ISI
Terdakwa Juarsah Kembali Bantah Keterangan Dua Saksi
Pada Sidang Lanjutan Fee Proyek 16 Paket26-August-2021, 23:58
Palembang, sriwijayaonline.com – Terdakwa Bupati Muara Enim Nonaktif membantah atas keterangan dari Dua Saksi pada persidangan Fee 16 Paket Proyek Muara Enim, Hal itu disampaikan nya lagi ketika awak media membincangi nya seusai menjalani sidang di Tipikor Palembang.
“Saya sanggah semua keterangan saksi-saksi, saya tidak menerima apa-apa satu rupiah pun saya tidak menerima dan itu semua hanya kata nya seperti yang dijelaskan saksi di persidangan, Bahkan saya tidak mengenal Roby Okta Fahlefi ,” Tegas Juarsah.
Berdasarkan keterangan saksi Roby, saat menyampaikan kesaksian nya pada sidang mengatakan jika hampir sebagian uang fee dia serahkan ke saksi terpidana Elfin MZ Muchtar dalam bentuk cash atau tunai.
Saya menyerahkan uang sebesar 1 miliar ke elfin, untuk pendistribusian uang tersebut saya tidak tau,” Jelas (26/8).
Selain itu Saksi Robi juga menyebutkan, jika ada uang sebesar 5 miliar rupiah, yang dirinya berikan kepada Saksi Terpidana Elfin, yang mana uang tersebut diantaranya untuk keperluan istri terdakwa Juarsah mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif, roby juga mengatakan, keseluruhan jumlah fee yang di kuncurkan nya sebesar 23 milyar untuk 16 paket proyek.
Sedangkan kesaksian terpidana Elfin mengatakan jika dirinya pernah mengantar sejumlah uang untuk terdakwa Juarsah yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim, atas perintah Bupati Muara Enim yang dijabat oleh terpidana Ahmad Yani yang pada saat itu meminta Fee proyek sebesar 15 persen dari Roby.
Elfin juga mengatakan dirinya diminta Bupati Muara Enim, terpidana Ahmad Yani untuk mencari kontraktor yang siap melaksanakan 16 paket proyek, dimana Roby lah yang ditunjuk mengerjakan proyek tersebut.
Ditempat yang sama, mendengar kesaksian tersebut, tim kuasa hukum Juarsah yaitu, Dr Saipuddin Zahri SH MH, didampingi oleh Daud Dahlan SH MH serta Taufik Rahmat SH MH, berpendapat jika dalam keterangan saksi tadi masih ada miss link atau ketidak cocokan.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Juarsah beranggapan, Tidak ada perkembangan signifikan dari keterangan saksi-saksi. JPU Juga tidak bisa menunjukan bukti yang mendukung dari keterangan saksi tersebut, yang artinya belum ada fakta bahwa klien kita menerima uang.
Dejelaskan Saipudin bahwa, alat bukti saksi mengacu pada Pasal 184 KUHAP, yang mana salah satu alat bukti saksi tidak ada petunjuk komunikasi antara saksi dengan Juarsah.
“Sidang ini masih jalan ditempat , belum bisa membuktikan terdakwa Juarsah menerima. Hanya berdasarkan katanya Roby dan katanya Elpin saja. Keterangan saksi yang menceritakan mengantarkan uang tadi masih bisa kita patahkan nantinya,” Ucap nya yang menambahkan bahwa nanti nya dirinya juga akan munculkan saksi saksi yang meringankan.
“Tinggal tunggu waktunya saja, akan kita patahkan keterangan para saksi,” tutup Saipuddin.
Diketahui, Usai mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan, majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilakukan pemeriksaan perkara kembali dilanjutkan pada sidang Kamis pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi.
Terpantau, Juarsah terjerat kasus korupsi setelah dilakukan pengembangan atas operasi tangkap tangan pada September 2018 dengan lima orang tersangka yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.
Kemudian, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta, Arie HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.
Saat Ahmad Yani menjalani proses hukum, Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim kemudian dilantik menjadi bupati.
Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana setelah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap .
(Mail)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 20-May-2024, 23:44
Satlantas Polres Lahat Sosialisasi dan Penindakan Bersama UPPKB Merapi
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat di UPPKB Merapi, Kasat Lantas Polres Lahat, AKP Muriya
-
LAHAT - 20-May-2024, 21:59
Kapolres Lahat Hadiri Rapat Paripurna Istimewa
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Bertempat diruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) K
-
PALEMBANG - 20-May-2024, 21:36
Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Harkitnas ke-116 Tahun 2024
PALEMBANG SRIWIJAYA ONLINE—– Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK pimpin upaca
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
PALEMBANG - 17-May-2024, 21:31
Ratusan Mahasiswa Tergabung Aliansi Mahasiswa Sumsel Demo Kekantor Gubernur
LAHAT - 17-May-2024, 20:49
Gerak Cepat, Satlantas Polres lahat Tindak Pelanggaran ODOL
LAHAT - 17-May-2024, 20:37
YM Safari Jum’at di Masjid Al-Mubaroq Jl Penghijauan
PALEMBANG - 17-May-2024, 16:41
KABUPATEN BANYUASIN RAIH WTP KE 13
LUBUK LINGGAU - 17-May-2024, 14:26
Prihatin, Tak Ada Cakada Bicara Masalah Hukum
MUBA - 17-May-2024, 13:29
Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana
OKU - 17-May-2024, 00:32
PT. SSP Kembali Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.
JAWA TENGAH - 16-May-2024, 23:59
Pj Ketua TP PKK Muba Hadiri Malam Puncak HKG PKK ke-52 di Solo
JAKARTA - 16-May-2024, 19:20
Genjot Percepatan Pengalihan PI 10 Persen Wilayah Kerja Jambi Merang, Pemkab Muba Audiensi Bersama Dirut PT Pertamina Hulu Energi
LAHAT - 16-May-2024, 18:54
Masyarakat Enam Kecamatan Mengingkan Nopran Marjani Mencalonkan Cabup atau Cawabup
PALEMBANG - 16-May-2024, 18:52
Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery
MUBA - 16-May-2024, 18:15
Datangi Muba, Kapolda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Penyalahgunaan Minyak Ilegal
MUBA - 16-May-2024, 15:18
Agus Fatoni : Expo HUT ke-44 Dekranas, Momen Majukan Produk Kerajinan UMKM
BANYU ASIN 16-May-2024, 14:19
SATU DATA INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN EVALUASI PELAKSANAAN DESA CANTIK
OKU - 15-May-2024, 22:49
Komando Mahar Kabupaten OKU Siap Perjuangkan Mawardi Yahya menjadi Gubernur Sumsel
MUBA - 15-May-2024, 18:04
Cuaca Ekstrem Pemkab Muba Ingatkan Warga Waspada Banjir, Petir dan Longsor
BANYU ASIN 15-May-2024, 16:57
SMA DI BANYUASIN IKUTI SELEKSI PASKIBRAKA TINGKAT PROVINSI
BANYU ASIN 15-May-2024, 16:37
PEMDES PURWOSARI BANGUN JALAN USAHA TANI
JAWA TENGAH - 15-May-2024, 16:36
PJ BUPATI BANYUASIN KUNJUNGI KANTOR DINAS DUKCAPIL SURAKARTA
MUBA - 15-May-2024, 13:14
Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY
PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13
Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78
PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32
Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel
Lampung 14-May-2024, 22:58
Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024
PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29
YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem
MUBA - 14-May-2024, 21:12
Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E