ISI
Giliran Mantan Lurah Pasar Bawah Dititipkan ke Hotel Prodeo
Kasi Intel dan Pidsus Kejari Terima BB dan Tersangka ES25-May-2021, 20:55
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Akhirnya oknum mantan Lurah Pasar Bawah Kecamatan Kota Lahat yang berinisial ES (58) resmi ditahan dan dititipkan ke Hotel Prodeo Lapas Kelas II A yang berlokasi di Jl RE Martadinata Kabupaten Lahat.
Hal tersebut, dibuktikan pada Selasa (25/05/2021) kemarin, saat oknum itu menjabat dirinya sebagai Lurah Pasar Bawah diera tahun 2016 sampai dengan 2020 lalu, yang juga merupakan warga RT 10 RW 03 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat, telah memakai Rompi Orange.
“Setelah diperiksa dinyatakan lengkap terduga ES ditahan oleh pihak Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Lahat, dan hari ini berkas dugaan korupsi melibatkan oknum mantan Lurah Pasar Bawah, beserta barang bukti (BB) telah kita terima untuk ditingkatkan proses kasusnya kejenjang selanjutnya,” ungkap Kejari Lahat Fitrah SH MH melalui Kasi Intel Faisyah Bani SH didamping Kasi Pidsus Anjas Karya SH, pada Senin (25/05/2021) kemarin.
Dengan diterimanya berkas oknum mantan Lurah Pasar Bawah Kecamatan Lahat ini, sambung Anjas, artinya telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, berkas pelimpahan dari unit Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Lahat tersebut, akan dipelajari dan dilanjutkan ke Proses hukum lebih lanjut.
“Berkas akan kita pelajari terlebih dahulu, untuk beberapa hari kedepan. Lalu, apabila kita nyatakan lengkap maka selanjutnya akan ditingkatkan kejenjang lebih tinggi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukas Anjas.
Setelah menerima pelimpahan,Kasi Intelijen, Faisyal Bani, SH menyebut, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Sumsel di Palembang.
“ES disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dituntut primeir pasal 2 (1) dan subsidier pasal 3 (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbahrui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” terang Faisyal.
Untuk itu, dijelaskan Anjas Karya, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap ES selama 21 hari ke depan, sembari akan melakukan penyiapan berkas untuk dilanjutkan ke persidangan Pengadilan Tipikor Sumsel.
“ES ini diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atas perbuatannya,” pungkasnya.
Pantauan dilapangan, ES saat akan digiring ke Lapas Klas IIA Lahat oleh tim Pidsus Kejari Lahat usai pelimpahan, dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Sarmin SH, terlihat ES telah memakai celana Jeans dan Rompi Orange masuk kedalam mobil tahanan milik Kejaksaan Lahat dengan penuh rasa penyesalan.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Reskrim, Kurniawi H. Burmawi S.Ik disampaikan Kanit Pidkor IPDA Hendra Tri Siswanto dikonfirmasi membenarkan, jika pihaknya telah menyerahkan berkas perkara serta barang bukti (BB) dan terduga Pelaku mantan oknum Lurah Pasar Bawah Lahat, ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat.
“Hari ini Selasa tanggal 25 Mei 2021 kami Pidkor Polres Lahat telah menyerahkan berkas dan terduga ES mantan Lurah Pasar Bawah dalam perkara dugaan korupsi Dana Kelurahan Tahun 2019 ke pihak Kejari Lahat. Dalam hal ini, kami telah menyelesaikan penyidikan dan dinyatakan sudah P21 (Berkas Lengkap),” ujar Kanit Pidkor Polres Lahat.
Ia menjelaskan, hasil dari pemeriksaan pihaknya bahwa terduga ES mantan Lurah Pasar Bawah Kecamatan Lahat ini, diduga telah merugikan keuangan Negara dari anggaran dana Kelurahan sebesar Rp.370 juta dibagi dua tahap yakni, tahap I 50 persen sebesar Rp.185 juta, diduga telah disunat oleh ES.
Lalu, diakui Hendra Tri Siswanto, pihaknya melakukan koordinasi dengan Inspektorat Lahat agar Tahap II yang 50 persennya lagi atau senilai Rp.185 juta tidak diproses untuk pencairannya, demi menyelamatkan keuangan Negara.
Penyidik Pidkor Sareskrim Polres Lahat, BRIPKA Jimy menambahkan, setelah pihaknya melakukan penyidikan dan ada tanda-tanda kerugian Negara sebesar 184.050.000 rupiah, pihaknya langsung merekomendasikan kepada pihak Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Kecamatan Lahat untuk menghentikan pencairan dana Kelurahan di Tahap selanjutnya.
“Sebab dana Kelurahan anggaran tahun 2019 untuk Kelurahan Pasar Bawah sebesar Rp.300 juta dicairkan dengan cara dua tahap. Nah, untuk pencairan ditahap II kita minta kepada Tim APIP untuk dihentikan dahulu, selama proses hukum perkara tahap I belum selesai,” urai Jimy.
Sebagai informasi, bahwa ES ini diduga telah terlibat kasus Dana Kelurahan Pasar Bawah pada tahun 2019 sebanyak 184.050.000 rupiah dari pagu anggaran yang seyogyanya digunakan untuk pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (Spal) di pasar bawah sebesar 185.000.000 rupiah saat dirinya menjabat Lurah Pasar Bawah masa jabatan 2016-2020 lalu.
Dengan nada rasa penuh penyesalan dari pengakuan ES, dari dana Kelurahan yang diduga ditelannya itu, dipergunakan sebesar seratus juta rupiah untuk bisnis jual beli mata uang 100 ribu plastik yang ternyata ditipu oleh rekan bisnisnya. Kemudian untuk bisnis jual beli Aspal di wilayah bogor serta sisanya digunakan keperluan pribadinya.
“Saya menyesal sekali, tapi, harus bagaimana lagi, uang Negara tersebut telah habis saya gunakan untuk kepentingan atau keperluan Pribadi tanpa memikirkan dampak akibat dikemudian harinya,” kata ES. (Din)
BERITA TERKINI
-
MUBA - 25-November-2024, 10:29
Pj Bupati H Sandi Fahlepi Ingatkan ASN, PPPK dan Honorer Jangan Golput
MUBA, SO – Dalam apel pagi yang digelar pada Senin, (25/11/2024) Pj Bupati Muba H Sandi Fahlep
-
OKU - 25-November-2024, 09:42
4 DESA BLANK SPOT TELAH DITANGANI PEMKAB OKU SIAP HADAPI PILKADA SERENTAK 27 NOPEMBER 2024
SRIWIJAYA ONLINE BATU RAJA – Permasalahan desa tanpa jaringan telekomunikasi atau daerah blank
-
JAKARTA - 25-November-2024, 08:46
Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi
Jakarta – Komisaris Utama PT PLN (Persero), Burhanuddin Abdullah menyampaikan bahwa pihaknya t
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
JAKARTA - 19-November-2024, 12:59
Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian
LAHAT - 19-November-2024, 12:36
Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat
LAHAT - 19-November-2024, 12:35
Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat
LAHAT - 18-November-2024, 23:59
H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit
MUBA - 18-November-2024, 21:41
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
MUBA - 18-November-2024, 20:21
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
OKU - 18-November-2024, 19:15
Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya
OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31
Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur
OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59
Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan
BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41
KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI
MUBA - 16-November-2024, 22:23
Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi
MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22
Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung
LAHAT - 16-November-2024, 15:52
Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU
LAHAT - 16-November-2024, 14:30
Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara
LAHAT - 16-November-2024, 14:29
Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan
BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42
KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN
LAHAT - 15-November-2024, 20:03
Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia
LAHAT - 15-November-2024, 19:38
BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG
MUBA - 15-November-2024, 17:41
Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba
EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06
Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI
BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04
POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll
PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57
Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel
BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44
TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA
EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51
Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar
OKU - 13-November-2024, 22:41
Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E