ISI

660 Warga Binaan Lapas Banyuasin Dapat Remisi, 22 Orang Langsung Bebas


17-August-2021, 21:12


BANYUASIN, SO- Sebanyak 660 narapidana di Lapas Kelas IIA Banyuasin mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.

Selasa (17/08), dilakukan penyerahan SK Remisi secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Kabupaten Banyuasin. Kegiatan diselenggarakan terpusat di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.

“Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” jelasnya.

Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Nomor : PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021, 627 narapidana Lapas Kelas IIA Banyuasin mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 33 narapidana mendapat RU II. Dari 33 orang yang mendapat Remisi Umum II, ada 22 narapidana yang langsung bebas, sedangkan sisanya masih menjalani hukuman subsidair.

Berikut nama – nama WBP yang bebas; Budi Alim Bin Herman, Adi Muliawan Bin Daeng Matiro, Tedy Andriansyah Bin Suparno, Bendjonson Bin Suharto, Junaidi Bin Acai, Suwanto Bin Agus, Faisal Tanjung Bin M Teguh, Marsin Bin Meisin, Muhammad Reza Bin Senin, Nefri Hirwanto Bin Suhaimi, Noki Muhammad Bin Lastri Chandra, Nugi Raisutatama Bin Hindarman, Sopian Bin Basit, M Juni Harianto Bin Hasan, M Syukri Bin A Latif, Sandrian Bin Samsul Bahri, Irpandi Supriyanto Bin Wahab, Taufik Walhidayat Bin Ruslan, Thomas Kar Bin Alamsyah, Yabani Bin Anuar, Amanat Bin Ruslim, Rohman Bin Marsup dan Pauzi Bin Badrun.

Ronaldo Devinci Talesa menjelaskan dari total 1.444 orang di Lapas Banyuasin, hanya 660 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021, dalam artian tak sampai 50 persen yang belum memenuhi syarat. Selain syarat administratif, narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Penyerahan remisi ini diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk berkelakuan baik serta turut aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIA Banyuasin,” harapnya. (Adm)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE