ISI

HNU Paparkan 6 Reperda Muara Enim 2021


25-August-2021, 06:26


Muara Enim, sriwijayaonline.com – Pada paripurna ke-8 DPRD Muara Enim, di Gedung DPRD Muara Enim, Senin (23/08), Penjabat (Pj.) Bupati Muara Enim Haji Nasrun Umar (HNU) memaparkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim tahun 2021 dihadapan Anggota DPRD Muara Enim.

HNU hadir didampingi Pj. Sekda Muara Enim Drs. Emran Thabrani, Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Riswandar, SH, MH, Asisten III Pemkab Muara Enim Ir. Maryana, Para Staf Ahli Pemkab Muara Enim, dan Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim.

Sementara Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, B.Sc hadir beserta Wakil Ketua DPRD Muara Enim Nino Andrean dan Wakil Ketua DPRD Muara Enim Ermanadi.

HNU menyampaikan bahwa penjelasan terhadap 6 (enam) Raperda yang diajukan dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yangmempunyai arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Muara Enim.

Sesuai dengan Surat Bupati Muara Enim Nomor 188.342/ 063/ III/ 2021 tanggal 18 Agustus 2021, Eksekutif telah mengajukan 6 (enam) Raperda, yaitu

  1. Rancangan Peraturan tentang Irigasi.
    Raperda ini hadir atas dasar bidang
    pertanian merupakan salah satu sektor yang memiliki peran
    penting dalam pembangunan perekonomian. Fungsi dan peran
    pertanian di samping sebagai penyediaan pangan bagi penduduk,
    pakan dan energi, juga menjadi tempat bergantungnya mata
    pencaharian mayoritas penduduk di perdesaan. Peran sektor pertanian
    sangat strategis dalam perekonomian nasional, sementara kegiatan
    pertanian tidak dapat dilepaskan dari ketersediaan air. Oleh sebab itu,
    irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan
    pembangunan pertanian mempunyai peran yang sangat penting.
  2. Rancangan Peraturan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilu
    Bupati dan Wakil Bupati tahun 2023.
    Raperda diajukan karena dana cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan atau dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dalam rangka pendanaan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil
    Bupati Muara Enim Tahun 2023 diperlukan pendanaan yang akan
    digunakan antara lain untuk hibah kepada Komisi Pemilihan Umum.
  3. Rancangan Peraturan
    tentangPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan.
  4. Rancangan Peraturan tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
    Pemerintah Kabupaten. Raperda ini diajukan mengingat cadangan pangan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pangan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan
    daerah pada urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan
    pelayanan dasar serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi secara jelas mendelegasikan
    ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan
    pangan diatur dengan peraturan daerah.
  5. Rancangan Peraturan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
    Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018–2023. Sesuai dengan ketentuan Pasal 263 Ayat (3) Undang-Undang
    Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD
    merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang
    memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah
    dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas
    perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat
    indikatif untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
    Daerah Nomor 17 tahun 2019 tentang Asuransi Kematian. Program Asuransi Kematian merupakan salah satu Program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023, dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian pembayaran Asuransi Kematian berdasarkan Klaim dari Masyarakat Kabupaten Muara Enim dengan berpedoman pada data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sesuai dengan
    ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 102 tahun 2019
    tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,
    bahwa data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara, sehingga Pemerintah Kabupaten Muara
    Enim tidak dapat memberikan data penduduk perseorangan peserta
    Asuransi kepada Perusahaan Asuransi, sedangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/ 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi pada Pasal 22 menyatakan bahwa dalam Pemasaran Produk Asuransi Kumpulan, Perusahaan Wajib menerbitkan Polis Asuransi induk yang mencantumkan nama tertanggung atau peserta asuransi.

“Demikianlah penjelasan terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah yang Eksekutif ajukan, besar harapan kiranya Dewan yang terhormat dapat melakukan pembahasan dan pada akhirnya dapat menerima serta menyetujui, untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim,” ungkap HNU.

Sementara Anggota DPRD Muara Enim menyepakati Raperda yang diajukan Pihak Eksekutif untuk dibahas lebih lanjut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2021.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 13-May-2024, 17:13

BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba 

LAHAT - 13-May-2024, 17:08

Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP 

MUBA - 13-May-2024, 11:40

Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN 

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

LAHAT - 12-May-2024, 17:07

Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029 

OKU - 11-May-2024, 22:56

HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.

LAHAT - 11-May-2024, 22:53

Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung

PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09

Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang 

LAHAT - 11-May-2024, 20:39

Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat 

LAHAT - 11-May-2024, 19:52

Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk 

BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39

KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI 

PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36

NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel

OKU - 11-May-2024, 08:48

KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

LAHAT - 10-May-2024, 23:23

Polres Lahat, Polda Sumsel Terus Buruh Pelaku Pembunuh Junaidi

LAHAT - 10-May-2024, 19:45

OPD Lahat Bergotong Royong Persiapan Launching Plazat Lematang Pusat Kuliner Lahat 

LAHAT - 10-May-2024, 19:42

YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil 

LAHAT - 10-May-2024, 18:52

” BERLIAN” Ambil Formulir di DPD Golkar Lahat 

MUBA - 10-May-2024, 18:48

Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba 

MUBA - 10-May-2024, 18:47

Lepas 270 JCH Muba , Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan 

OKU - 10-May-2024, 16:47

PLTU MT Sumbagsel – 1 Gelar Pengajian dan Do’a Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Kepada Ponpes Modern Adzikro

MUBA - 10-May-2024, 11:41

Karena Cemburu, Sekarang Wanita di Muba Tega Siram Air Keras dan Air Cabai Ke Wajah Suaminya 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE