ISI
Nopran Sarankan Ditutup Bagi Pertashop Tidak Kantongi Izin
Sekalipun Itu Milik Oknum Anggota DPRD Lahat16-July-2021, 01:17
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Terkait maraknya pemberitaan tentang Pertashop yang diduga tidak mengantongi izin, tapi sudah beroperasi membuat salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat angkat bicara dan menyarankan supaya ditutup terlebih dahulu sebelum ada izin resminya.
Menurut politisi dari Partai Gerindra ini, apapun alasannya sipemilik untuk mengantongi izin pendirian SPBU Mini tersebut, tidak segampang membalikkan telapak tangan, dan butuh proses serta waktu lumayan lama.
Diakui H.Nopran Marjani M.Si kalau tidak salah ada beberapa macam atau poin izin yang paling terpenting dalam sebelum mendirikan Pertashop.
Berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No: 1454 K/30/Mem/2000 Tentang Pedoman Teknis Penyelengaraan Tugas Pemerintah di Bidang Minyak dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 9 juga Pasal 2 angka 7 sebagai berikut:
- Badan usaha mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jendral dan melampirkan sekurang kurangnya:
a. Biodata perusahaan.
b. Peta lokasi.
c. Data mengenai kapasitas penyimpanan.
d. Data perkiraan penyaluran.
e. Investarisasi peralatan dan fasilitas yang dipergunakan.
f. Rekomendasi dari pertamina.
- Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, pemerintah daerah melakukan penelitian administratif dan evaluasi.
- berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi Pemerintah Daerah mengeluarkan izin mendirikan SPBU.
Badan usaha wajib menaati ketentuan mengenai keselamatan kerja, lindungan lingkungan, stabdar teknis, evaluasi dan pelaporan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dijelaskan politisi Partai Gerindra ini, sudah menjadi tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat, karena dinas tersebut diberikan mandat oleh Pemerintah selaku pengaman Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
“Nah, isi dalam peraturan daerah (Perda) itu, Dinas Pol-PP Pemkab Lahat wajib untuk mengambil tindakan secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau, terus dibiarkan tempat pembangunan Pertashop akan terus menjamur. Bagaimana PAD Lahat akan bertambah kalau disejumlah titik Kabupaten Lahat membangun Pertashop dan tidak mengantongi izin resmi,” ujarnya.
Siapapun, lanjut H.Nopran, biarpun pemilik itu, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, termasuk pihak penegak hukum lainnya, harus tetap taati aturan yang berlaku.
“Jangan dibiarkan saja, kalau Pertashop belum kantongi izin wajib Pol-PP untuk memberhentikan seluruh aktifitas yang ada. Menrang mentang kita anggota DPRD Lahat, maupun penegak hukum lainnya. bagaimana masyarakat mau mentaati atur, kalau sementara kita yang melanggarnya,” pungkas Nopran.
Sementara, Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM ketika dimintaki tanggapannya mengatakan, pihaknya siap saja untuk melakukan Eksikusi penutupan terkait dibeberapa titik pembangunan Pertashop.
“Kami siap jalankan, apabila Ada Surat tembusan dari Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Lahat, diberikan stay ditembuskan ke kantor Sat-Pol-PP,” tukasnya.
Kepala Dinas (Kadis) Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Lahat Yahya Eduar mengakui, kalau dalam aturan yang ada, sipemilik diberikan keringanan untuk tahap pertama ini selama tiga bulan.
Lalu, sambung Yahya Eduar, guna percepatan ditambah lagi selama enam (6) bulan, karena itu diatur dalam Peraturan Mendagri. Namun, ketika disinggung wartawan terkait aturan tersebut, Kadis DP2MPTSP memintak menunggu karena dirinya lupa akan aturan itu. Akan tetapi, pada akhirnya dirinya tidak memberikan jawaban pertanyaan itu, melainkan melemparkan wartawan untuk koordinasi dengan Kabidnya.
“Cuba koordinasi dengan Kabid dinas Perizinan, karena saya masih ada kegiatan Derrink,” kilahnya. (Din)
BERITA TERKINI
-
PALEMBANG - 7-May-2024, 20:55
CERAMAH MELEPAS CALON JAMAAH HAJI ANGGOTA PGRI KOTA PALEMBANG
Palembang, — 7 Mei 2024 Keluarga besar PGRI kota Palembang yang diketuai oleh Drs. H. Bahrin, MM m
-
PALEMBANG - 7-May-2024, 20:54
Rapat Perkembangan Proyek Pembangunan SUTET 275 kV PLTU Sumsel 1 – GITET KV Betung
PALEMBANG SRIWIJAYA ONLINE——Perkembangan pola pengamanan dan pemetaan pemecahan masalah
-
LAHAT - 7-May-2024, 20:48
Sama Visi dan Loyalitas, Hj Lidyawati – H.Haryanto Siap Ngadu Nasip di Pilkada
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Hj Lidyawati dan Haryanto telah resmi mendeklarasikan diri sebag
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 3-May-2024, 23:59
Membaur Bareng Warga Saat Pembukaan MTQ XXX, Sekda Apriyadi dan Istri Tuai Pujian
MUBA - 3-May-2024, 23:50
Spektakuler, Pembukaan MTQ Provinsi Sumsel Ke-30 di Muba Sukses dan Meriah
PALEMBANG - 3-May-2024, 23:11
Pemkab Lahat Pertahankan Opini WTP 10 Kali Berturut-Turut
LAHAT - 3-May-2024, 22:07
HUT Lahat 155 Tahun, Pemkab Lahat Akan Resmikan Sentra Kuliner
MUBA - 3-May-2024, 21:10
Turut memeriahkan Pembukaan MTQ ke 30, Tri Suaka dan Nabila Sapa para Fans nya di Muba
PALEMBANG - 3-May-2024, 21:09
Pemkab Muba Kirim 7 Peserta Untuk Mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
LAHAT - 3-May-2024, 21:08
Yulius Maulana Sempatkan Diri Safari Jumat ke Masjid Darussalam Bandar Agung
BANYU ASIN 3-May-2024, 19:52
JADIKAN POHON GAHARU SEBAGAI KOMODITI UNGGULAN BARU DI BANYUASIN
PALEMBANG - 3-May-2024, 15:00
Pj. Bupati Banyuasin Buka Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.
PALEMBANG - 2-May-2024, 23:59
Atensi Sengketa Lahan, Kapolda Sumsel Tegaskan Tidak Boleh Lagi Terjadi Konflik
MUBA - 2-May-2024, 22:47
Pj Bupati Muba Gelar Ramah Tamah dan Silaturahmi dengan Peserta MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel
LAHAT - 2-May-2024, 20:52
Pidsus Polres Lahat Kandangi Puluhan Mobil Tronton Angkutan Batubara
PALEMBANG - 2-May-2024, 20:51
Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV , Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Berharap Peningkatan Pelayanan Mayarakat
PALEMBANG - 2-May-2024, 19:32
Kapolda Sumsel Sampaikan Harapannya Saat Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV.
LAHAT - 2-May-2024, 17:30
Mantapkan Langkah Ikut Pilkada 2024, YM Ambil Formulir Pendaftaran Nasdem Sebagai Cabup Lahat
BANYU ASIN 2-May-2024, 16:51
PJ BUPATI BANYUASIN RAPAT PENYUSUNAN RENCANA AKSI PELAPORA MCP KPK
MUBA - 2-May-2024, 15:08
Pemkab Muba Sambut Studi Banding Pemkab Tambrauw Papua Barat Daya
MUBA - 2-May-2024, 13:39
Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru
MUBA - 2-May-2024, 13:38
Dukung MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel, Dinkomifo Muba Siapkan Fasilitas Internet di Tiap Venue
LAHAT - 2-May-2024, 13:37
YM : Selamat Hari Hari Pendidikan dan Hari Buruh Internasional
BANYU ASIN 2-May-2024, 12:10
PEDAGANG PENGUNJUNG KELUHKAN SAMPAH MENUMPUK DIPASAR PANGKALAN BALAI
LAHAT - 1-May-2024, 23:55
TERSANGKA NARKOBA TEWAS, KAPOLRES LAHAT OLAH TKP
LAHAT - 1-May-2024, 22:58
Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan
LAHAT - 1-May-2024, 22:57
Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM
MUBA - 1-May-2024, 20:27
Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E