ISI
PTBL ACUHKAN HAK-HAK KARYAWAN
15-April-2015, 17:10

//// Anggap ‘Sepele’ Anjuran Disnaker
42 Orang Pekerja Terus Kejar Hak-haknya
Sungguh miris nasib sedikitnya 42 orang pekerja di perusahaan tambang PT Batubara Lahat (PTBL) yang sejak 1 Agustus 2013 lalu, hingga hari ini karyawan dirumahkan, selama statusnya ini, seluruh hak-hak karyawan yang dijanjikan tak diberikan, bahkan hasil mediasi yang sempat dilakukan dengan pihak pekerja, perusahaan dan Dinas Ketegakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Lahat, yang menghasilkan surat anjuran sekalipun terkesan disepelekan, tanpa ada perhatian apalagi pemenuhan dari pihak perusahaan sendiri.
Hal itulah yang kemudian melandasi perwakilan pekerja, wakil dari 42 orang yang ada, kemarin (15/4) kembali mendatangi kantor Disnakertrans, dengan didampingi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonseia (SPSI) Lahat, guna mempertanyakan nasibnya yang menggantung tanpa kejelasan akan hak-haknya yang sudah ‘dikebiri’ perusahaan.
Ketua SPSI Lahat, Harun Nurasyid SmHk, melalui wakil ketua I, Heryandi SH MH mengatakan, setidaknya 42 orang karyawan yang bekerja di PT Batubara Lahat (PTBL) ini kembali meminta agar perusahaan yang bergerak disektor batubara tersebut membayar gaji, uang cuti dan pesangon seperti yang pada awalnya dijanjikan dalam surat perumahan mereka. Puluhan pekerja tersebut mengklaim, sejak ‘dirumahkan’ 2 tahun silam, sudah 8 bulan, tepatnya sejak bulan Agustus 2014 sampai saat ini tidak menerima gaji atau hak-hak lainnya.
Menurutnya, toleransi dan kesabaran yang dimiliki karyawan sudah diatas kewajaran. Sejauh ini, sesal Heryandi, pihaknya tidak melihat itikad baik dari pihak perusahaan. Terbukti sikap PT BL yanh tak kooperatif dan menganggap remeh tuntutan karyawan. Padahal apa yang dituntut memang hak dan menyangkut hajat hidup seseorang.
“Kita sudah berapakali minta dimediasi dengan pemkab dan menuntut agar karyawan diberikan. Namun sampai hari ini hal tersebut tidak diindahkan, bahkan surat dari Disnakertrans sendiri sampai saat ini sama sekali diacuhkan,” sesalnya, saat kembali mengadukan permasalah tersebut ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat, Rabu (15/4).
Lebih lanjut ia menegaskan, akan terus berjuang hingga hak karyawan tersebut dipenuhi pihak perusahaan. Bahkan, karena di Disnakertrans Lahat belum ada penyidik akan membawa permasalahan tersebut ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di tingkat provinsi, bahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sekalipun, sehingga permasalahan tersebut terang dan diketahui siapa yang menyalahi.
“Jika masih juga mentok, kami bakal segera melaksanakan aksi demonstrasi damai ke Pemkab. Kita menyadari Disnakertrans hanya fasilitator untuk menengahi masalah ini. Makanya, kita juga meminta dukungan agar masalah ini selesai, salah satunya mendesak Disnaker untuk meneruskan masalah ini ke tingkat provinsi sekalipun,” bebernya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Perlindungan dan Pengawasan Ketenaga kerjaan, Ujang Sujana SE didampingi Kasi Organisasi Pekerja dan Penyelesaian Perselisihan Kerja Kadisnakertrans, Aris Toteles SH mengatakan, pihaknya telah menerima adanya tuntutan karyawan PTBL terkait tuntutan pembayaran gaji, uang kesejahteraan, uang kesehatan dan lain lain. Menurutnya, atas perhitungan yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan karyawan yang mengadu perusahaan harus membayar tunggakan uang gaji sebesar Rp.621.507.000, dan uang uang cuti sebesar Rp.50.230.400.
”Dari surat yang di laporkan ke kita kalau PT BL sejak tahun 2013 lalu merumahkan 42 orang karyawanya dan 8 bulan tak terima gaji,” ungkapnya.
Disnaker sendiri dilanjutkannya, telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara karyawan dengan menejemen PTBL. Namun hingga saat ini belum titik temu lantaran merasa tidak saling menguntungkan. Untuk itu, agar ada pengadil atau pemutus dalam persoalan tersebut sebaiknya di bawah ke penyidik di Palembang atau PHI.
“Kita tidak bisa memutus hanya fasilitasi dan meluruskan sesuai ketentaun yang ada dalam hal ini UU tentang ketenaga kerjaan. Kita sudah berupaya melayangkan surat panggilan ke PTBL namun tampaknya belum titik temu. Makanya harus ada pemutus sehingga kedua bela pihak bisa menerima kenyataan jika memang apa yang menjadi argument selama ini ternyata salah,” tegasnya. (Cepy-Lahat)
BERITA TERKINI
-
MUARA ENIM - 26-March-2023, 23:24
Polres Muara Enim Bagikan Takjil ke Pengendara di Jalan Jendral Sudirman Muara Enim
Muara Enim – Polres Muara Enim, Polda Sumsel, membagikan takjil kepada setiap pengendara yang
-
MUARA ENIM - 26-March-2023, 23:07
Ketua Ormas “Sempat” Sambut Baik Akan Dilantik nya Ir Yulius M SI Sebagai Sekda Muara Enim
Muara Enim – Akhirnya Kekosongan Sekda Depenitif di Kabupaten Muara Enim, terjawab sudah, Dika
-
MUARA ENIM - 26-March-2023, 21:19
Besok, Ir Yulius M SI Dilantik Jadi Sekda Muara Enim, M Zen Sukri Ucapkan Selamat
Muara Enim – Setelah sekian lama terjadi Kekosongan Sekda Depenitif di Kabupaten Muara Enim, a
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 21-March-2023, 19:32
Polres Lahat Polda Sumsel Kawal Aksi Unras di Kejari Lahat
PALEMBANG - 21-March-2023, 19:22
Pemkab Muba Raih Penghargaan Batas Daerah Antar Kabupaten di Sumsel
BANYU ASIN 21-March-2023, 16:04
WABUP BANYUASIN SERAHKAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF MASJID
PALI - 21-March-2023, 15:01
KAPOLRES PALI BERI ARAHAN JELANG MASUKNYA BULAN SUCI RAMADHAN
LAHAT - 21-March-2023, 14:55
Bupati Lahat Akui Pelantikan PWI Lahat Kali Sangat Meriah
MUBA - 21-March-2023, 14:30
Pemkab Muba Konsisten Wujudkan Pemerintah Bersih dan Transparan
MUBA - 21-March-2023, 13:24
Pj Sekda Muba : Alokasi Dana Pilkada Harus, Efisiensi dan Mengacu Pada Peraturan Perundang-undangan
MUBA - 21-March-2023, 13:23
Wajibkan Rumah Makan di Muba Pakai Tabir Penutup Selama Puasa
MUARA ENIM - 21-March-2023, 00:01
M Zen Sukri Anggota DPRD Muara Enim Ajak Masyarakat Sambut Ramadhan Dengan Semangat
OKU - 20-March-2023, 23:16
PJ. Sekda OKU Dampingi Pj. Bupati OKU Menyerahkan Bantuan Uang Tunai Rp.15 juta
MUARA ENIM - 20-March-2023, 23:14
LPAI Rayakan Hari Gizi Nasional Ke-63 Bersama Siswa/i Di SLB
PALEMBANG - 20-March-2023, 22:58
GSMP Merupakan Upaya Herman Deru Mengubah Mindset Dari Pembeli Menjadi Penghasil Pangan.
MUARA ENIM - 20-March-2023, 22:54
PLT Bupati Muara Enim, Kaffa Buka Musrenbang Tingkat Kabupaten
LAHAT - 20-March-2023, 22:44
Bupati Lahat Akan Bangun Rumah Warga Yang Hanyut Sistem Knock Down
PALI - 20-March-2023, 21:11
PWI AJAK MASYARAKAT IKUT LKTI MERIAHKAN HUT PALI
LAHAT - 20-March-2023, 20:41
Lapas Kelas IIA Lahat Touring Bantu Korban Banjir Bandang
MUBA - 20-March-2023, 20:36
Regu Putri Kwarcab Muba Bakal Wakili Sumsel Lomba Tingkat Regu Penggalang IV Tingkat Nasional
MUBA - 20-March-2023, 19:14
Sadis ! Seorang Ayah Di Sanga Desa Muba, Digorok Lehernya Oleh Anak, Istri Dan Menantu
BANYU ASIN 20-March-2023, 17:35
PENGURUS PERSATUAN DRUMBAND INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN RESMI DILANTIK
PALEMBANG - 20-March-2023, 17:33
BUPATI BANYUASIN KOORDINASI BIDANG KETAHANAN PANGAN
JAKARTA - 20-March-2023, 16:58
Pj Bupati Apriyadi Mahmud Masuk ke Penilaian Triwulan Ketiga Jabatan
OKU TIMUR 20-March-2023, 16:57
Bupati Enos Letakkan Batu Pertama Pembangunan Griya Lansia Majelis Ar-Raudhah
JAKARTA - 20-March-2023, 14:25
Kadis Kominfo Muba Ikuti Forum SPBE Summit 2023
BANYU ASIN 19-March-2023, 22:30
Herman Deru Menyebut Dirinya Tidak Asing Dengan Warga Hindu Bali.
PALEMBANG - 19-March-2023, 22:25
Gubernur Sumsel H. Herman Deru Apresiasi Pelayanan Terbaik Insan Perawat di Sumsel
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
APA dan SIAPA
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E