ISI

P21, Perkara Kades Lubuk Layang Ilir dan Warga Saling Lapor


2-September-2021, 21:11


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya, berkas kepala desa (Kades) Lubuk Layang Ilir Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat.

Kronologis awal mencuatnya kasus ini, dikarenakan, pada Jum’at tanggal 29 Mei 2020 lalu, bertempat dikantor Balai Desa Lubuk Kepayang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, telah terjadi keributan antara Kusnadi selaku kepala desa (Kades) Lubuk Kepayang Ilir, bersama warganya.

Yang mana, saat itu Agus Qoriansyah warga Desa setempat sempat mendatangi rumah Kades Lubuk Kepayang Ilir, guna mempertanyakan dana Covid 19, kenapa tidak berikan kepada warga.

Sesampai dirumah kepala desa (Kades) Lubuk Kepayang Ilir, warga tidak ketemu, lalu, dikasih tau oleh istrinya Kades, bahwa Suaminya masih dikantor Balai Desa Lubuk Kepayang Ilir. Tanpa mengulur waktu lagi, Agus Qoriansyah bersama warga lainnya, menyusul si Kades.

“Nah, setiba dikantor Balai Desa Lubuk Kepayang Ilir, kedua belah pihak terjadilah perang mulut, sekira jam 20.00 WIB, yang berujung keduanya saling lapor kepolisian.

Untuk korban Agus Qoriansyah melaporkan Kades Kusnadi dengan tuduhan kasus Penganiayaan, karena, korban mengalami luka dibagian sikut tangan kanan, akibat kena tusuk obeng,” ungkap Kajari Lahat Fitrah SH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Faisyal B.SH dikantornya, pada Kamis (02/09/2021) kemarin.

Dijelaskan Faisyal, sebaliknya, si Kades Lubuk Kepayang Ilir juga melaporkan empat orang warganya atas tuduhan kasus dugaan Pengeroyokan. Dalam perjalanan perkara ini, pada Kamis tanggal 02 September 2021, berkas perkara tahap II pelimpahan tersangka (TSK) berikut BB dari penyidik kepolisian dinyatakan lengkap (P21).

Namun sebelumnya, ditambahkan Faisyal, dalam perjalanan perkara ini, JPU memandang persoalan antara kepala desa (Kades) Kusnandi dan 4 warga desa Lubuk Kepayang Ilir merupakan perselisihan dan hanya kesalah pahaman, sehingga, dianggap perlu penyelesaian secara kekeluargaan.

Oleh karenanya, JPU melakukan koordinasi melalui kedua belah pihak termasuk menyarankan agar PH masing masing kedua belah pihak bisa hadir, agar dilakukan mediasi untuk proses penyelesai secara kekeluargaan. Namun, disesalkan, seiringnya waktu berjalan penyelesaian kedua belah pihak tidak temukan titik terang.

“Dikarenakan, tak kunjung adanya penyelesaian JPU mengambil langkah tegas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kedua belah pihak dengan memberikan surat P21 kepada Penyidik dengan tujuan agar tidak berlarutnya penanganan Perkara tersebut,” terangnya.

Sehingga, dikatakan Faisyal, dalam berkas perkara keduanya berbarengan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan dan hati ini Pelimpahan tahap II artinya penyerahan tersangka berikut barang bukti (BB) dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan.

Untuk Kusnadi selaku kepala desa (Kades) Lubuk Kepayang Ilir, Kecamatan Kikim Timur Lahat, karena telah melukai korban Agus Qoriansyah dengan menggunakan Obeng demi menyelamatkan dirinya, dikenakan Pasal 351 Ayat 1 ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan. Sedangkan, empat (4) warganya yang melakukan pengeroyokan terhadap Kades dikenakan Pasal 170 Ayat 1 ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Disampaikan Faisyal, hari ini kembali JPU mempasilitasi kedua belah pihak yang juga dihadiri oleh masing masing Penasehat Hukum (PH) mereka untuk melakukan perdamaian. Alhamdulillah, setelah dimediasi kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Dikarenakan, kedua belah pihak sepakat berdamai yang didampingi PH masing masing, maka kedua belah pihak dilakukan penahanan rumah selama 20 hari kedepan, yang terhitung mulai hari ini, Kamis tanggal 02 September 2021,” pungkasnya. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 17-May-2024, 21:31

Ratusan Mahasiswa Tergabung Aliansi Mahasiswa Sumsel Demo Kekantor Gubernur 

LAHAT - 17-May-2024, 20:49

Gerak Cepat, Satlantas Polres lahat Tindak Pelanggaran ODOL 

LAHAT - 17-May-2024, 20:37

YM Safari Jum’at di Masjid Al-Mubaroq Jl Penghijauan 

PALEMBANG - 17-May-2024, 16:41

 KABUPATEN BANYUASIN RAIH WTP KE 13

LUBUK LINGGAU - 17-May-2024, 14:26

Prihatin, Tak Ada Cakada Bicara Masalah Hukum

MUBA - 17-May-2024, 13:29

Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana 

OKU - 17-May-2024, 00:32

PT. SSP Kembali Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

JAWA TENGAH - 16-May-2024, 23:59

Pj Ketua TP PKK Muba Hadiri Malam Puncak HKG PKK ke-52 di Solo 

JAKARTA - 16-May-2024, 19:20

Genjot Percepatan Pengalihan PI 10 Persen Wilayah Kerja Jambi Merang, Pemkab Muba Audiensi Bersama Dirut PT Pertamina Hulu Energi 

LAHAT - 16-May-2024, 18:54

Masyarakat Enam Kecamatan Mengingkan Nopran Marjani Mencalonkan Cabup atau Cawabup 

PALEMBANG - 16-May-2024, 18:52

Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery 

MUBA - 16-May-2024, 18:15

Datangi Muba, Kapolda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Penyalahgunaan Minyak Ilegal 

MUBA - 16-May-2024, 15:18

Agus Fatoni : Expo HUT ke-44 Dekranas, Momen Majukan Produk Kerajinan UMKM 

BANYU ASIN 16-May-2024, 14:19

SATU DATA INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN EVALUASI PELAKSANAAN DESA CANTIK 

OKU - 15-May-2024, 22:49

Komando Mahar Kabupaten OKU Siap Perjuangkan Mawardi Yahya menjadi Gubernur Sumsel

MUBA - 15-May-2024, 18:04

Cuaca Ekstrem Pemkab Muba Ingatkan Warga Waspada Banjir, Petir dan Longsor 

BANYU ASIN 15-May-2024, 16:57

SMA DI BANYUASIN IKUTI SELEKSI PASKIBRAKA TINGKAT PROVINSI 

BANYU ASIN 15-May-2024, 16:37

PEMDES PURWOSARI BANGUN JALAN USAHA TANI 

JAWA TENGAH - 15-May-2024, 16:36

PJ BUPATI BANYUASIN KUNJUNGI KANTOR DINAS DUKCAPIL SURAKARTA 

MUBA - 15-May-2024, 13:14

Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY 

PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78 

PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32

Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel 

Lampung 14-May-2024, 22:58

Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024

PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29

YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem

MUBA - 14-May-2024, 21:12

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE