ISI

Giliran Mantan Lurah Pasar Bawah Dititipkan ke Hotel Prodeo

Kasi Intel dan Pidsus Kejari Terima BB dan Tersangka ES

25-May-2021, 20:55


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Akhirnya oknum mantan Lurah Pasar Bawah Kecamatan Kota Lahat yang berinisial ES (58) resmi ditahan dan dititipkan ke Hotel Prodeo Lapas Kelas II A yang berlokasi di Jl RE Martadinata Kabupaten Lahat.

Hal tersebut, dibuktikan pada Selasa (25/05/2021) kemarin, saat oknum itu menjabat dirinya sebagai Lurah Pasar Bawah diera tahun 2016 sampai dengan 2020 lalu, yang juga merupakan warga RT 10 RW 03 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat, telah memakai Rompi Orange.

“Setelah diperiksa dinyatakan lengkap terduga ES ditahan oleh pihak Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Lahat, dan hari ini berkas dugaan korupsi melibatkan oknum mantan Lurah Pasar Bawah, beserta barang bukti (BB) telah kita terima untuk ditingkatkan proses kasusnya kejenjang selanjutnya,” ungkap Kejari Lahat Fitrah SH MH melalui Kasi Intel Faisyah Bani SH didamping Kasi Pidsus Anjas Karya SH, pada Senin (25/05/2021) kemarin.

Dengan diterimanya berkas oknum mantan Lurah Pasar Bawah Kecamatan Lahat ini, sambung Anjas, artinya telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, berkas pelimpahan dari unit Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Lahat tersebut, akan dipelajari dan dilanjutkan ke Proses hukum lebih lanjut.

“Berkas akan kita pelajari terlebih dahulu, untuk beberapa hari kedepan. Lalu, apabila kita nyatakan lengkap maka selanjutnya akan ditingkatkan kejenjang lebih tinggi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukas Anjas.

Setelah menerima pelimpahan,Kasi Intelijen, Faisyal Bani, SH menyebut, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Sumsel di Palembang.

“ES disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dituntut primeir pasal 2 (1) dan subsidier pasal 3 (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbahrui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” terang Faisyal.

Untuk itu, dijelaskan Anjas Karya, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap ES selama 21 hari ke depan, sembari akan melakukan penyiapan berkas untuk dilanjutkan ke persidangan Pengadilan Tipikor Sumsel.

“ES ini diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atas perbuatannya,” pungkasnya.

Pantauan dilapangan, ES saat akan digiring ke Lapas Klas IIA Lahat oleh tim Pidsus Kejari Lahat usai pelimpahan, dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Sarmin SH, terlihat ES telah memakai celana Jeans dan Rompi Orange masuk kedalam mobil tahanan milik Kejaksaan Lahat dengan penuh rasa penyesalan.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Reskrim, Kurniawi H. Burmawi S.Ik disampaikan Kanit Pidkor IPDA Hendra Tri Siswanto dikonfirmasi membenarkan, jika pihaknya telah menyerahkan berkas perkara serta barang bukti (BB) dan terduga Pelaku mantan oknum Lurah Pasar Bawah Lahat, ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat.

“Hari ini Selasa tanggal 25 Mei 2021 kami Pidkor Polres Lahat telah menyerahkan berkas dan terduga ES mantan Lurah Pasar Bawah dalam perkara dugaan korupsi Dana Kelurahan Tahun 2019 ke pihak Kejari Lahat. Dalam hal ini, kami telah menyelesaikan penyidikan dan dinyatakan sudah P21 (Berkas Lengkap),” ujar Kanit Pidkor Polres Lahat.

Ia menjelaskan, hasil dari pemeriksaan pihaknya bahwa terduga ES mantan Lurah Pasar Bawah Kecamatan Lahat ini, diduga telah merugikan keuangan Negara dari anggaran dana Kelurahan sebesar Rp.370 juta dibagi dua tahap yakni, tahap I 50 persen sebesar Rp.185 juta, diduga telah disunat oleh ES.

Lalu, diakui Hendra Tri Siswanto, pihaknya melakukan koordinasi dengan Inspektorat Lahat agar Tahap II yang 50 persennya lagi atau senilai Rp.185 juta tidak diproses untuk pencairannya, demi menyelamatkan keuangan Negara.

Penyidik Pidkor Sareskrim Polres Lahat, BRIPKA Jimy menambahkan, setelah pihaknya melakukan penyidikan dan ada tanda-tanda kerugian Negara sebesar 184.050.000 rupiah, pihaknya langsung merekomendasikan kepada pihak Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Kecamatan Lahat untuk menghentikan pencairan dana Kelurahan di Tahap selanjutnya.

“Sebab dana Kelurahan anggaran tahun 2019 untuk Kelurahan Pasar Bawah sebesar Rp.300 juta dicairkan dengan cara dua tahap. Nah, untuk pencairan ditahap II kita minta kepada Tim APIP untuk dihentikan dahulu, selama proses hukum perkara tahap I belum selesai,” urai Jimy.

Sebagai informasi, bahwa ES ini diduga telah terlibat kasus Dana Kelurahan Pasar Bawah pada tahun 2019 sebanyak 184.050.000 rupiah dari pagu anggaran yang seyogyanya digunakan untuk pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (Spal) di pasar bawah sebesar 185.000.000 rupiah saat dirinya menjabat Lurah Pasar Bawah masa jabatan 2016-2020 lalu.

Dengan nada rasa penuh penyesalan dari pengakuan ES, dari dana Kelurahan yang diduga ditelannya itu, dipergunakan sebesar seratus juta rupiah untuk bisnis jual beli mata uang 100 ribu plastik yang ternyata ditipu oleh rekan bisnisnya. Kemudian untuk bisnis jual beli Aspal di wilayah bogor serta sisanya digunakan keperluan pribadinya.

“Saya menyesal sekali, tapi, harus bagaimana lagi, uang Negara tersebut telah habis saya gunakan untuk kepentingan atau keperluan Pribadi tanpa memikirkan dampak akibat dikemudian harinya,” kata ES. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 10-May-2024, 00:02

Bantuan Dari Dana CSR 2023 PT. BPR Baturaja Untuk Korban Banjir Di Kabupaten OKU

MUBA - 9-May-2024, 23:59

Kafilah Muba Sabet Juara Umum Lomba MTQ 2024 

MUBA - 9-May-2024, 23:58

Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Pemenang MTQ Tingkat Provinsi Sumsel di Muba 

OKU - 9-May-2024, 22:36

PT. Sumbagselenergi Sakti Pewali, PLTU Keban Agung Serahkan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Masyarakat Terdampak Banjir.

PALEMBANG - 9-May-2024, 22:13

Kapolda Didampingi Wakapolda Sumsel Pimpin Rapat

LAHAT - 9-May-2024, 21:10

Sukses Bantu Turunkan Stunting Babinsa Koramil 405-12/Lahat Raih Penghargaan Tingkat Provinsi 

LAHAT - 9-May-2024, 21:09

Kunjungan Yulius Maulana ke Sukarami Kikim Barat Membludak 

LAHAT - 9-May-2024, 21:08

YM Banjir Do’a Masyarakat Kikim Barat dan Gumay Talang 

LAHAT - 9-May-2024, 21:07

Belasan Program Unggulan Disiapkan YM Untuk Masyarakat Jika Terpilih Bupati Lahat 

OKU - 9-May-2024, 19:38

PLTU Baturaja, PT. BNYE dan PT. BNY Salurkan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

OKU - 9-May-2024, 18:31

Cepat Tanggap Kapolda Sumsel Berikan Batuan Melalui Kapolres OKU Untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten OKU

OKU - 9-May-2024, 13:37

Aksi Cepat Tanggap Bencana, Semen Baturaja Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Melalui Pemkab OKU.

MUBA - 9-May-2024, 11:43

MTQ XXX, Sukses Penyelenggaran, Sukses Prestasi dan Sukses Pemberdayaan UMKM 

BANYU ASIN 9-May-2024, 10:49

1.122 PPPK BANYUASIN TANDA TANGAN KONTRAK 

BANYU ASIN 8-May-2024, 21:21

PEMKAB BANYUASIN BERKOMIKMEN PENUHI ATAS PEMBAYARAN HAK THL 

LAHAT - 8-May-2024, 18:56

Polres Lahat Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Sumsel

MUBA - 8-May-2024, 18:55

Final Perlombaan di Hari Kelima Pelaksanaan MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel 

LAHAT - 8-May-2024, 17:49

Dengar Kabar Duka Cabup Lahat YM Langsung Melayat 

MUBA - 8-May-2024, 13:34

Awali Aktivitas Paginya, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Sidak Layanan Publik 

PALEMBANG - 7-May-2024, 20:55

CERAMAH MELEPAS CALON JAMAAH HAJI ANGGOTA PGRI KOTA PALEMBANG

PALEMBANG - 7-May-2024, 20:54

Rapat Perkembangan Proyek Pembangunan SUTET 275 kV PLTU Sumsel 1 – GITET KV Betung 

LAHAT - 7-May-2024, 20:48

Sama Visi dan Loyalitas, Hj Lidyawati – H.Haryanto Siap Ngadu Nasip di Pilkada 

PALEMBANG - 7-May-2024, 18:50

Rapat Perkembangan Proyek Pembangunan SUTET 275 kV PLTU Sumsel 1 – GITET KV Betung 

MUBA - 7-May-2024, 16:23

Terus Kendalikan Inflasi, Pemkab Muba Kembali Gelar Operasi Pasar 

JAKARTA - 7-May-2024, 13:35

Sekda Apriyadi Jemput Bola ke Kementerian LHK 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE