ISI

Komisi II DPRD Muba Beri Waktu Satu Minggu Untuk PT GPI Berkoordinasi Dengan Eksekutif


11-March-2020, 19:03


MUBA, SO – Rapat Dengar Pendapat tentang penyelesaian masalah plasma sawit PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) telah dilaksanakan di ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada hari Rabu, (11/03/2020).

Rapat tersebut dipimpin oleh Jon Kenedi, SIP selaku Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Yamin selaku Ketua Komisi II DPRD, Anggota Komisi II DPRD dihadiri Plt, Asisten I Setda Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Pihak Dinas Perkebunan Muba, Pihak PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) Muba, Pihak KUD SDL, Camat Lawang Wetan, masyarakat Kelompok petani plasma SK No. 416 dan Kelompok H. Yusuf Senen.

Rapat membahas tentang permasalahan kelompok petani plasma SK No. 416 dan H. Yusuf Senen yang belum ada penyelesaian dari Pihak PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI).

Sebelumnya dari dulu PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) sudah banyak permasalahan dan belum ada penyelesaian, Pihak perusahaan mengatakan bahwa ada niat baik untuk menyelesaikan plasma, membuat pernyataan dan bersedia untuk menyelesaikan dan memberikan waktu 1 (satu) Bulan tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian dari pihak perusahaan. Pemerintah Daerah meminta penjelasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai Izin Lokasi Perusahaan, Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan dan lainnya Tanggapan dari H. Yudi Herzandi selaku Plt. Asisten I Setda Muba.

Sebenarnya PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) terletak pada 3 (tiga) Kecamatan antara lain Kecamatan Babat Toman, Kecamatan Lawang Wetan dan Kecamatan Sekayu. Sebanyak 65 % PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) berada di Kecamatan Lawang Wetan, tanggapan dari Camat Lawang Wetan.

Berdasarkan RDP di ruang Rapat Komisi II yang dipimpin oleh Muhammad Yamin selaku Ketua Komisi II DPRD pada tanggal 31 Januari 2020 yang mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Muba untuk menghentikan sementara aktivitas dan memberikan waktu 1 (satu) bulan kepada PT. GPI.

Namun, sudah 1 (satu) bulan ini permasalahan kelompok plasma sawit SK No. 416 dan H. Yusuf Senen belum ada penyelesaian dari Pihak PT. GPI maka dari itu, masyarakat meminta tindaklanjut dari Rekomendasi kepada Bupati agar menyelesaikan permasalahan ini dan menghentikan sementara aktivitas PT. GPI.

DPRD Muba merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Muba agar menghentikan sementara aktivitas PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) pada lahan sengketa, membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang melibatkan seluruh Perangkat Daerah terkait, Kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dengan seluruh perusahaan Perkebunan yang ada di Kabupaten Muba.

Memberikan waktu 1 (satu) minggu kepada Bupati Kabupaten Muba untuk berkoordinasi dengan PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) terkait penyelesaian sengketa plasma sawit.

Sumber : Humas DPRD Muba

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 7-May-2024, 16:23

Terus Kendalikan Inflasi, Pemkab Muba Kembali Gelar Operasi Pasar 

JAKARTA - 7-May-2024, 13:35

Sekda Apriyadi Jemput Bola ke Kementerian LHK 

JAKARTA - 7-May-2024, 13:29

Kebut Izin Pembangunan Jaringan Listrik dan Fasum di Hutan Kawasan, Sekda Apriyadi Jemput Bola ke Kementerian LHK 

MUBA - 7-May-2024, 10:03

Gambus El Corona Siap Hibur Warga di Malam Closing Ceremony MTQ 

PALEMBANG - 6-May-2024, 20:46

Personel dan Masyarakat Dapat Penghargaan Dari Kapolda Sumsel 

OKU - 6-May-2024, 20:42

Perempuan Ini Diduga Kurir Narkoba, diamankan Polisi Yang Menyamar

LAHAT - 6-May-2024, 19:50

Hakim PN Lahat Tolak Permohonan Praperadilan Prengki Tersangka Narkoba 

MUBA - 6-May-2024, 17:36

Warga Desa Cipta Praja Kec. keluang digegerkan Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Plasma 

LAHAT - 6-May-2024, 17:34

Elektabilitas YM Kian Meroket Banyak Tokoh Politik Bermunculan 

MUBA - 6-May-2024, 16:37

Terus Bergulir, Perlombaan MTQ di Muba Memasuki Babak Semifinal dan Final

SULAWESI SELATAN 6-May-2024, 14:32

PJ BUPATI BANYUASIN TERIMA PENGHARGAAN DARI MENTRI PDTT 

LAHAT - 6-May-2024, 13:22

Komitmen Terapkan Pelayanan Publik berbasis HAM untuk Masyarakat Muba 

JAKARTA - 6-May-2024, 12:29

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Langsung Musrenbangnas 2024 

LAHAT - 5-May-2024, 23:59

Tunggu Keputusan DPP, H.Cik Ujang Naik Kelas Dampingi Herman Deru 

LAHAT - 5-May-2024, 23:58

Kades Kikim Selatan Cegat YM Bersama Rombongan 

LAHAT - 5-May-2024, 23:58

Warga Pandan Arang Sambut YM Dengan Karangan Bunga 

LUBUK LINGGAU - 5-May-2024, 23:12

H SUHADA DATANGI PARTAI NASDEM, SIAP IKUTI PENJARINGAN CALON WAKIL WALIKOTA

OKU - 5-May-2024, 22:14

Ditemukan Meninggal Dunia, Juliansyah Diduga Kena Serangan Jantung Saat Tidur.

MUBA - 5-May-2024, 19:50

Pj Bupati Sandi Fahlepi Melepas Secara Resmi Kejurnas Nasional Motoprix Seri 1 2024 

BANYU ASIN 5-May-2024, 18:15

HANI SYOPIAR RUSTAM SEGERA BANGUN JALAN POROS SUNGSANG 

MUBA - 5-May-2024, 13:08

Tim PSC 119 Muba Berikan Pelayanan Terbaik Para Kafilah dan Dewan Hakim MTQ 

MUBA - 4-May-2024, 21:01

Lomba MTQ Dimulai, Asisten II Setda Muba Meraton Keliling Venue Pastikan Lomba Lancar 

LAHAT - 4-May-2024, 20:04

Hadiri Undangan di 5 Kecamatan, YM Cabup Lahat Banjir Dukungan 

BANYU ASIN 4-May-2024, 19:01

PJ BUPATI BANYUASIN TINJAU KONDISI JALAN DAN PDAM 

LAHAT - 4-May-2024, 18:03

Tim Kuasa Hukum YM Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Lahat ke-Tujuh Parpol 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE