ISI

Pertashop Diduga Belum Kantongi Izin Sudah Berdiri


23-June-2021, 19:24


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Miris sekali sebuah SPBU Mini yang terletak di RT 03 RW 01 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, sudah berdiri tanpa diduga terlebih dahulu mengantongi izin dari Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Pemkab Lahat.

“Izin dari mana, sampai saat ini baru satu Pertashop mengajukan izin yakni usaha Pertashop di Kecamatan Gumay Ulu, sedangkan yang lainnya belum ada sama sekali izinnya, termasuk di Kecamatan Lahat,” ungkap Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Lahat Yahya Eduar melalui Kabid Perizinan, Marzuki saat dibincangi wartawan pada Rabu (23/06/2021) kemarin.

Diakui Marzuki, sampai dengan saat ini, baru ada satu Pertashop yang telah mengajukan izin ke Dinas Perizinan, namun izinya sendiri belum juga keluar karena, belum ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lahat.

“Membenarkan sampai baru ada satu usaha Pertashop yang mengajukan izin, adapun usaha Pertashop lainnya belum mengajukan izin. Untuk usaha Pertashop di Kecamatan Gumay Ulu, yang sudah mengantongi izinnya,” tambahnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa Pertashop yang dibangun di Kecamatan Kota Lahat, namun belum ada sama sekali yang mengajukan izin ke Dinas Perizinan mainkan satu usaha Pertashop di Gunay Ulu sedangkan yang lain belum ada pengajuan izin.

“Memang izin Pertashop tersebut dari pertamina namun harus melalui Dinas Perizinan terlebih dahulu. Belum selesai di DP2MPTSP sebelumnya, kita menunggu hasil rekomendasi dari Dinas DLH Pemkab Lahat,” ujarnya.

Sementara, Ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Indra Bhakti dibincangi mengaku, terkait pendirian maupun pembangunan Pertashop yang berada diwilayahnya memang ada sempat yang mendatanginya guna menyampaikan akan ada pembangunan Pertashop.

“Ada yang datang jauh sebelumnya berdirinya Pertashop, sipemilik atau perwakilan mendatanginya. Tapi, setelah itu, tidak ada tindak lanjutinya lagi, sampai dengan sekarang. Tidak lama dari itu, SPBU Mini tersebut, telah berdiri,” terang Indra Bhakti.

Yang jelas, sambung Indra Bhakti, mengingat Pertashop ini tidak jauh beda dengan Kios Minyak atau SPBU harus ada izin tetangga bahkan lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk.

“Ditengah tengah kota nian, kita khawatirkan kalau terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, kira nanti siapa yang bertanggungjawab. Namun, disarankan untuk izin kiri kanan dulu, yang saya sesalkan sampai sekarang diduga belum memiliki izin yang jelas,” pungkasnya. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 20-May-2024, 20:04

HUT 155 Tahun 2024, Eksekutif – Legislatif Kompak Membangun Lahat Berfaedah Bermartabat 

MUBA - 20-May-2024, 17:54

Eksekutif dan Legislatif Perjuangkan PPPK 2023 Bakal Dilantik Bulan Mei 

BANYU ASIN 20-May-2024, 17:02

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HARDIKNAS 

BANYU ASIN 20-May-2024, 16:55

HANI SYOPIAR RUSTAM BUKA HARI PUNCAK HARDIKNAS 

JAKARTA - 20-May-2024, 15:28

Puncak Pekan Imunisasi Dunia, Tim Dinkes Muba Boyong Tiga Penghargaan Tingkat Nasional 

PALEMBANG - 20-May-2024, 15:27

PJ Bupati Sandi Fahlepi Ikuti langsung Rakor Pengendalian Inflasi 2024

PALEMBANG - 19-May-2024, 23:00

Wakili Pj Bupati, Kadin Kominfo Muba Hadiri Malam Tasyakuran Hari Jadi Provinsi Sumsel ke-78

OKU - 19-May-2024, 22:47

Bandar Dan Kurir Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres OKU

OKU - 19-May-2024, 22:26

Curi HP di Kosan, Dua Pelaku Berurusan Dengan Polisi

JAKARTA - 19-May-2024, 22:18

DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 

MUBA - 19-May-2024, 21:26

Respon Cepat, BPBD Muba Tuntaskan Pohon Tumbang yang Ganggu Akses Jalan Praja Permai 

LAHAT - 19-May-2024, 21:25

Polres Lahat Pengamanan Puncak Pesta Rakyat HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

LAHAT - 19-May-2024, 20:20

Yulius Maulana ST Dapat Pantun Dari Pendukung Saat Undangan di Kikim Area 

BANYU ASIN 19-May-2024, 18:18

PJ BUPATI BANYUASIN LAKUKAN PENINJAUAN PEMBANGUNAN JALAN SRI MERANTI 

MUBA - 18-May-2024, 19:09

DLH Gotong Royong Bersihkan Pasar Perjuangan Sekayu 

BANYU ASIN 18-May-2024, 19:05

PJ BUPATI BANYUASIN MENINJAU PEMBANGUNAN JALAN ALFA ONE 

LAHAT - 18-May-2024, 18:32

Waw.!!! Penuhi Undangan di Kota Lahat, Yulius Maulana ST Diserbu Warga 

LAHAT - 18-May-2024, 18:31

Antusias Warga Pasar Lama Sambut Yulius Maulana ST dan Rombongan 

LAHAT - 18-May-2024, 18:29

Jarwo Kuwat DKK Akui Lahat Miliki Potensi Alam Yang Menarik 

JAKARTA - 18-May-2024, 18:28

Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri 

LAHAT - 18-May-2024, 18:27

Polres Lahat Buka Fun Bike Adventure Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 

LAHAT - 18-May-2024, 18:26

Tim Gabungan Bongkar Gudang Penyimpanan BBM Ilegal 

LAHAT - 18-May-2024, 18:24

Polres Lahat, Polda Sumsel Sosialisasi Kepada Expedisi dan Sopir Angkutan Barang 

LAHAT - 18-May-2024, 15:47

PT BGG Bangun Tiga Unit RTLH Milik Warga Muara Lawai 

OKU TIMUR 18-May-2024, 14:58

Hadiri HUT Ke 50 Desa Harjomulyo, Ini Pesan Bupati Enos 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE