ISI

USAI PUTUS, KASUS PERSETUBUHAN MAHASISWA LAHAT TERUNGKAP


2-October-2021, 09:16


PAGAR ALAM, SO – Randa Safutra alias Randa (20), warga Desa Tanjung Bai, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus terpaksa digiring ke Mapolres Pagar Alam, pasalnya mahasiswa asal Lahat tersebut melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Dihimpun melalui siaran pers Polres Pagar Alam, Oknum mahasiswa asal Kabupaten Lahat ini dijebloskan ke dalam hotel prodeo setelah menyetubuhi Mawar (16), bukan nama sebenarnya. Siswi SMA asal Kota Pagaralam ini disetubuhi pelaku berulang kali.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah orang tua Mawar melaporkan kasus ini ke Mapolres Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, Sik Melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin, SH dalam siaran pers mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur bermula pada Minggu (29/8/2021), sekitar pukul 14.30 Wib.

Pada siang itu, orang tua korban tengah berada di kebun cabai miliknya.Saat sedang merumput, datang anak gadisnya “Mawar” sambil menangis. Disela tangisannya itu, “Mawar” bercerita kepada orang tuanya jika dirinya baru putus hubungan pacaran dengan Randa Safutra.

Mendengar anaknya putus hubungan kekasih pujaan hatinya itu, sang ibu menanggapi dengan santai dan menasehati anaknya dengan kata-kata banyak laki-laki lainnya.Mendengar perkataan sang ibu demikian, membuat Mawar bukannya berhenti menangis, namun sebaliknya malah terus histeris.

Nah, saat menangis histeris itu, Mawar tercetus tidak sengaja kepada orang tuanya jika dirinya sudah disetubuhi oleh sang pacar berkali-kali.Mendengar pengakuan buah hatinya itu, sang ibu begitu terkejut dan dengan perasaan geram melaporkan peristiwa persetubuhan anak di bawah umur itu ke Mapolres Pagaralam.

Kasat mengatakan, begitu mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan.Tepatnya pada Jumat (24/9/2021), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendapati informasi keberadaan pelaku yang tengah berada di Dusun Tinggi Hari, Kota Pagaralam.

Setelah dipastikan keberadaan pelaku, aparat bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak.Proses penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Najamudin, SH bersama Kanit PPA dan Anggota unit PPA.

Saat disergap petugas, pelaku tengah berada di tempat persedekahan keluarganya. Setelah ditangkap dan diamankan, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pagaralam guna pengusutan lebih lanjut.

Dikatakan Najam, dalam penangkapan itu petugas mengamankan satu unit Mobil Daihatsu Grand Max nopol BG 8810 DP warna putih yang dipakai pelaku.

Diamankannya barang bukti mobil ini, menurut Kasat, karena berdasarkan pengakuan pelaku persetubuhan tersebut pernah dilakukan di dalam kendaraan roda empat tersebut.

Untuk tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D UU RI Nomer 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dangan ancaman 15 tahun penjara. (Lianpga)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

LAHAT - 13-November-2024, 06:13

KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana 

MUBA - 12-November-2024, 23:59

Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba 

MUBA - 12-November-2024, 20:18

 Fraksi-fraksi DPRD Muba Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif Pj Bupati Muba

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE