ISI

Jam 9 Pagi Kantor Kecamatan Taman Rajo Terlihat Masih Sepi


18-June-2021, 19:44


Sriwijayaonline.com, Muaro Jambi – Kantor Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, pada 18/6/21 seakan tak berpenghuni.

Pantauan media ini dilokasi, pada garasi kendaraan kantor Camat hanya temukan satu sepeda motor berplat merah yang terparkir di sana.

Saat awak media ini mencoba memasuki gedung kantor ini, ditemukan beberapa ruangan dalam keadaan kosong, ruangan Camat dan Sekcam sendiri juga ditemukan dalam keadaan kosong.

Saat ditanyakan kepada salah seorang staf kantor yang berjaga mengatakan “Camat Jhoni Erlintas, M.Pd lagi DL menghadiri rapat di DPRD” katanya.

Saat ditanya siapa saja yang ada di kantor, penjagaan ini mengatakan yang lain belum datang pak, yang baru hadir Kasi pelum kesos, Ismaidi katanya.

Ketua Forum Kades Kecamatan Taman Rajo Fauzi saat ditemui dikantornya mengatakan, disetiap desa di kecamatan ini saya rasa hari ini tidak ada kegiatan, terlihat dari grup WA kades, hari ini sepi-sepi saja, tidak ada undangan, katanya.

Camat Taman Rajo Jhoni Erlintas, M.Pd saat dikonfirmasi via WA mengatakan, jam efektif kantornya 7.30 wib, sampai jam 16.00 wib, katanya.

Saya sendiri (Jhoni Red) hari ini sedang menghadiri heiring di DPRD, sedangkan Sekcam menghadiri rapat tim gugus Covid di bagian Setda, jelas camat.

Camat Jhoni Erlintas juga jelaskan, Kasi Pem hari ini monev di Desa Kemingking Luar, sementara kasi PMD mengikuti musdes di Desa Kemingking Luar juga, jelas camat ini.

Berdasarkan Pasal 49 UU no 5 tahun 2014 tentang ASN ditentukan BKN berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN, dalam rangka penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar kewajiban masuk kerja dan menanti ketentuan jam kerja.

Ketentuan ini berdasarkan undang undang yang berlaku, seperti UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN,
PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS,
PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, Perka BKN no 21 tahun 2010 tentang KPPP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Maka berkenan dengan hal tersebut, maka instansi pemerintah wajib melaksanakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin PNS.

Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, apabila terdapat PNS yang didapat melakukan pelanggaran disiplin, setiap atasan langsung, wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Pejabat pembina kepegawaian, pejabat yang berwenang menghukum, wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin oleh atasannya.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Pasal 127 UU no 5 tahun 2014 tentang ASN maka setiap keputusan pejabat pembina pegawai, agar dilaporkan kepada BKD.(Mulyadi)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 2-May-2024, 12:10

PEDAGANG PENGUNJUNG KELUHKAN SAMPAH MENUMPUK DIPASAR PANGKALAN BALAI 

LAHAT - 1-May-2024, 23:55

TERSANGKA NARKOBA TEWAS, KAPOLRES LAHAT OLAH TKP

LAHAT - 1-May-2024, 22:58

Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan

LAHAT - 1-May-2024, 22:57

Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM

MUBA - 1-May-2024, 20:27

Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba 

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE