ISI

Sertifikasi ISPO PT. Agro Diduga Mulai Dipertanyakan Beberapa Kalangan


6-June-2021, 22:53


Sriwijayaonline.com, Jambi — menanggapi pemberitaan media ini terkait dugaan pelanggaran kepres di area HGU PT. AGRO WIYANA yang berlokasi di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, seperti yang ditayangkan media ini beberapa edisi lalu.

Aspandi ketua LSM Garuda Nasional untuk Provinsi Jambi, kepada media ini sempat menyayangkan terhadap General Manager yang telah berulang kali ditemui tapi belum bisa menyediakan waktu, dan Humas perusahaan terkesan lemah dalam bertugas, katanya.

Sehingga dugaan pelanggaran terhadap Kepres dan HAM terhadap karyawanya bakal diteruskan ke instansi yang terkait, kata Aspandi.

Hal senada juga diutarakan Sobri dari LP2J Provinsi Jambi, menurutnya, masalah lingkungan bakal akan kita tuntaskan meski sampai ke pihak KLHK, ungkap Sobri.

Hal ini juga diutarakan Hamdi Zakaria dari Tim Pemerhati Lingkungan notabene sebagai Kaperwil Media Supremasi Hukum Indonesia untuk Provinsi Jambi.

Menurut Hamdi Zakaria, tim nya bakal akan mempertanyakan sertifikasi ISPO perusahaan ini, mengingat, Lingkungan merupakan salah satu syarat pengajuan sertifikasi ISPO selain Izin usaha dan Izin lokasi, ungkap Hamdi.

Menurut Hamdi Zakaria lagi, selain masalah Line sempadan sungai, pihaknya juga bakal mempertanyakan kawasan konservasi luar HGU perusahaan ini, kena hal ini sangat penting, seperti di atur pada UU RI no 18 tahun 2004 tentang perkebunan, ulas Hamdi.

Hamdi Zakaria juga menjelaskan, persyaratan yang harus dimiliki sebelum mengurus sartifikasi ISPO perkebunan kelapa sawit, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perkebunan sawit sebelum mengajukan permohonan sartifikasi ISPO seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden no 44 tahun 2020 tentang sistem sartifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

Ketentuan tersebut diwajibkan kepada setiap pelaku perkebunan kelapa sawit, jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban sartifikasi ISPO, maka dapat dikenakan sangsi Administratif berupa, teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit, pembekuan sartifikat ISPO, dan atau pembekuan terhadap sartifikat ISPO.

Untuk peeusahaan perkebunan yang mengajukan permohonan sartifikasi ISPO, kepada lembaga sartifikasi ISPO dilampirkan dengan dokumen, izin usaha perkebunan, Hak atas tanah, Izin lingkungan dan penetapan penilaian usaha perkebunan dari pemberi izin usaha perkebunan.

Jika di area HGU terjadi dugaan pelanggaran lingkungan, maka sartifikasi ISPO perkebunan ini perlu di pertanyakan, tutup Hamdi Zakaria.

Dengan adanya pernyataan dan stetmen dari berbagai kalangan dari tim ini, sartifikasi ISPO perkebunan ini diduga memang perlu dipertanyakan.(Mulyadi)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 7-May-2024, 16:23

Terus Kendalikan Inflasi, Pemkab Muba Kembali Gelar Operasi Pasar 

JAKARTA - 7-May-2024, 13:35

Sekda Apriyadi Jemput Bola ke Kementerian LHK 

JAKARTA - 7-May-2024, 13:29

Kebut Izin Pembangunan Jaringan Listrik dan Fasum di Hutan Kawasan, Sekda Apriyadi Jemput Bola ke Kementerian LHK 

MUBA - 7-May-2024, 10:03

Gambus El Corona Siap Hibur Warga di Malam Closing Ceremony MTQ 

PALEMBANG - 6-May-2024, 20:46

Personel dan Masyarakat Dapat Penghargaan Dari Kapolda Sumsel 

OKU - 6-May-2024, 20:42

Perempuan Ini Diduga Kurir Narkoba, diamankan Polisi Yang Menyamar

LAHAT - 6-May-2024, 19:50

Hakim PN Lahat Tolak Permohonan Praperadilan Prengki Tersangka Narkoba 

MUBA - 6-May-2024, 17:36

Warga Desa Cipta Praja Kec. keluang digegerkan Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Plasma 

LAHAT - 6-May-2024, 17:34

Elektabilitas YM Kian Meroket Banyak Tokoh Politik Bermunculan 

MUBA - 6-May-2024, 16:37

Terus Bergulir, Perlombaan MTQ di Muba Memasuki Babak Semifinal dan Final

SULAWESI SELATAN 6-May-2024, 14:32

PJ BUPATI BANYUASIN TERIMA PENGHARGAAN DARI MENTRI PDTT 

LAHAT - 6-May-2024, 13:22

Komitmen Terapkan Pelayanan Publik berbasis HAM untuk Masyarakat Muba 

JAKARTA - 6-May-2024, 12:29

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Langsung Musrenbangnas 2024 

LAHAT - 5-May-2024, 23:59

Tunggu Keputusan DPP, H.Cik Ujang Naik Kelas Dampingi Herman Deru 

LAHAT - 5-May-2024, 23:58

Kades Kikim Selatan Cegat YM Bersama Rombongan 

LAHAT - 5-May-2024, 23:58

Warga Pandan Arang Sambut YM Dengan Karangan Bunga 

LUBUK LINGGAU - 5-May-2024, 23:12

H SUHADA DATANGI PARTAI NASDEM, SIAP IKUTI PENJARINGAN CALON WAKIL WALIKOTA

OKU - 5-May-2024, 22:14

Ditemukan Meninggal Dunia, Juliansyah Diduga Kena Serangan Jantung Saat Tidur.

MUBA - 5-May-2024, 19:50

Pj Bupati Sandi Fahlepi Melepas Secara Resmi Kejurnas Nasional Motoprix Seri 1 2024 

BANYU ASIN 5-May-2024, 18:15

HANI SYOPIAR RUSTAM SEGERA BANGUN JALAN POROS SUNGSANG 

MUBA - 5-May-2024, 13:08

Tim PSC 119 Muba Berikan Pelayanan Terbaik Para Kafilah dan Dewan Hakim MTQ 

MUBA - 4-May-2024, 21:01

Lomba MTQ Dimulai, Asisten II Setda Muba Meraton Keliling Venue Pastikan Lomba Lancar 

LAHAT - 4-May-2024, 20:04

Hadiri Undangan di 5 Kecamatan, YM Cabup Lahat Banjir Dukungan 

BANYU ASIN 4-May-2024, 19:01

PJ BUPATI BANYUASIN TINJAU KONDISI JALAN DAN PDAM 

LAHAT - 4-May-2024, 18:03

Tim Kuasa Hukum YM Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Lahat ke-Tujuh Parpol 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE