ISI

Terdakwa Juarsah Kembali Bantah Keterangan Dua Saksi

Pada Sidang Lanjutan Fee Proyek 16 Paket

26-August-2021, 23:58


Palembang, sriwijayaonline.com – Terdakwa Bupati Muara Enim Nonaktif membantah atas keterangan dari Dua Saksi pada persidangan Fee 16 Paket Proyek Muara Enim, Hal itu disampaikan nya lagi ketika awak media membincangi nya seusai menjalani sidang di Tipikor Palembang.

“Saya sanggah semua keterangan saksi-saksi, saya tidak menerima apa-apa satu rupiah pun saya tidak menerima dan itu semua hanya kata nya seperti yang dijelaskan saksi di persidangan, Bahkan saya tidak mengenal Roby Okta Fahlefi ,” Tegas Juarsah.

Berdasarkan keterangan saksi Roby, saat menyampaikan kesaksian nya pada sidang mengatakan jika hampir sebagian uang fee dia serahkan ke saksi terpidana Elfin MZ Muchtar dalam bentuk cash atau tunai.

Saya menyerahkan uang sebesar 1 miliar  ke elfin, untuk pendistribusian uang tersebut saya tidak tau,” Jelas (26/8).

Selain itu Saksi Robi juga menyebutkan, jika ada uang sebesar 5 miliar rupiah, yang dirinya berikan kepada Saksi Terpidana Elfin, yang mana uang tersebut diantaranya untuk keperluan istri terdakwa Juarsah mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif, roby juga mengatakan, keseluruhan jumlah fee yang di kuncurkan nya sebesar 23 milyar untuk 16 paket proyek.

Sedangkan kesaksian terpidana Elfin mengatakan jika dirinya pernah mengantar sejumlah uang untuk terdakwa Juarsah yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim, atas perintah Bupati Muara Enim yang dijabat oleh terpidana Ahmad Yani yang pada saat itu meminta Fee proyek sebesar 15 persen dari Roby.

Elfin juga mengatakan dirinya diminta Bupati Muara Enim, terpidana Ahmad Yani untuk mencari kontraktor yang siap melaksanakan 16 paket proyek, dimana Roby lah yang ditunjuk mengerjakan proyek tersebut.

Ditempat yang sama, mendengar kesaksian tersebut, tim kuasa hukum Juarsah yaitu, Dr Saipuddin Zahri SH MH, didampingi oleh Daud Dahlan SH MH serta Taufik Rahmat SH MH, berpendapat jika dalam keterangan saksi tadi masih ada miss link atau ketidak cocokan.

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Juarsah beranggapan, Tidak ada perkembangan signifikan dari keterangan saksi-saksi. JPU Juga tidak bisa menunjukan bukti yang mendukung dari keterangan saksi tersebut, yang artinya belum ada fakta bahwa klien kita menerima uang.

Dejelaskan Saipudin bahwa, alat bukti saksi mengacu pada Pasal 184 KUHAP, yang mana salah satu alat bukti saksi tidak ada petunjuk komunikasi antara saksi dengan Juarsah.

“Sidang ini masih jalan ditempat , belum bisa membuktikan terdakwa Juarsah menerima. Hanya berdasarkan katanya Roby dan katanya Elpin saja. Keterangan saksi yang menceritakan mengantarkan uang tadi masih bisa kita patahkan nantinya,” Ucap nya yang menambahkan bahwa nanti nya dirinya juga akan munculkan saksi saksi yang meringankan.
“Tinggal tunggu waktunya saja, akan kita patahkan keterangan para saksi,” tutup Saipuddin.

Diketahui, Usai mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan, majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilakukan pemeriksaan perkara kembali dilanjutkan pada sidang Kamis pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi.

Terpantau, Juarsah terjerat kasus korupsi setelah dilakukan pengembangan atas operasi tangkap tangan pada September 2018 dengan lima orang tersangka yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.

Kemudian, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta, Arie HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Saat Ahmad Yani menjalani proses hukum, Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim kemudian dilantik menjadi bupati.

Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana setelah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap .

(Mail)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 17-May-2024, 21:31

Ratusan Mahasiswa Tergabung Aliansi Mahasiswa Sumsel Demo Kekantor Gubernur 

LAHAT - 17-May-2024, 20:49

Gerak Cepat, Satlantas Polres lahat Tindak Pelanggaran ODOL 

LAHAT - 17-May-2024, 20:37

YM Safari Jum’at di Masjid Al-Mubaroq Jl Penghijauan 

PALEMBANG - 17-May-2024, 16:41

 KABUPATEN BANYUASIN RAIH WTP KE 13

LUBUK LINGGAU - 17-May-2024, 14:26

Prihatin, Tak Ada Cakada Bicara Masalah Hukum

MUBA - 17-May-2024, 13:29

Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana 

OKU - 17-May-2024, 00:32

PT. SSP Kembali Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

JAWA TENGAH - 16-May-2024, 23:59

Pj Ketua TP PKK Muba Hadiri Malam Puncak HKG PKK ke-52 di Solo 

JAKARTA - 16-May-2024, 19:20

Genjot Percepatan Pengalihan PI 10 Persen Wilayah Kerja Jambi Merang, Pemkab Muba Audiensi Bersama Dirut PT Pertamina Hulu Energi 

LAHAT - 16-May-2024, 18:54

Masyarakat Enam Kecamatan Mengingkan Nopran Marjani Mencalonkan Cabup atau Cawabup 

PALEMBANG - 16-May-2024, 18:52

Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery 

MUBA - 16-May-2024, 18:15

Datangi Muba, Kapolda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Penyalahgunaan Minyak Ilegal 

MUBA - 16-May-2024, 15:18

Agus Fatoni : Expo HUT ke-44 Dekranas, Momen Majukan Produk Kerajinan UMKM 

BANYU ASIN 16-May-2024, 14:19

SATU DATA INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN EVALUASI PELAKSANAAN DESA CANTIK 

OKU - 15-May-2024, 22:49

Komando Mahar Kabupaten OKU Siap Perjuangkan Mawardi Yahya menjadi Gubernur Sumsel

MUBA - 15-May-2024, 18:04

Cuaca Ekstrem Pemkab Muba Ingatkan Warga Waspada Banjir, Petir dan Longsor 

BANYU ASIN 15-May-2024, 16:57

SMA DI BANYUASIN IKUTI SELEKSI PASKIBRAKA TINGKAT PROVINSI 

BANYU ASIN 15-May-2024, 16:37

PEMDES PURWOSARI BANGUN JALAN USAHA TANI 

JAWA TENGAH - 15-May-2024, 16:36

PJ BUPATI BANYUASIN KUNJUNGI KANTOR DINAS DUKCAPIL SURAKARTA 

MUBA - 15-May-2024, 13:14

Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY 

PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78 

PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32

Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel 

Lampung 14-May-2024, 22:58

Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024

PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29

YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem

MUBA - 14-May-2024, 21:12

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE