ISI

URGENSI REVISI UU ADVOKAT : GUNA MEWUJUDKAN ADVOKAT YANG PROFESIONAL, BERITEGRITAS DAN BERKUALITAS


10-October-2017, 12:49


PALEMBANG – Bertepatan dengan digelarnya pelantikan dan pengambilan sumpah calon advokat di Palembang, Sumatera Selatan pada hari Selasa (10/10/2017), yang dilakuan oleh Organisasi Advokat dan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, rasanya cukup ‘pas’ dan tidak berlebihan untuk sedikit memberikan catatan melalui ulasan tulisan singkat ini.

Dewasa ini, tantangan dan tuntutan di tengah era keterbukaan, modernisasi, perkembangan iptek dan tekhnologi, perdagangan (hubungan) bebas dan terbuka antar negara (multilateral), menjadi faktor pendorong yang sangat dominan bagi penyandang profesi advokat (secara personal) maupun organisasi advokat (secara general) untuk meningkatkan nilai (value) kompetensi dan profesionalisme(nya).

Saat ini, rasanya sudah sangat tidak relevan lagi memperdebatkan ikhwal polemik perpecahan dan perseteruan di dalam tubuh organisasi advokat. Perpecahan dan perseteruan di dalam tubuh organisasi advokat, maupun hal – hal lain yang masih menjadi catatan ‘hitam’ dan ‘kelam’ di dalam tubuh organisasi dan profesi advokat perlu diselesaikan dan diketengahkan dengan sebuah solusi jangka panjang yang holisitik dan komprehensif.

Secara umum, dalam perspektif yang luas, hal pokok yang cukup urgent dan mendesak ialah perlunya revisi terhadap produk hukum yang mengatur tentang Advokat, UU No. 18 tahun 2003 (UU Advokat) perlu ditinjau ulang kembali, sejak awal diundangkan hingga saat ini, produk hukum tersebut rasanya belum dapat menjawab tantangan dan tuntutan yang dihadapi oleh penyandang profesi advokat maupun oleh organisasi advokat.
Hal tersebut dapat dilihat dari survey di dalam penelitian yang dilakukan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FH-UI (MaPPI FH-UI) pada tahun 2014, di mana harus diakui bahwa citra, stigma dan persepsi masyarakat terhadap penyandang profesi advokat sebagai aparatur penegak hukum (catur wangsa) masih sangat rendah dibandingkan dengan aparatur penegak hukum lainnya. Artinya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap advokat masih sangat minim (distrust).

Catatan tidak enak didengar ini tentu perlu menjadi sebuah koreksi sekaligus introspeksi bagi stakeholder terkait dalam dunia advokat, Organisasi Advokat di satu sisi dan penyandang profesi advokat di sisi yang lain.

Harus menjadi perhatian bagaimana stakeholder terkait menjamin dan terus berupaya meningkatkan standarisasi (mutu) penyandang profesi advokat, yang tidak hanya secara kuantitas, dalam arti banyaknya jumlah advokat, namun yang lebih penting juga perlu diimbangi dengan aspek kualitas dari setiap penyandang profesi advokat.

Persepsi, stigma dan citra yang kurang baik dan ‘tidak enak didengar’ tersebut dalam dunia profesi advokat, hanya dapat dijawab dengan jaminan pemenuhan penyandang profesi advokat yang berkualitas dan berintegritas, sehingga dapat menjalankan tupoksi-nya secara kompeten dan profesional.

Selanjutnya, urgensi revisi UU Advokat perlu diketengahkan juga sebagai solusi akhir dari kisruh dan polemik berkepanjangan yang ada di dalam tubuh organisasi advokat.
Meski dalam konteks kekinian, polemik perpecahan dan perseteruan di dalam tubuh organisasi advokat sudah sangat tidak relevan, namun pengaturan pola dan bentuk organisasi advokat yang baru, rasanya memang perlu diulas kembali.

Mau tidak mau, suka tidak suka, secara objektif dapatlah dikatakan bahwa penerapan ketentuan norma di dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, tentang ‘satu-satunya wadah profesi advokat (single bar association)’ yang ada saat ini, berjalan ‘gagal’ dan tidak sesuai dengan harapan awal (visi) penyatuan berbagai organisasi advokat sebelum adanya rezim UU Advokat.

Dapat dilihat bagaimana rentetan polemik perpecahan dan perseteruan di dalam tubuh organisasi advokat terjadi, yang awalnya diantara PERADI dan KAI, berlanjut juga dengan terjadinya dualisme kepemimpinan di dalam tubuh KAI, dan terakhir setelah Munas ke II PERADI, juga timbul perpecahan di dalam tubuh PERADI, sehingga muncul 3 (tiga) kepemimpinan dan kepengurusan PERADI. Rentetan polemik ini jelas sangat merugikan profesi advokat.

Dominasi dan monopoli yang dilakukan oleh satu-satunya organisasi advokat (single bar association) dari hulu hingga ke hilir, serta dwifungsi sebagai regulator sekaligus sebagai pelaksana (eksekutor), dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat, memang tidak dapat berjalan sesuai harapan, serta tidak dilaksanakan secara konsisten.

Idealnya, lebih baik dikembalikan kembali seperti keadaan sebelum adanya rezim UU Advokat, dengan format baik itu multi bar ataupun federasi, dengan catatan terdapat satu lembaga pengawas, lembaga penguji (eksaminasi) dan satu lembaga standarisasi yang bersifat objektif dan mandiri serta memiliki visi (orientasi) untuk meningkatkan kualitas profesi advokat, dengan mekanisme pengawasan yang ketat, penerapan kode etik yang tegas (strict) dan mengikat, serta reqruitment yang fair dan transparan.

Penulis, sebagai praktisi bidang legislasi DPR RI, yang juga turut terlibat di dalam proses pembahasan sedari awal ketika RUU Advokat dibahas pada periode 2014 yang lalu, juga memiliki pandangan untuk tidak memaksakan kehadiran Dewan Advokat Nasional (DAN), sebagai perpanjangan tangan pemerintah – sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 – Pasal 53 RUU Advokat, hal mana yang justru akan dapat menganggu kemandirian (independensi) organisasi advokat, serta rawan intervensi (conflict of interest).

Seyogyanya, RUU Advokat yang hampir selesai dibahas pada periode yang lalu, dapat diteruskan oleh periode yang saat ini, ataupun setidak-tidaknya besar harapan agar kiranya RUU Advokat nantinya dapat masuk di dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2018 mendatang.

Apapun nantinya yang dihasilkan di dalam perubahan (revisi) UU Advokat, semoga dapat membawa profesi advokat menjadi profesi yang sesuai dengan marwah dan khittah-nya sebagai officium nobile, profesi yang mulia dan terhormat.

Di akhir tulisan ini, tak lupa saya ucapkan selamat kepada para teman sejawat yang telah dilantik menjadi advokat, semoga kita dapat terus menjunjung tinggi integritas, kualitas dan profesionalisme sebagai advokat, salam !

Oleh :
Rio Chandra Kesuma, S.H., M.H., C. L. A***

***Penulis ialah Peneliti, Praktisi (Penggiat) Hukum,
& saat ini aktif sebagai Tenaga Ahli (Profesional) DPR RI

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

MUBA - 18-April-2024, 20:40

Jalankan Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Perusahaan di Jirak Jaya Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak 

PALEMBANG - 18-April-2024, 18:10

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam 

BANYU ASIN 18-April-2024, 18:09

MENTERI PUPR RI TINJAU TOL TRANS SUMATERA 

PALEMBANG - 18-April-2024, 17:26

Kapolda Sumsel Bersama Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Isu-Isu Strategis Pilkada 

LAHAT - 18-April-2024, 17:06

PEMILU AMAN, POLRES LAHAT DI APRESIASI BADKO HMI SUMSEL

MUBA - 18-April-2024, 11:56

Pemkab Muba Siap Dukung Pelantikan Serentak Pengurus IPNU – IPPNU 

MUBA - 18-April-2024, 11:54

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN 

OKU - 17-April-2024, 23:19

Kapolres OKU Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

PALEMBANG - 17-April-2024, 21:21

Wakapolda Sumsel menerima Tim Wasops Itwasum Polri Dalam rangka Operasi Ketupat Musi 2024 Polda Sumsel 

MUBA - 17-April-2024, 21:20

Tomas dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE