ISI

P21, Perkara Kades Lubuk Layang Ilir dan Warga Saling Lapor


2-September-2021, 21:11


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya, berkas kepala desa (Kades) Lubuk Layang Ilir Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat.

Kronologis awal mencuatnya kasus ini, dikarenakan, pada Jum’at tanggal 29 Mei 2020 lalu, bertempat dikantor Balai Desa Lubuk Kepayang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, telah terjadi keributan antara Kusnadi selaku kepala desa (Kades) Lubuk Kepayang Ilir, bersama warganya.

Yang mana, saat itu Agus Qoriansyah warga Desa setempat sempat mendatangi rumah Kades Lubuk Kepayang Ilir, guna mempertanyakan dana Covid 19, kenapa tidak berikan kepada warga.

Sesampai dirumah kepala desa (Kades) Lubuk Kepayang Ilir, warga tidak ketemu, lalu, dikasih tau oleh istrinya Kades, bahwa Suaminya masih dikantor Balai Desa Lubuk Kepayang Ilir. Tanpa mengulur waktu lagi, Agus Qoriansyah bersama warga lainnya, menyusul si Kades.

“Nah, setiba dikantor Balai Desa Lubuk Kepayang Ilir, kedua belah pihak terjadilah perang mulut, sekira jam 20.00 WIB, yang berujung keduanya saling lapor kepolisian.

Untuk korban Agus Qoriansyah melaporkan Kades Kusnadi dengan tuduhan kasus Penganiayaan, karena, korban mengalami luka dibagian sikut tangan kanan, akibat kena tusuk obeng,” ungkap Kajari Lahat Fitrah SH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Faisyal B.SH dikantornya, pada Kamis (02/09/2021) kemarin.

Dijelaskan Faisyal, sebaliknya, si Kades Lubuk Kepayang Ilir juga melaporkan empat orang warganya atas tuduhan kasus dugaan Pengeroyokan. Dalam perjalanan perkara ini, pada Kamis tanggal 02 September 2021, berkas perkara tahap II pelimpahan tersangka (TSK) berikut BB dari penyidik kepolisian dinyatakan lengkap (P21).

Namun sebelumnya, ditambahkan Faisyal, dalam perjalanan perkara ini, JPU memandang persoalan antara kepala desa (Kades) Kusnandi dan 4 warga desa Lubuk Kepayang Ilir merupakan perselisihan dan hanya kesalah pahaman, sehingga, dianggap perlu penyelesaian secara kekeluargaan.

Oleh karenanya, JPU melakukan koordinasi melalui kedua belah pihak termasuk menyarankan agar PH masing masing kedua belah pihak bisa hadir, agar dilakukan mediasi untuk proses penyelesai secara kekeluargaan. Namun, disesalkan, seiringnya waktu berjalan penyelesaian kedua belah pihak tidak temukan titik terang.

“Dikarenakan, tak kunjung adanya penyelesaian JPU mengambil langkah tegas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kedua belah pihak dengan memberikan surat P21 kepada Penyidik dengan tujuan agar tidak berlarutnya penanganan Perkara tersebut,” terangnya.

Sehingga, dikatakan Faisyal, dalam berkas perkara keduanya berbarengan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan dan hati ini Pelimpahan tahap II artinya penyerahan tersangka berikut barang bukti (BB) dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan.

Untuk Kusnadi selaku kepala desa (Kades) Lubuk Kepayang Ilir, Kecamatan Kikim Timur Lahat, karena telah melukai korban Agus Qoriansyah dengan menggunakan Obeng demi menyelamatkan dirinya, dikenakan Pasal 351 Ayat 1 ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan. Sedangkan, empat (4) warganya yang melakukan pengeroyokan terhadap Kades dikenakan Pasal 170 Ayat 1 ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Disampaikan Faisyal, hari ini kembali JPU mempasilitasi kedua belah pihak yang juga dihadiri oleh masing masing Penasehat Hukum (PH) mereka untuk melakukan perdamaian. Alhamdulillah, setelah dimediasi kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Dikarenakan, kedua belah pihak sepakat berdamai yang didampingi PH masing masing, maka kedua belah pihak dilakukan penahanan rumah selama 20 hari kedepan, yang terhitung mulai hari ini, Kamis tanggal 02 September 2021,” pungkasnya. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE