ISI

TERBUKTI MELANGGAR, SK PERGANTIAN PERANGKAT DESA SUNGAI BUNUT HARUS DIBATALKAN

Hasil Audit Inspektorat Musi Rawas

4-January-2022, 17:42


MUSIRAWAS-Kisruh pemberhentian Perangkat Desa Sungai Bunut semakin menunjukan titik terang, dimana Inspektorat Kabupaten Musi Rawas yang mendapatkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut telah menyelesaikan proses auditnya.

Saat dimintai keterangan oleh awak media pada selasa (4/01), Perangkat Desa Sungai Bunut yang diberhentikan sepihak, melalui Kuasa Hukumnya Burmansyahtia Darma,S.H yang didampingi oleh Bambang Satia Darma S.H, Deo Agung Pratama ,S.H dan Fachri Yuda Husaini,S.H mengatakan bahwa mereka telah mendapatkan hasil audit. “Dari hasil audit pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, telah diperoleh kesimpulan bahwa proses pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Sungai Bunut oleh Saudara Herman Selaku Kepala Desa adalah Melanggar Hukum, yaitu tidak sesuai atau tidak mengacu pada Peraturan Bupati No 80 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksana Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa” terangnya.

Sebagai tindak lanjutnya, SK Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Sungai Bunut yang telah dibuat harus segera dibatalkan, dan mengembalikan perangkat desa yang lama ke posisi semula, serta juga harus ada sanksi dari atasan dalam hal ini Bupati kepada Kepala Desa Sungai Bunut, tambahnya.

Setelah kami mendapatkan surat dari Inspektorat Musi Rawas yaitu Surat No 700/1280/ITDA/05/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 semakin menunjukan bahwa Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan tidak hanya pelanggaran secara administrasi saja, tapi juga patut diduga ada indikasi rekayasa dokumen. Kami akan menunggu tindak lanjut dari hasil audit ini, jika tidak ada kejelasan dan langkah tegas, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya, termasuk membawa permasalahan ini keranah pidana.

Aturan terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Sudah sangat jelas, mulai dari Peraturan Mentri sampai ke Peraturan Bupati, jadi pergantian perangkat tidak boleh asal tabrak aturan, jika hal ini dibiarkan akan menjadi contoh buruk bagi desa lainnya bahkan dapat memicu gejolak yang tidak diinginkan di desa, urainya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa telah terjadi pergantian perangkat desa Sungai Bunut pada awal bulan juli 2021 yang lalu, yang mana proses tersebut menyisakan permasalahan karena terdapat keberatan dari pihak perangkat yang diberhentikan. Pihak Perangkat Desa yang merasa dirugikan akhirnya mengadukan permasalahan tersebut ke BPD Sungai Bunut dan Pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas.(SO-001)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

MUBA - 12-November-2024, 23:59

Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE