ISI

Galian C Ilegal, Dua Kades Kimbar Dijebloskan Kedalam Jeruji Besi Polres Lahat


26-September-2021, 18:18


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Lantaran diduga terlibat dalam kegiatan “Ilegal Minning” dua oknum kepala desa (Kades) Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, ditangkap dan dijebloskan kedalam jeruji besi Mapolres Lahat.

Kedua oknum tersebut, tertangkap tangan dalam kegiatan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Ilegal Minning berupa galian C (Pasir) sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU No 3/2020 tentang perubahan atas UU No 4/2009 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Berbekal LPA/149 /IX/2021/SPKT/Res Lahat/Sumsel, tanggal 24 September 2021, waktu kejadian pada Kamis sekira pukul 12.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Aliran Pinggir Sungai Air Pangi Desa Penantian, dan di Aliran Sungai Pangi Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Dari informasi adanya kegiatan PETI Ilegal Minning, jajaran unit Pidana Khusus (Pidsus) Reskrim Polres Lahat dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik bersama Kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Chandra Kirana dan anggota Pidsus Polres Lahat langsung terjun kelokasi. Alhasil, di TKP kegiatan tersebut, sedang berjalan.

Tanpa mengulur waktu lagi, Pidsus Polres Lahat langsung menghentikan aktifitas yang ada, lalu, memanggil sejumlah warga untuk dimintaki keterangan selaku saksi dari Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Ilegal Minning Galian C.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik membenarkan, bahwasannya unit Pidsus Reskrim Polres Lahat telah mengamankan dua orang oknum kepala desa (Kades) Desa Penantian Susanto alias Suh, dan Saparudin selaku Kades Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Dijelaskannya, dari keterangan saksi saksi yang ada, Reli yang merupakan pengurus/adik Kades, Andi Lala (sopir), Warman (sopir), Sobri, dan Juni Prianto ST (ahli IT Esdm), lalu, mengarah kepada oknum kepala desa (Kades) Desa Penantian Susanto alias Suh.

“Untuk barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan berupa, 1 unit mesin Dompeng, Pipa 4 1/2 inci dengan panjang 30 Meter, dan 1 buah saringan pasir bersegi empat,” ujar Kasat Reskrim Polres Lahat.

Untuk kronologis kejadian, pada Kamis tanggal 23 September 2021 sekira jam 12.30 WIB, unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat mendapatkan informasi kegiatan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) diwilayah Aliran Sungai Air Pangi Desa Penantian Kecamatan Kikim Barat, Lahat.

“Selanjutnya, Tim mendatangi TKP dan benar adanya aktifitas yang dimaksud, pertambangan berupa Pasir yang disedot di Sungai menggunakan alat berupa mesin DOMPENG kemudian dialirkan melalui Pipa ke daratan yg disaring, lalu, dimasukkan kedalam mobil-mobil yang siap mengangkut hasil Galian C pasir. Dan diakui operator, pengurus alat, dan sopir bahwa usaha PETI adalah milik tersangka Susanto alias Suh yang menjabat Kades Penantian, kini, tersangka berikut BB sudah kita amankan di Polres Lahat, guna proses hukum kedepan,” pungkasnya.

Berikutnya, dihari yang sama dijam yang berbeda unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat juga melakukan tangkap tangan terhadap Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Ilegal Minning berupa Galian C (pasir) setiap orang melakukan penambangan tanpa ijin melanggar Pasal 158 UU No 3 2020 tentang perubahan atas UU No 4 2009 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun.

Waktu kejadian, pada Kamis tanggal 23 September 2021 sekira jam 10.30 WIB, dengan TKP dialiran pingir Sungai Air Pangi Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Dari lokasi sejumlah barang bukti dapat diamankan diantaranya, 2 unit mesin Dompeng, 2 unit Pipa 4 1/2 inci dengan panjang masing masing 30 meter, dan 2 bahan saringan pasir bersegi empat.

“Nah, dari berbagai keterangan mulai, Operator Dompeng, Sobri pengurus usaha, Febri Sopir, Aris Sopir, serta Juni Prianto ST (Ahli IT Esdm), dan mengarah kepada Saparudin selaku kepala desa (Kades) Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Lahat,” ulasnya.

Kronologis kejadian, pada Kamis 23 September 2021 sekira pukul 10.30 WIB, unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat mendapat informasi kegiatan PETI diwilayah Aliran Sungai Air Pangi Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Lahat.

“Lalu, Tim mendatangi TKP dan benar adanya kegiatan Pertambangan berupa pasir yang disedot dari Sungai menggunakan alat berupa mesin Dompeng kemudian dialirkan melalui Pipa kedaratan yang disaring. Kemudian dimasukkan kedalam mobil mobil yang siap mengangkut hasil Galian C (Pasir) tersebut, dari keterangan saksi saksi Operator, Pengurus Alat, Sopir bahwa milik tersangka Saparudin yang merupakan Kades Saung Naga,” tutupnya, seraya menambahkan, tersangka berikut BB sudah diamankan di Polres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

LAHAT - 12-May-2024, 17:07

Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029 

OKU - 11-May-2024, 22:56

HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.

LAHAT - 11-May-2024, 22:53

Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung

PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09

Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang 

LAHAT - 11-May-2024, 20:39

Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat 

LAHAT - 11-May-2024, 19:52

Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk 

BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39

KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI 

PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36

NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel

OKU - 11-May-2024, 08:48

KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

LAHAT - 10-May-2024, 23:23

Polres Lahat, Polda Sumsel Terus Buruh Pelaku Pembunuh Junaidi

LAHAT - 10-May-2024, 19:45

OPD Lahat Bergotong Royong Persiapan Launching Plazat Lematang Pusat Kuliner Lahat 

LAHAT - 10-May-2024, 19:42

YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil 

LAHAT - 10-May-2024, 18:52

” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat 

MUBA - 10-May-2024, 18:48

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba 

MUBA - 10-May-2024, 18:47

Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan 

OKU - 10-May-2024, 16:47

PLTU MT Sumbagsel – 1 Gelar Pengajian dan Do’a Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Kepada Ponpes Modern Adzikro

MUBA - 10-May-2024, 11:41

Karena Cemburu, Sekarang Wanita di Muba Tega Siram Air Keras dan Air Cabai Ke Wajah Suaminya 

OKU - 10-May-2024, 07:35

Sebanyak 500 Paket Sembako Dari Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Untuk Warga OKU Terdampak Banjir

OKU - 10-May-2024, 00:02

Bantuan Dari Dana CSR 2023 PT. BPR Baturaja Untuk Korban Banjir Di Kabupaten OKU

MUBA - 9-May-2024, 23:59

Kafilah Muba Sabet Juara Umum Lomba MTQ 2024 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE