ISI

Pemkab Muara Enim Dukung PP 53/2020 Dan PP 10/1983


20-August-2021, 22:11


Muara Enim, sriwijayaonline.com – Selaku mewakili PJ Bupati Muara Enim DR H Nasrun Umar SH MM, PJ Sekda Muara Enim Drs. Emran Thabrani dan jajarannya melakukan Rapat Tim Pelaksana Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020 dan PP Nomor 10 Tahun 1983 di Ruang Rapat Pemkab Muara Enim.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mendukung pelaksanaan kedua PP tersebut dalam tata kelola Pemerintahan di Pemkab Muara Enim.

Seperti diketahui PP Nomor 53 Tahun 2020 mengatur tentang penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan perseroan di bidang pembiayaan infrastruktur.

PP yang dimaksud ini dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sedangkan PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP. Nomor 45 Tahun 1990 mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian PNS.

Diterangkan pada PP ini bahwa pelaporan perkawinan dan perceraian harus dilaporkan dalam tempo 1 tahun dan 1 bulan, bila tidak dilaporkan akan dijatuhi disiplin tingkat berat.

Perkawinan dengan isteri ke-2 (poligami) harus minta izin kepada PJBW, bila tidak ada izin dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Alasan alternatif untuk poligami seperti isteri tidak dapat menjalankan tugas sebagai istri karena menderita penyakit jasmani/rohani yang sulit disembuhkan, isteri cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan tidak melahirkan minimal 10 tahun.

Adapun syarat komulatif poligami yaitu persetujuan tertulis isteri pertama, penghasilan cukup, dan dapat berlaku adil.

Sedangkan untuk perceraian PNS bisa dilakukan bila setiap akan melakukan perceraian harus terlebih dahulu minta izin PJBW, bila tidak dapat izin harus dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Alasan alternatif perceraian yaitu salah satu zinah, salah satu pemabuk, pemadat, dan penjudi, salah satu meninggalkan yang lain minimal 2 tahun tanpa keterangan, dihukum penjara minimal 5 tahun, penganiayaan, dan pertengkaran terus menerus.

Syarat surat permintaan izin Poligami / Perceraian meliputi harus tertulis, memuat alasan, disertai bukti dan diajukan sebelum poligami/perceraian.

Kemudian untuk tugas PJBW yaitu memanggil suami dan istri, mencoba merukunkan (khusus perceraian), dan mendalami latar belakang, serta keputusan PJBW ditolak atau disetujui harus dalam bentuk tertulis dan memuat pertimbangan.

PNS yang hidup bersama dengan wanita/pria tanpa ikatan perkawinan yang sah harus dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE