ISI

TAK TERPUJI, AYAH 5 KALI PERKOSA ANAK TIRI


8-June-2021, 12:49


PAGAR ALAM, SO – Perlakuan tak terpuji kembali terjadi terhadap sebut saja Melati (11tahun), pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar Kota Pagar Alam ini menjadi Korban pelampiasan nafsu pria berinisial HD yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri, Selasa (8/6).

Data yang dihimpun kejadian terungkap pada Minggu 06 Juni 2021 oleh Saudari AW yang mengetahui bahwa sepupunya Melati telah disetubuhi oleh Ayah tirinya, kemudian AW menceritakan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada keluarga.

Dihari yang sama Melati yang dijejali pertanyaan oleh Keluarganya yang kemudian mengakui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Ayah tirinya sejak tahun 2020 silam.

Mendengar cerita tersebut Af Paman korban tidak tinggal diam kemudian melaporkan ayah tiri Melati yaitu HD (39tahun) ke Polres Pagar Alam.

Berkat informasi akurat dari pihak keluarga, Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pagaralam pimpinan Kasat AKP Acep Yuli Sahara yang didampingi Kanit IPDA Erwin Sudiar berhasil menangkap Hd pada Senin(07/07) di Pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung,Pajar Bulan Kabupaten Lahat.

Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara,S.Ik,MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagar alam AKP Acep Yulisahara SH membeberkan hal tersebut, hasil Sementara masih dalam pengembangan Pidana.

“Bahwa tersangka Hd  telah melakukan tindak Asusila kepada Melati Sebanyak 5 kali yaitu 3 kali dirumah Korban Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara, dan yang 2 kalinya HD lakukan di Pondok kebun tempat penangkapan Tersangka”, ungkap dia.

Dari hasil penangkapan HD, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak-anak)  Polres Pagar alam mengantongi Barang bukti 1 buah kasur, dan 1 stel pakaian yang dikenakan Korban saat terjadinya tindak Asusila tersebut. Sementara, Saat ditemui di gedung Unit PPA ibunda Melati LA berharap agar tersangka HD dapat dihukum seberat-bertanya.

“Ame pacak pak dihukum seumur hidup ape dak tau dihukum mati ” tegas ibu korban.

Lebih lanjut Kasubbag Humas Polres Pagar alam AKP Wempi Kayadu menjelaskan, tersangka HD sekarang sudah berada di rutan Polres Pagar Alam guna serangkaian penyidikan lebih lanjut.

“Kemudian untuk pidana yang dikenakan tersangka HD akan kita jerat dengan Rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun Penjara, ” pungkasnya. (SO/Lianpga)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 7-May-2024, 16:23

Terus Kendalikan Inflasi, Pemkab Muba Kembali Gelar Operasi Pasar 

JAKARTA - 7-May-2024, 13:35

Sekda Apriyadi Jemput Bola ke Kementerian LHK 

JAKARTA - 7-May-2024, 13:29

Kebut Izin Pembangunan Jaringan Listrik dan Fasum di Hutan Kawasan, Sekda Apriyadi Jemput Bola ke Kementerian LHK 

MUBA - 7-May-2024, 10:03

Gambus El Corona Siap Hibur Warga di Malam Closing Ceremony MTQ 

PALEMBANG - 6-May-2024, 20:46

Personel dan Masyarakat Dapat Penghargaan Dari Kapolda Sumsel 

OKU - 6-May-2024, 20:42

Perempuan Ini Diduga Kurir Narkoba, diamankan Polisi Yang Menyamar

LAHAT - 6-May-2024, 19:50

Hakim PN Lahat Tolak Permohonan Praperadilan Prengki Tersangka Narkoba 

MUBA - 6-May-2024, 17:36

Warga Desa Cipta Praja Kec. keluang digegerkan Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Plasma 

LAHAT - 6-May-2024, 17:34

Elektabilitas YM Kian Meroket Banyak Tokoh Politik Bermunculan 

MUBA - 6-May-2024, 16:37

Terus Bergulir, Perlombaan MTQ di Muba Memasuki Babak Semifinal dan Final

SULAWESI SELATAN 6-May-2024, 14:32

PJ BUPATI BANYUASIN TERIMA PENGHARGAAN DARI MENTRI PDTT 

LAHAT - 6-May-2024, 13:22

Komitmen Terapkan Pelayanan Publik berbasis HAM untuk Masyarakat Muba 

JAKARTA - 6-May-2024, 12:29

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Langsung Musrenbangnas 2024 

LAHAT - 5-May-2024, 23:59

Tunggu Keputusan DPP, H.Cik Ujang Naik Kelas Dampingi Herman Deru 

LAHAT - 5-May-2024, 23:58

Kades Kikim Selatan Cegat YM Bersama Rombongan 

LAHAT - 5-May-2024, 23:58

Warga Pandan Arang Sambut YM Dengan Karangan Bunga 

LUBUK LINGGAU - 5-May-2024, 23:12

H SUHADA DATANGI PARTAI NASDEM, SIAP IKUTI PENJARINGAN CALON WAKIL WALIKOTA

OKU - 5-May-2024, 22:14

Ditemukan Meninggal Dunia, Juliansyah Diduga Kena Serangan Jantung Saat Tidur.

MUBA - 5-May-2024, 19:50

Pj Bupati Sandi Fahlepi Melepas Secara Resmi Kejurnas Nasional Motoprix Seri 1 2024 

BANYU ASIN 5-May-2024, 18:15

HANI SYOPIAR RUSTAM SEGERA BANGUN JALAN POROS SUNGSANG 

MUBA - 5-May-2024, 13:08

Tim PSC 119 Muba Berikan Pelayanan Terbaik Para Kafilah dan Dewan Hakim MTQ 

MUBA - 4-May-2024, 21:01

Lomba MTQ Dimulai, Asisten II Setda Muba Meraton Keliling Venue Pastikan Lomba Lancar 

LAHAT - 4-May-2024, 20:04

Hadiri Undangan di 5 Kecamatan, YM Cabup Lahat Banjir Dukungan 

BANYU ASIN 4-May-2024, 19:01

PJ BUPATI BANYUASIN TINJAU KONDISI JALAN DAN PDAM 

LAHAT - 4-May-2024, 18:03

Tim Kuasa Hukum YM Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Lahat ke-Tujuh Parpol 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE