ISI

HNU Paparkan 6 Reperda Muara Enim 2021


25-August-2021, 06:26


Muara Enim, sriwijayaonline.com – Pada paripurna ke-8 DPRD Muara Enim, di Gedung DPRD Muara Enim, Senin (23/08), Penjabat (Pj.) Bupati Muara Enim Haji Nasrun Umar (HNU) memaparkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim tahun 2021 dihadapan Anggota DPRD Muara Enim.

HNU hadir didampingi Pj. Sekda Muara Enim Drs. Emran Thabrani, Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Riswandar, SH, MH, Asisten III Pemkab Muara Enim Ir. Maryana, Para Staf Ahli Pemkab Muara Enim, dan Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim.

Sementara Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, B.Sc hadir beserta Wakil Ketua DPRD Muara Enim Nino Andrean dan Wakil Ketua DPRD Muara Enim Ermanadi.

HNU menyampaikan bahwa penjelasan terhadap 6 (enam) Raperda yang diajukan dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yangmempunyai arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Muara Enim.

Sesuai dengan Surat Bupati Muara Enim Nomor 188.342/ 063/ III/ 2021 tanggal 18 Agustus 2021, Eksekutif telah mengajukan 6 (enam) Raperda, yaitu

  1. Rancangan Peraturan tentang Irigasi.
    Raperda ini hadir atas dasar bidang
    pertanian merupakan salah satu sektor yang memiliki peran
    penting dalam pembangunan perekonomian. Fungsi dan peran
    pertanian di samping sebagai penyediaan pangan bagi penduduk,
    pakan dan energi, juga menjadi tempat bergantungnya mata
    pencaharian mayoritas penduduk di perdesaan. Peran sektor pertanian
    sangat strategis dalam perekonomian nasional, sementara kegiatan
    pertanian tidak dapat dilepaskan dari ketersediaan air. Oleh sebab itu,
    irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan
    pembangunan pertanian mempunyai peran yang sangat penting.
  2. Rancangan Peraturan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilu
    Bupati dan Wakil Bupati tahun 2023.
    Raperda diajukan karena dana cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan atau dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dalam rangka pendanaan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil
    Bupati Muara Enim Tahun 2023 diperlukan pendanaan yang akan
    digunakan antara lain untuk hibah kepada Komisi Pemilihan Umum.
  3. Rancangan Peraturan
    tentangPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan.
  4. Rancangan Peraturan tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
    Pemerintah Kabupaten. Raperda ini diajukan mengingat cadangan pangan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pangan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan
    daerah pada urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan
    pelayanan dasar serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi secara jelas mendelegasikan
    ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan
    pangan diatur dengan peraturan daerah.
  5. Rancangan Peraturan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
    Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018–2023. Sesuai dengan ketentuan Pasal 263 Ayat (3) Undang-Undang
    Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD
    merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang
    memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah
    dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas
    perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat
    indikatif untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
    Daerah Nomor 17 tahun 2019 tentang Asuransi Kematian. Program Asuransi Kematian merupakan salah satu Program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023, dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian pembayaran Asuransi Kematian berdasarkan Klaim dari Masyarakat Kabupaten Muara Enim dengan berpedoman pada data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sesuai dengan
    ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 102 tahun 2019
    tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,
    bahwa data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara, sehingga Pemerintah Kabupaten Muara
    Enim tidak dapat memberikan data penduduk perseorangan peserta
    Asuransi kepada Perusahaan Asuransi, sedangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/ 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi pada Pasal 22 menyatakan bahwa dalam Pemasaran Produk Asuransi Kumpulan, Perusahaan Wajib menerbitkan Polis Asuransi induk yang mencantumkan nama tertanggung atau peserta asuransi.

“Demikianlah penjelasan terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah yang Eksekutif ajukan, besar harapan kiranya Dewan yang terhormat dapat melakukan pembahasan dan pada akhirnya dapat menerima serta menyetujui, untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim,” ungkap HNU.

Sementara Anggota DPRD Muara Enim menyepakati Raperda yang diajukan Pihak Eksekutif untuk dibahas lebih lanjut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2021.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 13-October-2026, 23:07

Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis PWI Lahat Minta Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan

MUBA - 13-October-2026, 21:04

Kemiskinan Muba Turun Lagi Menjadi 9,07 Persen, Berkurang 5.520 Jiwa di Tahun 2026

LAHAT - 13-October-2026, 20:06

Sejumlah BB Berikut Pelaku Diamankan, dari Pengerebekan Ditiga Lokasi Oleh Satresnarkoba Polres Lahat 

PALEMBANG - 13-October-2026, 20:00

Wagub Cik Ujang Pimpin Rakor Akui Pemerintah Provinsi Terus Dorong Jalur Khusus Batubara 

BANYU ASIN 13-October-2026, 19:53

BUPATI BANYUASIN BERSAMA DANREM 044 GAPO TINDAK TEGAS SEGEL LAHAN KEBAKARAN DESA SUNGAI RENGIT 

MUARA ENIM - 13-October-2026, 17:26

Fun Swimming Kapolres Cup 2026 Sukses Digelar, 527 Peserta Ramaiankan Muara Enim

MURATARA - 13-October-2026, 15:10

SAMSAT MENYAPA DORONG KETAATAN PAJAK KENDARAAN DI MUSI RAWAS UTARA

EMPAT LAWANG - 13-October-2026, 09:45

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐝𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐛𝐮𝐩 𝐀. 𝐑𝐢𝐟𝐚𝐢 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐊𝐚𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

BANYU ASIN 12-October-2026, 19:47

JAMBORE KADER PPK BANYUASIN 2026 PERKUAT 10 PROGRAM POKOK PKK MENUJU INDONESIA EMAS

LAHAT - 12-October-2026, 16:50

Sebelum KBM di SMAN 1 Kikim Barat Membaca Al-Qur’an

MUBA - 12-October-2026, 14:51

Perkuat Etika, Kepercayaan Diri, dan Kekompakan Anggota Menuju Keluarga Sejahtera

LAHAT - 12-October-2026, 14:48

Pelaku Pencurian Uang Rp.66,6 Juta Terungkap, Polsek Pajar Bulan Amankan TSK di Bengkulu Selatan

MUARA ENIM - 11-October-2026, 21:22

Polsek Lawang Kidul Temukan Lubang PETI di Keban Agung

PALEMBANG - 11-October-2026, 20:08

Brigjen Pol Irwansyah Mantan Kapolres Lahat, Kini Jabat Wakapolda Sumsel

PALEMBANG - 11-October-2026, 15:30

Booth Rumah BUMN Jambi Hadir di Palembang Icon, PLN UID S2JB Bawa 12 UMK Binaan Perluas Pasar

LAHAT - 11-October-2026, 15:29

Perkuat Keandalan Listrik dan Dorong Potensi Pelanggan Besar, PLN UID S2JB dan UP3 Lahat Bersinergi dengan Pemprov Sumsel

LAHAT - 11-October-2026, 11:50

Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04

Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun

MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43

Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat

SUMBAR 10-October-2026, 20:58

Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten

BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35

Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil 

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE