPA
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E