ISI

Komisi II DPRD Muba Beri Waktu Satu Minggu Untuk PT GPI Berkoordinasi Dengan Eksekutif


11-March-2020, 19:03


MUBA, SO – Rapat Dengar Pendapat tentang penyelesaian masalah plasma sawit PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) telah dilaksanakan di ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada hari Rabu, (11/03/2020).

Rapat tersebut dipimpin oleh Jon Kenedi, SIP selaku Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Yamin selaku Ketua Komisi II DPRD, Anggota Komisi II DPRD dihadiri Plt, Asisten I Setda Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Pihak Dinas Perkebunan Muba, Pihak PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) Muba, Pihak KUD SDL, Camat Lawang Wetan, masyarakat Kelompok petani plasma SK No. 416 dan Kelompok H. Yusuf Senen.

Rapat membahas tentang permasalahan kelompok petani plasma SK No. 416 dan H. Yusuf Senen yang belum ada penyelesaian dari Pihak PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI).

Sebelumnya dari dulu PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) sudah banyak permasalahan dan belum ada penyelesaian, Pihak perusahaan mengatakan bahwa ada niat baik untuk menyelesaikan plasma, membuat pernyataan dan bersedia untuk menyelesaikan dan memberikan waktu 1 (satu) Bulan tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian dari pihak perusahaan. Pemerintah Daerah meminta penjelasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai Izin Lokasi Perusahaan, Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan dan lainnya Tanggapan dari H. Yudi Herzandi selaku Plt. Asisten I Setda Muba.

Sebenarnya PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) terletak pada 3 (tiga) Kecamatan antara lain Kecamatan Babat Toman, Kecamatan Lawang Wetan dan Kecamatan Sekayu. Sebanyak 65 % PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) berada di Kecamatan Lawang Wetan, tanggapan dari Camat Lawang Wetan.

Berdasarkan RDP di ruang Rapat Komisi II yang dipimpin oleh Muhammad Yamin selaku Ketua Komisi II DPRD pada tanggal 31 Januari 2020 yang mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Muba untuk menghentikan sementara aktivitas dan memberikan waktu 1 (satu) bulan kepada PT. GPI.

Namun, sudah 1 (satu) bulan ini permasalahan kelompok plasma sawit SK No. 416 dan H. Yusuf Senen belum ada penyelesaian dari Pihak PT. GPI maka dari itu, masyarakat meminta tindaklanjut dari Rekomendasi kepada Bupati agar menyelesaikan permasalahan ini dan menghentikan sementara aktivitas PT. GPI.

DPRD Muba merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Muba agar menghentikan sementara aktivitas PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) pada lahan sengketa, membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang melibatkan seluruh Perangkat Daerah terkait, Kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dengan seluruh perusahaan Perkebunan yang ada di Kabupaten Muba.

Memberikan waktu 1 (satu) minggu kepada Bupati Kabupaten Muba untuk berkoordinasi dengan PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) terkait penyelesaian sengketa plasma sawit.

Sumber : Humas DPRD Muba

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 5-June-2023, 21:04

Mulai Bupati, Wabup, ASN dan Anggota DPRD Lahat Terima Gaji 13 

MUARA ENIM - 5-June-2023, 20:38

Wow, Spanduk Heri Amalindo Bakal Calon Gubernur Sumsel, Sudah Tersebar di Muara Enim

MUBA - 5-June-2023, 18:42

Pemkab – DPRD Muba Sepakati Jadwal Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkab Muba Tahun Anggaran 2022 dan Tiga Raperda Tahun 2023 

LAHAT - 5-June-2023, 18:41

DPRD Lahat Gelar Paripurna Tentang Pertanggungjawaban APBD Anggaran 2022 

MUBA - 5-June-2023, 18:40

Pj Bupati Apriyadi Mahmud Lantik 86 PPPK Nakes di Muba 

OKU - 5-June-2023, 18:39

Akibat Pegang Payudara Sembarangan, Pemuda Ini Berurusan Dengan Hukum

MUARA ENIM - 5-June-2023, 15:34

Tim Suro Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan Berhasil Amankan Pelaku Curat

MUBA - 5-June-2023, 14:55

Pj Bupati Apriyadi Gandeng Perusahaan Perkebunan dan YCP 

LAHAT - 5-June-2023, 14:46

Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Lahat Ciduk Warga Gunung Gajah

LAHAT - 5-June-2023, 14:46

Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Lahat Ciduk Warga Srinanti

MUBA - 5-June-2023, 13:13

Pj Bupati Muba Apriyadi Pimpin langsung Upacara Hari Lahir Pancasila 

LAHAT - 4-June-2023, 18:45

Team EO Jalan Santai HUT Lahat, Akui Penarikan Motor Untuk Pengurusan Administrasi BPKB

LAHAT - 4-June-2023, 17:06

LMS KCBI Minta Polres Lahat Segera Usut Penambangan Ilegal

PALEMBANG - 4-June-2023, 14:57

DPW BADAR SEJAHTERA INDONESIA SUMSEL Instruksikan Jajaran DPD & DPC Ikut Serta Jaga Kamtibmas 

OKU TIMUR 4-June-2023, 14:56

Hadiri HUT Ke 10 Desa Harjomulyo Jaya, Ini Harapan Bupati Enos 

LAHAT - 4-June-2023, 11:21

Ketua Tim Keluarga Heri Amalindo Menuju Sumsel 1, Beri Rahasia Pemenangan

OKU - 3-June-2023, 18:45

Diduga Karena Keram Saat Berenang, Bocah Ini Tenggelam di Sungai Kurup

PALEMBANG - 3-June-2023, 13:25

Pemkab Muba Gelar Rapat Persiapan Kunker Dirjen OTDA Ke Muba 

MUBA - 3-June-2023, 10:02

Pj Bupati H Apriyadi Ingatkan Warga Jangan Membuka Lahan, Kebun dan Hutan Dengan Cara Membakar 

LAHAT - 2-June-2023, 22:59

Polres Lahat, Ungkap DPO Kasus Curat Kabel Optic

LAHAT - 2-June-2023, 21:58

Polsek Pajar Bulan Ungkap Kasus Senpira Berikut 41 Peluru Aktif

MUARA ENIM - 2-June-2023, 21:35

Tim Lakid Polsek Laki Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sapi

JAKARTA - 2-June-2023, 16:15

Lurah Perwakilan Kabupaten Muba Bawa Pulang Penghargaan paralegal Justice Award 2023 

OKU TIMUR 2-June-2023, 15:57

Jadi Responden Pertama, Bupati Enos Sambut Baik Petugas Sensus Pertanian 2023 

MUARA ENIM - 2-June-2023, 14:54

PBH Peradi Muara Enim Lakukan Kerjasama Dengan Kades Se-Kecamatan Benakat

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X