ISI

Sertifikasi ISPO PT. Agro Diduga Mulai Dipertanyakan Beberapa Kalangan


6-June-2021, 22:53


Sriwijayaonline.com, Jambi — menanggapi pemberitaan media ini terkait dugaan pelanggaran kepres di area HGU PT. AGRO WIYANA yang berlokasi di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, seperti yang ditayangkan media ini beberapa edisi lalu.

Aspandi ketua LSM Garuda Nasional untuk Provinsi Jambi, kepada media ini sempat menyayangkan terhadap General Manager yang telah berulang kali ditemui tapi belum bisa menyediakan waktu, dan Humas perusahaan terkesan lemah dalam bertugas, katanya.

Sehingga dugaan pelanggaran terhadap Kepres dan HAM terhadap karyawanya bakal diteruskan ke instansi yang terkait, kata Aspandi.

Hal senada juga diutarakan Sobri dari LP2J Provinsi Jambi, menurutnya, masalah lingkungan bakal akan kita tuntaskan meski sampai ke pihak KLHK, ungkap Sobri.

Hal ini juga diutarakan Hamdi Zakaria dari Tim Pemerhati Lingkungan notabene sebagai Kaperwil Media Supremasi Hukum Indonesia untuk Provinsi Jambi.

Menurut Hamdi Zakaria, tim nya bakal akan mempertanyakan sertifikasi ISPO perusahaan ini, mengingat, Lingkungan merupakan salah satu syarat pengajuan sertifikasi ISPO selain Izin usaha dan Izin lokasi, ungkap Hamdi.

Menurut Hamdi Zakaria lagi, selain masalah Line sempadan sungai, pihaknya juga bakal mempertanyakan kawasan konservasi luar HGU perusahaan ini, kena hal ini sangat penting, seperti di atur pada UU RI no 18 tahun 2004 tentang perkebunan, ulas Hamdi.

Hamdi Zakaria juga menjelaskan, persyaratan yang harus dimiliki sebelum mengurus sartifikasi ISPO perkebunan kelapa sawit, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perkebunan sawit sebelum mengajukan permohonan sartifikasi ISPO seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden no 44 tahun 2020 tentang sistem sartifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

Ketentuan tersebut diwajibkan kepada setiap pelaku perkebunan kelapa sawit, jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban sartifikasi ISPO, maka dapat dikenakan sangsi Administratif berupa, teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit, pembekuan sartifikat ISPO, dan atau pembekuan terhadap sartifikat ISPO.

Untuk peeusahaan perkebunan yang mengajukan permohonan sartifikasi ISPO, kepada lembaga sartifikasi ISPO dilampirkan dengan dokumen, izin usaha perkebunan, Hak atas tanah, Izin lingkungan dan penetapan penilaian usaha perkebunan dari pemberi izin usaha perkebunan.

Jika di area HGU terjadi dugaan pelanggaran lingkungan, maka sartifikasi ISPO perkebunan ini perlu di pertanyakan, tutup Hamdi Zakaria.

Dengan adanya pernyataan dan stetmen dari berbagai kalangan dari tim ini, sartifikasi ISPO perkebunan ini diduga memang perlu dipertanyakan.(Mulyadi)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

LAHAT - 15-November-2024, 20:03

Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia

LAHAT - 15-November-2024, 19:38

BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG

MUBA - 15-November-2024, 17:41

Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba 

EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06

Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI

BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04

POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll 

PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57

Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel 

BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44

TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA 

EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51

Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar 

OKU - 13-November-2024, 22:41

Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50

OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03

HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD 

LAHAT - 13-November-2024, 14:30

Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat 

OKU - 13-November-2024, 13:54

Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE